Mungkin Anda pernah bertanya-tanya, apakah terdapat risiko jika karyawan baru yang ingin atau baru saja bekerja tidak punya NPWP?
Umumnya setiap perusahaan yang melakukan proses rekrutmen, akan memberikan persyaratan untuk melampirkan NPWP dari calon kandidatnya.
Persyaratan ini terbilang mudah, bagi orang-orang yang sebelumnya sudah bekerja dan memiliki NPWP. Namun tidak bagi seorang lulusan atau karyawan yang baru saja berkecimpung di dunia kerja.
Bagi Anda yang belum tahu, NPWP sendiri merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang berfungsi sebagai identitas atau tanda pengenal berupa nomor yang digunakan oleh wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya.
Untuk menjawab rasa penasaran dan ketidaktahuan Anda, pada artikel ini LinovHR akan menjelaskan dan menjabarkan risiko bagi karyawan baru yang tidak punya NPWP.
Simak selengkapnya di bawah ini!
Risiko Tidak Punya NPWP Bagi Karyawan
“Tidak perlu bayar pajak“, “memang buat apa punya kartu NPWP?”
Apakah Anda pernah berpikir seperti itu? Nyatanya ada beberapa risiko yang menunggu bagi karyawan yang tidak memiliki NPWP. Apa sajakah itu?
1. Pembayaran PPh Lebih Besar
Risiko pertama yang akan Anda alami jika tidak memiliki NPWP yaitu tarif pembayaran PPh yang lebih tinggi. Orang-orang yang terkena kebijakan ini meliputi karyawan swasta, pegawai negeri sipil, pejabat negara, maupun prajurit TNI.
Tarif PPh yang ditetapkan bagi orang yang tidak memiliki NPWP yaitu sebesar 20% dari penghasilan kena pajak (PKP). Sedangkan bagi orang yang sudah memiliki NPWP maka tarif PPh yang akan dikenakan dari kantor yaitu sebesar 5% saja dari penghasilan kena pajaknya.
Tentunya angka ini terbilang sangat tinggi dan dapat merugikan Anda. Oleh sebab itulah Anda harus segera membuat NPWP.
Baca Juga: Cara Membuat NPWP Untuk Karyawan
2. Potongan Pajak Tinggi Bila Terkena PHK
Karyawan yang terkena PHK, umumnya akan menerima kompensasi berupa uang yang dinamakan dengan pesangon.
Apabila Anda tidak memiliki NPWP dan terkena PHK, lalu mendapatkan pesangon dari perusahaan, maka uang pesangon tersebut akan terkena potongan sebesar 20%.
3. Mengajukan Pinjaman ke Bank Lebih Sulit
Salah satu dokumen atau persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh peminjam yang hendak melakukan pinjaman atau kredit ke Bank yaitu memiliki NPWP.
Tanpa adanya NPWP, pihak Bank akan sulit untuk percaya kepada Anda. Selain itu pada beberapa kejadian, pembuatan rekening tanpa NPWP juga sama sulitnya dengan melakukan peminjaman.
4. Membeli Barang Import akan Terkena Pajak yang Tinggi
Jika Anda sering melakukan pembelian barang dari luar negeri, tetapi tidak memiliki NPWP, maka itu bisa jadi pertanda buruk bagi Anda.
Pasalnya, orang-orang yang tidak memiliki NPWP akan dikenai tarif pajak sebesar 15% dibandingkan dengan yang memiliki NPWP yaitu hanya sebesar 7,5% saja.
5. Pembuatan Visa Terhambat
Risiko yang terakhir yang menunggu orang-orang tanpa NPWP yaitu sulit dalam melakukan pembuatan visa.
Salah satu persyaratan dalam pembuatan visa yaitu membutuhkan NPWP. Tanpa adanya NPWP, proses pengajuan pembuatan visa akan dipersulit atau bahkan ditolak oleh pihak imigrasi setempat.
Baca Juga: Cara Membuat NPWP Melalui Ereg Pajak, Mudah Banget!
Sanksi Bagi yang Tidak Punya NPWP
Bukan hanya poin-poin di atas saja yang menyulitkan orang yang tidak punya NPWP. Nyatanya terdapat juga sanksi atau hukuman yang berlaku, bagi orang-orang yang tidak memiliki NPWP.
Perlu dicatat, bahwa sanksi ini berlaku bagi orang yang sudah memenuhi ketentuan perpajakan, tetapi sengaja tidak mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP, sehingga dapat merugikan negara.
Anda dapat dikenai hukuman atau sanksi kurungan atau penjara paling sedikit 6 bulan dan paling banyak 6 tahun.
Anda juga akan dikenakan denda paling sedikit sebesar dua kali lipat (2x) dan paling banyak sebesar empat kali lipat (4x) dari jumlah pajak yang seharusnya Anda bayar atau kurang bayar.
Baca juga: Wajib Tahu! Contoh Surat Keterangan Tidak Mempunyai NPWP
Kriteria Wajib Punya NPWP
Pada dasarnya setiap orang pribadi atau badan usaha yang telah memenuhi ketentuan, wajib untuk memiliki NPWP. Adapun kriteria bagi orang-orang atau badan yang wajib untuk memiliki NPWP telah diatur dalam ketentuan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: Per-20/PJ/2013.
Bahwa yang wajib mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak adalah:
- Orang pribadi, termasuk wajib pajak yang belum menikah dan suami sebagai kepala keluarga.Â
- Wajib pajak orang pribadi, wanita yang sudah menikah dikenai pajak secara terpisah.
- Wajib pajak badan, yang mana memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang pembayar pajak, memotong dan memungut pajak yang disesuaikan dengan peraturan Undang-Undang perpajakan.
- Wajib pajak badan yang hanya memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.
- Bendahara yang ditunjuk perusahaan sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.
- Wajib Pajak Pribadi, selain yang disebutkan di atas dan dapat memilih mendaftarkan dirinya untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kelola dan Pelaporan Pajak Karyawan Mudah dengan LinovHR
Memiliki NPWP akan sangat membantu Anda dalam berbagai hal terkait pajak dan urusan administrasi.
Terutama bagi karyawan yang merupakan wajib pajak, memiliki NPWP akan membantu divisi HR untuk menghitung dan mengelola pajak karyawan.
Dari sisi HR, tugas terkait gaji dan perpajakan sendiri bukanlah hal yang mudah. Diperlukan ketelitian karena begitu banyak komponen perpajakan yang mesti dihitung. Tapi hal itu bisa menjadi mudah bila dibantu dengan software payroll LinvoHR.
Dengan Payroll Software Indonesia, proses perhitungan PPh karyawan dapat dilakukan secara otomatis melalui fitur Tax Calculator. Anda dapat dengan mudah melihat simulasi pembayaran pajak selama satu tahun.
Selain berguna dalam mengelola perpajakan karyawan, Payroll Software LinovHR juga dapat membantu dalam pengelolaan data payroll perusahaan. Seperti perhitungan payroll, pembayaran gaji, pembuatan slip gaji, semua bisa dilakukan dengan cepat, dan akurat!
Selain menggunakan Payroll Software LinovHR, jika Anda tidak ingin pusing-pusing lagi mengurus pajak perusahaan, Anda bisa mempercayakan perhitungan pajak karyawan kepada Payroll Service LinovHR.
Tim payroll service LinovHR akan membantu perhitungan pajak Anda, terutama bila selama ini perusahaan Anda belum menjalankan sistem payroll yang sesuai perpajakan yang berlaku.
Demikian pembahasan mengenai bahaya atau risiko bagi karyawan baru yang tidak punya NPWP. semoga setelah membaca artikel ini, Anda menjadi paham mengenai pentingnya mempunyai NPWP.