Royalti sering kali menjadi topik pembicaraan karena adanya hak paten seseorang dalam suatu karya. Biasanya pembayaran diperoleh dari aset seperti hak cipta, sumber daya alam, atau waralaba yang telah diatur oleh hukum.
Sebagai contoh dalam kehidupan sehari-hari, seorang pemilik franchise akan menerima royalti ketika pemilik pertama kali ingin membuka usaha. Contoh lainnya, seorang penulis yang menerima royalti setiap kali buku karyanya terjual.
Apa Itu Royalti?
Royalti merupakan pendapatan yang diberikan sebagai kompensasi atas pemilik aset ketika mereka memberikan lisensi penggunaannya kepada pihak lain. Biasanya, royalti dihitung berdasarkan persentase pendapatan dari pengguna aset tersebut.Â
Namun, jumlahnya bisa dinegosiasikan hingga adanya kesepakatan dua belah pihak. Pemilik juga bisa memilih untuk menjual produk mereka kepada pihak ketiga dengan imbalan royalti di masa depan dengan saling menguntungkan.
Jenis-Jenis Royalti Beserta Contohnya
Setelah mengetahui penjelasan mengenai royalti, ada beberapa jenis-jenis yang paling umum dari royalti.
Royalti Paten
Pencipta karya atau produk dikenal dengan inventor, biasanya mereka akan mematenkan produk milik mereka sendiri.
Ketika pihak ketiga ingin menggunakan produk tersebut, harus adanya perjanjian yang mewajibkan pembayaran royalti. Maka inventor berhak menerima kompensasi atas kekayaan intelektualnya.
“Seorang penemu menciptakan teknologi baru untuk kamera maka perusahaan elektronik yang ingin menggunakan teknologi tersebut harus membayar royalti kepada penemu setiap kali kamera diproduksi atau dijual.”
Royalti Waralaba
Biasanya dalam bisnis waralaba, pemilik bisnis akan menerima izin untuk menggunakan merek dan model bisnis tertentu.
Imbalannya, mereka harus membayar royalti kepada pemilik waralaba atau franchise untuk mendapatkan hak membuka cabang dengan nama perusahaan tersebut.
“Seorang pengusaha yang ingin membuka restoran dengan nama merek terkenal, maka setiap bulan pengusaha harus membayar royalti kepada pemilik restoran sebagai kompensasi atas penggunaan merek dan sistem operasional.”
Royalti Buku
Selanjutnya ada royalti buku yang paling dikenal. Biasanya, penulis yang menciptakan buku dari hasil pemikiran dan kreativitasnya akan mendapatkan royalti dari penerbit yang menerbitkan dan menjual buku tersebut. Hal ini dapat berupa kompensasi atas hak cipta yang dimiliki penulis.
“Penulis novel akan menerima royalti setiap kali bukunya terjual di toko buku atau platform online, biasanya royalti dapat berupa persentase dari harga jual buku.”
Royalti Mineral
Dalam industri ekstraksi, perusahaan yang menambang mineral dari tanah orang lain harus membayar royalti kepada pemilik lahan sebagai kompensasi.
“Perusahaan tambang yang mengekstraksi emas dari tanah milik individu, sebagai gantinya perusahaan membayar royalti kepada pemilik tanah berdasarkan jumlah emas yang telah diekstraksi.”
Baca juga: 7 Pelatihan Penting untuk Pekerja di Industri Pertambangan
Royalti Pertunjukan
Setiap kali musik atau lagu yang digunakan dalam film atau dimainkan oleh pihak lain, pemilik hak cipta musik berhak untuk menerima royalti.
“Musisi dapat menerima royalti setiap lagunya digunakan sebagai soundtrack dalam sebuah film. Jumlah royalti dihitung berdasarkan frekuensi dan konteks penggunaanya.”
Mengenal Pajak Royalti
Royalti masuk ke dalam jenis penghasilan yang menjadi objek pajak, sehingga dikenakan pajak royalti yang harus dibayar oleh wajib pajak, baik badan hukum maupun pribadi.
Menurut PPh Pasal 23, pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyertaan jasa, hadiah, bunga, deviden, royalti, dan hadiah. Terdapat dua jenis tarif pajak royalti, berupa.
Subjek Pajak Dalam Negeri
Wajib pajak dalam negeri, baik individu, badan, maupun Badan Usaha Tetap (BUT), dikenakan tarif PPh sebesar 15% dari penghasilan bruto, yang bersifat tidak final. Tarif ini berlaku jika wajib pajak memiliki NPWP.
Jika tidak memiliki NPWP, tarif pajak bisa naik hingga 30% hingga 100%. Bank sebagai subjek dalam negeri dikecualikan dari pemotongan ini.
Subjek Pajak Luar Negeri
Sesuai Pasal 26 Ayat 1 UU PPh, subjek pajak luar negeri dikenakan pajak sebesar 20% dari penghasilan bruto yang diterima sebagai royalti. Tarif ini dapat disesuaikan dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Subjek pajak luar negeri tidak diwajibkan melaporkan SPT seperti wajib pajak dalam negeri, yang harus memotong, menyetorkan, dan melaporkan SPT atas transaksi tersebut.
Cara Menghitung Royalti
Berikut ini adalah contoh dari cara mudah untuk dapat memahami konsep royalti dengan melihat contoh perhitungannya secara langsung. Inilah ilustrasi perhitungan pajak royalti yang diterima oleh seorang penulis.
Cay merupakan seorang penulis dan telah menandatangani kontrak dengan penerbit yang setuju membayar royalti 10% dari harga jual pada setiap buku. Buku tersebut dijual dengan harga Rp100.0000 dan dalam satu bulan terjual 5.000 eksemplar.
Perhitungan:
Royalti = Persentase Royalti Ă— Harga Jual Ă— Jumlah Buku Terjual
Royalti = 10% Ă— Rp100.000 Ă— 5.000
Royalti = 0,1 Ă— Rp100.000 Ă— 5.000
Royalti = Rp50.000.000
Hasil:
Maka Cay akan menerima royalti sebesar Rp50.000.000 untuk bulan tersebut.
KesimpulanÂ
Royalti merupakan sebuah kompensasi yang diterima oleh pemilik aset, seperti hak cipta, paten, atau waralaba saat aset tersebut digunakan oleh pihak lain. Biasanya royalti dihitung sebagai persentase dari pendapatan yang dihasilkan dari penggunaan aset.
Ada beberapa jenis royalti, termasuk paten, waralaba, buku, mineral, dan pertunjukkan. Selain itu, royalti akan dikenakan pajak bervariasi menurut status wajib pajak, baik secara domestik maupun internasional.
Demikian pembahasan mengenai royalti, diharapkan pembahasan kali ini akan menambah pengalaman dan tidak merasa lagi bingung mengenal royalti.