Setiap warga negara berkewajiban untuk membayar pajak. Selain itu, warga juga harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) setiap tahunnya. Namun, apa jadinya jika warga tidak melakukan lapor pajak? Berikut penjelasannya.
Warga Negara Wajib Melaporkan Surat Pemberitahuan TahunanÂ
Dilansir dari laman Tribunnews.com Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan ancaman berupa sanksi untuk setiap warga negara yang tidak lapor SPT tahunan.Â
Kebijakan ini juga sudah terdapat dalam aturan Undang-Undang No 28 Tahun 2007 Pasal 3 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Kesimpulan dari aturan tersebut, yaitu setiap wajib pajak harus mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, jelas, dan lengkap. Selanjutnya, surat ditandatangani dan disampaikan pada kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di tempat yang telah terdaftar.
Lalu, batas waktu wajib pajak pribadi untuk melaporkan SPT adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Sedangkan untuk wajib pajak badan, batas waktu pelaporan SPT paling lambat adalah 4 bulan setelah akhir tahun, yaitu 30 April.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Online Pajak Penghasilan
Sanksi Apabila Wajib Pajak Tidak Lapor SPT Tahunan
Ada berbagai macam sanksi yang menanti para wajib pajak jika tidak melaporkan SPT Tahunan. Sanksinya dapat berupa hukuman ringan dan berat. Nah, untuk hukuman ringan, nantinya wajib pajak akan mendapat surat teguran dari DJP. Lalu, sedangkan, hukuman berat dapat berupa pidana atau bahkan penjara.
Lalu, dalam UU No 28 Tahun 2007 juga mencantumkan kebijakan Sanksi yang berlaku ketika wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT tahunannya. Berikut rinciannya.
Adapun rincian sanksinya sebagai berikut.
- Seseorang yang tidak lapor pajak pribadi dan telat menyampaikan SPT Tahunan PPh 21 maka dikenakan denda sebesar Rp100.000
- Wajib pajak badan/perusahaan yang telat atau tidak lapor SPT Tahunan PPh 22 akan terkena denda sebanyak Rp1.000.000
- Selain itu, ada juga sanksi administrasi untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp500.000
- Lalu, denda untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya sebesar Rp100.000
Namun, ada beberapa wajib pajak yang diberi pertangguhan jika terlambat lapor SPT. Golongan wajib pajak tersebut adalah:
- Orang meninggal
- Orang yang tak lagi memiliki pekerjaan atau usaha
- Warga negara asing yang sudah tak tinggal di Indonesia
- Orang yang mengalami musibah bencana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
- Orang yang mengalami kerusuhan massal, terorisme, perang, yang mengakibatkan kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan pajak negara.Â
Jadi, jika seorang wajib pajak tak mengalami beberapa hal di atas, tak ada lagi alasan untuk terlambat lapor SPT.
Baca juga: Kesalahan dalam Pengisian SPT Â
Adakah Cara Lapor Pajak Pribadi dengan Mudah?
Bagi sebagian orang tentu jarang memiliki waktu luang untuk melaporkan SPT tahunannya. Terlebih jika harus datang ke kantor DJP di hari kerja. Namun, jangan khawatir, saat ini telah ada lapor pajak online yang bisa dilakukan kapanpun dan di manapun.
Anda dapat mengakses laman web https://djponline.pajak.go.id/account/login untuk melakukan laporan SPT Tahunan. Pada menu login, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik Anda beserta kata sandinya. Setelah itu, isi kolom captcha dan klik opsi login.
Namun, jika belum memiliki NPWP, Anda juga dapat membuatnya secara online pada laman https://ereg.pajak.go.id/login?c=1 .Â
Lalu, jika Anda sudah login pada laman SPT Tahunan DJP Online, maka akan diarahkan pada fitur Electronic Filing (E-Filing). Dengan menggunakan fitur ini, laporan SPT Anda akan terdaftar secara online dan reall time pada database Direktorat Jenderal Pajak.
Baca juga: Cara Lapor Pajak Secara Online Dengan E-FillingÂ
Pihak-Pihak yang Terbebas dari Sanksi Pelaporan SPTÂ
Pemerintah tidak akan menjatuhkan sanksi pada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT dengan kriteria berikut.
- Seseorang yang sudah meninggal
- Orang yang sudah tidak bekerja atau menjalankan usaha
- Warga Negara Asing yang sudah tidak beroperasi di Indonesia
- Perusahaan yang sudah tidak beroperasi di Indonesia
- Perusahaan yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha, namun belum dibubarkan
- Seorang yang terkena musibah bencana (sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan)
- Wajib Pajak yang sedang mengalami kerusuhan massal, ledakan bom, kebakaran, aksi terorisme, perang suku, dan adanya kegagalan sistem administrasi perpajakan.
Permudah Pelaporan PPh 21 Karyawan dengan Jasa Payroll Outsourcing dari LinovHR
Setiap tahun, perusahaan harus melaporkan PPh 21 karyawannya pada pemerintah. Hal ini tentu menyebabkan tugas payroll staff di perusahaan Anda akan semakin banyak. Selain itu, data-data dan dokumen karyawan pun rentan terselip atau bahkan hilang.
Namun, jangan khawatir, Anda dapat menyerahkan tugas pelaporan PPh 21 pada jasa Payroll Outsourcing LinovHR. Dengan didukung oleh tim yang andal dan berpengalaman, segala urusan payroll perusahaan Anda akan terkelola dengan lebih efektif dan efisien.
Jadi tunggu apalagi? Segeralah hubungi tim kami untuk mengetahui lebih lanjut soal Jasa Payroll Outsourcing LinovHR.