Mempekerjakan tenaga kerja asing menjadi suatu kepentingan bagi perusahaan apalagi jika SDM perusahaan tersebut tidak bisa mengerjakan suatu pekerjaan penting.
Sebelum merekrut tenaga kerja asing, sebaiknya lengkapi dokumen dan keperluan lainnya agar perusahaan Anda tidak terkena sanksi RPTKA merupakan dokumen awal sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing dalam perusahaan. Â
- Apa Itu RPTKA?
- Mengapa Perusahaan Harus Menyusun RPTKA?
- Syarat Pengajuan RPTKA Baru
- Syarat Mengajukan Perpanjangan RPTKA
- Manajemen Karyawan Lintas Negara Bersama Software HRD LinovHR!
Lalu apakah yang dimaksud RPTKA? ini Pembahasan lengkapnya
Apa Itu RPTKA?
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA adalah dokumen esensial yang mengarah pada aksesibilitas untuk memperoleh izin kerja di Indonesia. Sesuai dengan Peraturan Menteri No. 12 tahun 2013 yang tercantum dalam Pasal 5 dan 6 bahwa “Pengusaha yang pekerjanya warga negara asing (WNA) wajib memiliki RPTKA”.
Setiap tenaga kerja asing (TKA) yang ingin bekerja di Indonesia harus memperoleh Izin Kerja, yang terdiri dari berbagai dokumen hukum yang diperoleh dari berbagai instansi pemerintah (yaitu Departemen Tenaga Kerja, Imigrasi, dan lain sebagainya).Â
Biasanya, RPTKA terdiri dari rincian perusahaan yang ingin mempekerjakan staf asing, dan tabel dengan rincian semua posisi yang dipegang oleh karyawan asing di perusahaan. Sehingga jika perusahaan melamar untuk posisi tenaga kerja asing tambahan, maka perlu menyerahkan salinan RPTKA terakhir dengan yang baru.
Jika RPTKA baru diterima oleh Disnaker, maka RPTKA yang lama tidak akan digunakan karena sudah tidak berlaku. Untuk jabatan sementara (kurang dari 1 tahun) diterbitkan salinan tersendiri beserta salinan asli (untuk jabatan 1 tahun atau lebih) untuk perusahaan yang sama.
Baca Juga: Bagaimana Cara Hitung Pajak Penghasilan Tenaga Kerja Asing?Â
Mengapa Perusahaan Harus Menyusun RPTKA?
Perusahaan wajib menyusun RPTKA sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing apabila tidak ingin mendapatkan sanksi tegas dari Kementerian Ketenagakerjaan. Menurut Permenaker 10 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing akan memberikan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar aturannya.
Bentuknya berbagai macam, bisa dari penundaan pelayanan, penghentian sementara proses perizinan, pencabutan notifikasi, bahkan menutup perusahaan tersebut. Maka dari itu, perusahaan harus paham benar apa saja syarat RPTKA supaya menghindari problema hukum di masa mendatang.Â
Syarat Pengajuan RPTKA Baru
Untuk syarat pembuatan RPTKA baru, dibutuhkan beberapa dokumen yang harus Anda siapkan seperti :
- Dokumen yang disiapkan untuk Tenaga Kerja Asing
- Ijazah pendidikan
- Sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja
- Perjanjian kerja atau perjanjian lain dengan pemberi kerja TKA
- Paspor kebangsaan TKA (berwarna)
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah
- Dokumen yang disiapkan untuk Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing
- Surat permohonan pengesahanÂ
- Surat tugas atau surat kuasa dari pimpinan Pemberi Kerja TKA
- Surat permohonan kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk pengajuan visa kerja
- Rekening koran atau tabungan Pemberi Kerja TKA
- Surat persetujuan Rp 0,00 (nol rupiah)
- Surat keterangan penunjukan Tenaga Kerja Pendamping TKA
- Surat pernyataan Pemberi Kerja TKA sebagai penjamin TKA
Pengajuan RPTKA untuk Pekerjaan Bersifat Sementara
Tidak semua tenaga kerja asing akan bekerja dalam waktu lama di Indonesia. Ada tenaga kerja asing yang bekerja hanya sebentar untuk kepentingan tertentu. Inilah persyaratan khusus bagi tenaga kerja asing yang bekerja secara sementara!Â
- Surat permohonan PengesahanÂ
- Surat tugas atau surat kuasa dari pimpinan Pemberi Kerja TKA
- NIB dan/atau izin usaha Pemberi Kerja TKA
- Akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang
- Bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan
- Domisili Pemberi Kerja TKA
- Rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain
Baca Juga:Â Apa Saja Fitur Wajib yang Ada di Program Penggajian Pegawai?Â
Pengajuan RPTKA untuk Pekerjaan Lebih dari 6 Bulan
Khusus bagi pekerja asing yang bekerja sementara lebih dari 6 bulan, berikut persyaratannya:Â
- Surat permohonan PengesahanÂ
- Surat tugas atau surat kuasa dari pimpinan Pemberi Kerja TKA
- NIB dan/atau izin usaha Pemberi Kerja TKA
- Akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang
- Bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan
- Domisili Pemberi Kerja TKA
- Rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain
- Bagan struktur organisasi perusahaan
Pengajuan RPTKA Non-DPKTA bagi Lembaga Sosial, Lembaga Keagamaan, dan Lembaga Pendidikan
Bagi TKA yang bekerja pada lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan lembaga pendidikan, terdapat beberapa perbedaan yang harus diajukan bagi Pemberi Kerja. Terlampir dokumen yang dibutuhkan seperti :
- Surat permohonan PengesahanÂ
- Surat tugas atau surat kuasa dari pimpinan Pemberi Kerja TKA
- NIB dan/atau izin usaha Pemberi Kerja TKA
- Akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang
- Bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan
- Domisili Pemberi Kerja TKA
- Rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain
- Bagan struktur organisasi perusahaan
- Surat persetujuan dari kementerian/lembaga terkait untuk pembebasan DKPTKA
Pengajuan RPTKA Non-DPKTA bagi Instansi Pemerintah, Perwakilan Negara Asing, dan Badan Internasional
Bagi TKA yang bekerja pada instansi pemerintahan, perwakilan negara asing, dan badan internasional, terdapat beberapa perbedaan yang harus diajukan bagi Pemberi Kerja. Terlampir dokumen yang dibutuhkan seperti :
- Surat permohonan dan alasan penggunaan TKA
- Surat tugas atau surat kuasa dari pimpinan Pemberi Kerja TKA
- Perjanjian kerja atau perjanjian lain
- Surat persetujuan dari instansi yang berwenang
Syarat Mengajukan Perpanjangan RPTKA
Untuk syarat perpanjangan RPTKA sedikit berbeda dari pengajuan baru. Apa saja yang dibutuhkan?
- Surat permohonan perpanjangan PengesahanÂ
- Surat tugas atau surat kuasa dari pimpinan Pemberi Kerja TKA
- Domisili Pemberi Kerja TKA
- Bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan
- Laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA
- Perjanjian kerja atau perjanjian lain dengan Pemberi Kerja TKA
- Izin tinggal yang masih berlaku
- Paspor kebangsaan TKA (berwarna)
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah.
- Laporan pelaksanaan pendampingan TKA.
Manajemen Karyawan Lintas Negara Bersama Software HRD LinovHR!Â
Selain administrasi selama pengurusan TKA, setelah itu HRD pun akan mengalami beberapa hal seperti administrasi dan manajemen kerja selama TKA tersebut bekerja.
Padahal HRD perlu mengerjakan tugas lain yang membutuhkan analisis lebih mendalam seperti meningkatkan employee engagement serta rekrutmen karyawan.Â
LinovHR membantu kesulitan Anda dengan software HRD yang lengkap dan akurat. Apa saja sih yang bisa dilakukan oleh LinovHR?Â
- Memiliki kemampuan untuk menghitung dan membayar gaji sesuai currency dari TKA tersebut melalui modul payroll.
- Mengelola dan mengevaluasi performa karyawan dalam modul performance.
- Menyimpan data karyawan dari berbagai negara yang Anda hired serta menyimpan latar belakang pendidikan secara detail dan rahasia dalam modul personnel administration.
- Mencatat kehadiran karyawan dan mengurus manajemen cuti serta izin dengan waktu yang akurat melalui modul time management.
- Mengadakan pelatihan dan pengemabngan karyawan agar TKA dapat beradaptasi dengan lingkungan perusahaan dalam modul Learning and Development.
Demikianlah ulasan mengenai RPTKA. HRD harus paham benar mengenai apa rancangan ini terutama jika perusahaan menyandang status perusahaan multinasional. Untuk mengelola karyawan dari berbagai negara lebih mudah, HRD dapat mengandalkan Software HRD LinovHR yang lebih praktis dibandingkan cara manual berkat dukungan fitur dan sistem keamanan yang tinggi.
Ajukan Demo Software HRD dari LinovHR GRATIS, untuk mengetahui lebih lengkap berbagai fitur yang kami miliki.