Pernahkah Anda mendengar istilah sabbatical leave? Masa dimana seorang karyawan melakukan cuti namun masih tetap dipekerjakan oleh perusahaannya. Mereka juga mendapatkan haknya secara penuh berdasarkan aturan yang ada.
Namun, masih banyak perusahaan atau lembaga yang belum menerapkan kebijakan cuti semacam ini dalam aturannya. Padahal, sabbatical leave sangat bermanfaat bagi karyawan yang ingin melakukan perjalanan dalam rangka penelitian, pengembangan ilmu, atau sekedar memiliki waktu istirahat.
Maka dari itu penting bagi Anda untuk mengetahui lebih dalam mengenai sabbatical leave dan bagaimana regulasinya di negara Indonesia ini.
Apa itu Sabbatical Leave?
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, sabbatical leave adalah cuti bagi seorang pegawai dalam jangka waktu tertentu dengan tetap mendapatkan hak-haknya secara penuh. Meskipun istilah ini seringkali berhubungan dengan dosen atau tenaga pendidikan, namun karyawan pada umumnya juga sebenarnya memiliki jenis cuti sabbatical leave.
Namun sayangnya, di Indonesia sabbatical leave masih menuai pertanyaan. Cukup sulit mengimplementasikan hal tersebut lantaran pihak perusahaan biasanya tidak memberikan hak penuh kepada karyawan yang sedang cuti dalam jangka waktu tertentu meski untuk keperluan peningkatan keterampilan.
Akibatnya, para karyawan tidak cukup tertarik untuk melakukan hal semacam itu lantaran situasi yang kurang mendukung.
Padahal cuti dalam rangka meningkatkan kualitas diri sangat diperlukan bagi kemajuan perusahaan atau lembaga terkait. Hal ini yang kerap dilakukan oleh negara-negara maju dalam rangka meningkatkan kualitas karyawannya.
Baca juga: Berbagai Hal yang Wajib Diketahui Karyawan Tentang Cuti Alasan Penting
Bagaimana regulasi Sabbatical Leave di Indonesia?
Melakukan cuti besar atau sabbatical leave bagi karyawan telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Hal ini memungkinkan pengusaha untuk memberikan para pekerjanya mendapatkan waktu istirahat panjang.
Waktu cuti yang diberikan pengusaha kepada karyawannya adalah sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama.
Namun hal tersebut dengan ketentuan pekerja/buruh yang mengambil sabbatical leave tidak berhak kembali atas cuti tahunan dalam 2 tahun berjalan dan berlaku kembali setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.
Hak cuti sabbatical tersebut hanya berlaku di perusahaan-perusahaan tertentu saja. Hal ini berkaitan dengan Kepmenaker 51/2004 yang mengatur tentang pemberian istirahat panjang kepada pekerja/buruh di suatu perusahaan.
Perusahaan-perusahaan yang diwajibkan menerapkan sabbatical leave adalah hanya perusahaan yang telah melaksanakan cuti panjang tersebut sebelum ditetapkannya Kepmenaker 51/2004.
Baca juga: Kelola Cuti dengan Mudah Menggunakan Sistem Informasi Pegawai Berbasis Web
Manajemen Cuti Lebih Praktis Bersama LinovHR!
Sudah rahasia umum bahwa mengatur cuti pegawai merupakan pekerjaan yang cukup merepotkan. Hal ini berkaitan dengan pengelolaan data yang begitu banyak yang dilakukan oleh seorang HR.
Akan tetapi, hal tersebut dapat dengan mudah dilakukan ketika Anda menggunakan perangkat lunak dari LinovHR yang tentunya dapat membantu Anda dalam manajemen cuti. Perangkat lunak LinovHR dapat membantu Anda untuk mengelola data absensi, cuti, lembur, hingga jadwal lainnya dengan kepraktisan dalam satu kali klik.
LinovHR menawarkan modul time management system yang memungkinkan para HRD dapat mengatur jadwal kerja karyawan yang dinamis secara akurat dan mudah. Terdapat beberapa fitur utama yang dapat Anda gunakan ketika menggunakan perangkat lunak LinovHR.
Terdapat fitur time group yang memungkinkan Anda dapat mengelompokkan jadwal karyawan yang memiliki jam kerja yang sama. Melalui fitur ini, Anda dapat mengelola jadwal karyawan sekaligus status kehadirannya.
Fitur bermanfaat selanjutnya yang dapat Anda gunakan adalah fitur calendar. Menu calendar pada perangkat lunak ini dapat menampilkan seluruh tanggal libur dan event perusahaan.
Tak hanya itu saja, Anda juga dapat mengganti jadwal kerja karyawan dengan fitur schedule exception. Tentunya para karyawan yang ingin mengganti jadwal untuk berhalangan hadir dapat dimudahkan dengan fitur ini. Apalagi perusahaan Anda mempunyai aturan jam kerja shift yang sangat ketat, pastinya software LinovHR ini sangat membantu.
Khusus untuk manajemen cuti, LinovHR melalui modul time managementnya memberikan fitur leaves yang dapat mengatur konfigurasi cuti perusahaan. Menu ini juga dapat menampilkan kuota cuti, periode kuota, serta siapa saja karyawan yang berhak menerima cuti.
Selanjutnya, ada fitur permit request dan fitur leave yang memungkinkan karyawan dapat mengajukan izin serta melihat sisa kuota cuti yang tersisa. Tak kalah penting juga, terdapat fitur overtime request yang dapat mengelola lembur karyawan.
Anda juga dapat mengelola kehadiran karyawan melalui fitur timesheet yang praktis. Sementara dalam urusan payroll, terdapat fitur time attendance LinovHR yang digunakan untuk mengatur perhitungan payroll.
Tentunya Anda sudah tahu betapa pentingnya cuti itu bagi karyawan. Apalagi, Sabbatical Leave yang dapat menyongsong kemajuan seseorang dalam melakukan peningkatan kualitas diri.
Selain itu, Anda juga sudah mengetahui solusi dari manajemen waktu bagi seorang HR agar dapat mengelola absensi, cuti, izin, hingga payroll dengan tepat dan akurat.
Jadi, tunggu apalagi? Segera pertimbangkan untuk menggunakan perangkat lunak dari LinovHR.