Seperti yang kita ketahui, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan, dan sifatnya memaksa berdasarkan Undang-Undang.
Itu artinya, pembayaran pajak harus dilakukan oleh setiap elemen masyarakat di dalam suatu negara, tanpa terkecuali. Uang dari pajak tersebut nantinya akan digunakan untuk kepentingan negara dan masyarakat luas.
Meski begitu, tetap saja ada orang yang mangkir dari kewajibannya membayar pajak dan bahkan terkesan disengaja. Jika demikian, tentu wajib pajak tersebut akan dikenakan sanksi berupa teguran hingga administrasi.
Akan tetapi apabila semakin lama ia menunggak pembayaran pajak, maka akan semakin besar sanksi administrasi yang diberikan.
Nah, pada pembahasan kali ini, LinovHR akan menjelaskan mengenai sanksi administrasi pajak dan juga tarif bunga terbarunya. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak
Tarif bunga sanksi perpajakan Agustus 2022, berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2022 hingga 31 Agustus 2022 dengan tarif bunga terendah yaitu sebesar 0,61% dan tertinggi sebesar 2,28%. Penetapan tarif bunga tersebut, sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor – 39/KMK.10/2022.
Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa menyimak tabel di bawah ini.
1. Sanksi Administrasi
No | Ketentuan UU KUP | Tarif Bunga Pajak November 2023 |
1 | Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) | 0,58% |
2 | Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) | 1,00% |
3 | Pasal 8 ayat (5) | 1,41% |
4 | Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) | 1,83% |
5 | Pasal 13 ayat (3b) | 2,25% |
Selain memberikan sanksi terkait perpajakan, pemerintah juga memberikan imbalan pajak berupa tarif bunga kepada wajib pajak yang dianggap memiliki hak. Setiap bulannya pemerintah akan selalu memperbaharui besaran tarif bunga tersebut.
2. Imbalan Bunga
No | Ketentuan UU KUP | Tarif Bunga Pajak Per Bulan 1 Juli – 31 Juli 2022 | Tarif Bunga Pajak Per Bulan 1 Agustus – 31 Agustus 2022 |
1 | Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) | 0,60% | 0,58% |
Penjelasan Tabel Pasal dalam UU KUP pada Tarif Sanksi Administrasi Pajak
Berikut penjelasan mengenai pasal-pasal dalam UU KUP, yang berkaitan dengan pengenaan sanksi denda pajak dan pemberian imbalan bunga terhadap Wajib Pajak.
1. Sanksi Administrasi Pajak
Berikut beberapa penjelasan mengenai pasal-pasal yang ada pada sanksi administrasi Pajak, diantaranya:
a. Penjelasan pasal 19 ayat (1)
Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau SKPKB Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan (SKP), Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP), dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
b. Penjelasan pasal 19 ayat (2)
Dalam hal WP diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
c. Penjelasan pasal 19 ayat (3)
Dalam hal WP diperbolehkan menunda penyampaian SPT Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, WP dikenai bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menkeu yang dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
d. Penjelasan pasal 8 ayat (2)
Dalam hal WP membetulkan sendiri SPT yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
e. Penjelasan pasal 8 ayat (2a)
Dalam hal WP membetulkan sendiri SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
f. Penjelasan pasal 9 ayat (2a)
Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
g. Penjelasan pasal 9 ayat (2b)
Atas pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
h. Penjelasan pasal 14 ayat (3)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya STP, dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
i. Penjelasan pasal 8 ayat (5)
Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilunasi oleh WP sebelum laporan tersendiri disampaikan beserta sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu dari pajak yang kurang dibayar, yang dihitung sejak:
- Batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Tahunan, atau;
- Jatuh tempo pembayaran berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa;
Dan dikenakan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
j. Penjelasan pasal 13 ayat (2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB, dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
k. Penjelasan pasal 13 ayat (2a)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran kembali berakhir sampai dengan tanggal diterbitkannya SKPKB, dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dan bulan dihitung penuh 1 bulan.
l. Penjelasan pasal 13 ayat (3b)
Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
Baca juga: Ketentuan Pembaharuan dan Perpanjangan PKWT Terbaru Menurut UU Cipta Kerja
2. Imbalan Bunga Pajak
Berikut ini beberapa penjelasan mengenai pasal-pasal yang ada pada pemberian imbalan bunga, diantaranya:
a. Penjelasan pasal 11 ayat (3)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 bulan, pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dihitung sejak batas waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan dan diberikan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
b. Penjelasan pasal 17B ayat (3)
Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) terlambat diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada WP diberi imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan saat diterbitkan SKPLB.
c. Penjelasan pasal 17B ayat (4)
Apabila pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a):
- Tidak dilanjutkan dengan penyidikan.
- Dilanjutkan dengan penyidikan, tetapi tidak dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, atau;
- Dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, tetapi diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dan dalam hal kepada WP diterbitkan SKPLB, kepada WP diberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan saat diterbitkan SKPLB.
d. Penjelasan 27B ayat (4)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan:
- Berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12; dan
- Diberikan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
Cara Menghitung Sanksi Administrasi Pajak UU Cipta Kerja
Untuk memudahkan Anda, berikut cara menghitung sanksi administrasi pajak UU Cipta Kerja yang bisa Anda simak dan amati
PT Genco menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 pada 20 Juli 2022. Jumlah kurang bayar sebesar 200.000.000 dilunasi PT Genco pada 19 Juli 2022.
Sanksi bunga terlambat bayar pajak atas SPT Tahunan (sesuai Pasal 9 ayat 2b UU KUP) terhitung sejak berakhirnya jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan sampai dengan pembayaran.
Contohnya, pemerintah melalui Menteri Keuangan menetapkan tarif bunga acuan yang pada Juni 2022 sebesar 3,96%.
Maka, sanksi administrasi pajak yang terhitung sejak Mei 2022 akan dikenakan tarif sebesar, yaitu [(3,96% + 5%) / 12)] = 0,746%.
Tarif sanksi tersebut akan berlaku sejak tanggal 1 Mei, yang kemudian dikalikan dengan jumlah bulan keterlambatan yakni 3 bulan, dimana bulan [19 Juli] dihitung menjadi 1 bulan penuh.
Maka, perhitungan yang baik dan benar berdasarkan contoh di atas adalah:
= Rp200.000.000 x 0,746% x 3 bulan
= Rp4.476.000
Berdasarkan perhitungan di atas, maka PT Genco harus membayar terlambat setor pajak kurang bayar pada pelaporan SPT Tahunan PPh Badan yakni sebesar Rp4.476.000.
Baca juga: Cara Menghitung Pajak Terutang PPh Badan yang Harus Diketahui Pengusaha
Urusan Pajak Karyawan Anti Ribet dengan Payroll Service LinovHR
Sekarang Anda sudah mengetahui sanksi administrasi pajak terbaru dan tarif bunganya, beserta cara menghitungnya dengan baik dan benar.
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara, baik itu orang pribadi maupun badan atau lembaga.
Hilangkan kerumitan dan kesulitan dalam mengurus pajak karyawan dan perusahaan dengan Payroll Service LinovHR.
Payroll Service LinovHR dapat menyederhanakan proses pengurusan pajak karyawan dan perusahaan dengan mudah, cepat, dan juga akurat. Hal ini dikarenakan perhitungan payroll diproses menggunakan software payroll yang sudah terbukti keakuratannya.Â
Ditambah lagi, jasa payroll ini berisikan para konsultan payroll yang sudah sangat berpengalaman dalam memproses perhitungan payroll dengan beberapa komponen seperti PPh 21, BPJS, dan lain-lain.
Dan yang terpenting, semuanya akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia.
Jadi, tunggu apa lagi? Hilangkan beban dan mudahkan pembayaran pajak Anda, bersama Payroll Service LinovHR!