Resmi Disahkan! Simak Rumus Terbaru Upah Buruh Tahun 2021

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

upah buruh terbaru
Isi Artikel

Mulai tanggal 2 Februari 2021, Jokowi resmi menetapkan perubahan rumus perhitungan upah bagi para buruh/pekerja. Perubahan tersebut telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Cipta Kerja.

 

Alasan Perubahan Perhitungan Rumus Upah Buruh Terbaru 2021

Dalam aturan yang diresmikan, Jokowi mengubah rumus perhitungan upah buruh dengan memertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang sebelumnya didasarkan atas dasar pertimbangan laju inflasi.

Jika melihat aturan sebelumnya yang tercantum dalam PP No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan, besaran jumlah upah minimum dilihat dari kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan tingkat produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Dilansir dari laman Republika.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, penghapusan variabel pertumbuhan ekonomi nasional disebabkan karena kebijakan pusat tidak bisa disamaratakan untuk seluruh daerah. Persentase dari gross domestic product (GDP) seluruh Indonesia dianggap tidak merepresentasikan keadaan di daerah atau wilayah terpencil lainnya.

 

Pada Selasa (18/2/2021) di Kompleks Istana Presiden, Airlangga juga menegaskan bahwa kebijakan di pusat tidak selalu mencerminkan daerah tertentu di Indonesia. Contohnya,  wilayah Cikarang, Karawang, dan Bekasi memiliki upah yang relatif lebih tinggi dibandingkan DKI Jakarta. Sedangkan wilayah lain di Jawa Barat masih membutuhkan pengembangan ekonomi. 

 

HR Dapat Menggunakan Software Payroll dari LinovHR agar dapat lebih mudah menyesuaikan pengupahan pekerja dengan regulasi terbaru.

Langsung undang Tim Kami melakukan Demo Software Gratis! dengan mengisi Form Berikut->  LinovHR/Demo-Software/

 

Rumus Upah Buruh Terbaru

Pemerintah mengubah formula perhitungan upah buruh melalui ketetapan payung hukum yang berlaku. Pada pasal 25 PP 36/2021, upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Termasuk juga perubahan pengupahan atas satuan waktu atau hasil

Penetapan upah minimum berdasarkan analisis dan patauan mengenai kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan serta kemampuan konsumsi dan daya beli, penyerapan tenaga kerja, dan nilai tengah upah.

Sedangkan, untuk upah minimum kabupaten dan kota, syarat untuk penetapan upah minimum meliputi kondisi pertumbuhan ekonomi daerah dan tingkat inflasi pada kabupaten atau kota yang bersangkutan.

Pasal 25 ayat 5 juga menambahkan bahwa data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah bersumber dari lembaga yang memiliki wewenang penuh di bidang statistik.

Namun sesuai pasal 26 PP Pengupahan ketetapan UMP dan UMK tidak berlaku bagi pemilik usaha mikro dan usaha kecil. Penetapan upah ini dilakukan berdasarkan perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan. Pengecualian tersebut diberikan jika perusahaan tidak sedang menjalankan usaha berteknologi tinggi dan padat modal, dan juga mengandalkan sumber daya tradisional.

 

Baca Juga: Resmi Dipotong! Inilah Keputusan Cuti Bersama Terbaru 2021!

 

Untuk formula perhitungan upah atas satuan waktu atau hasil, dalam Pasal 15 disebutkan bahwa upah berdasarkan satuan waktu ditetapkan secara per jam, harian, dan bulanan. 

Penetapan upah yang diberikan atas perhitungan jam, dijelaskan juga pada Pasal 16 bahwa penetapan upah per jam ini hanya dikhususkan bagi para pekerja paruh waktu atau part time berdasarkan keputusan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

Kesepakatan upah buruh atas satuan jam dijelaskan pada Pasal 16 ayat 3 PP nomor 36 Tahun 2021 yang berbunyi, “Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam.”

 

Jadi, perumusan upah per jam dapat dihitung dengan formula:

Upah per jam = upah sebulan Ă· 126

 

Formula perhitungan di atas akan dilakukan peninjauan kembali jika terjadi perubahan jam kerja pekerja paruh waktu yang signifikan.

Bagi pengupahan dengan satuan harian, rumus perhitungannya tercantum dalam Pasal 17 dengan rincian sebagai berikut:

  • Perusahaan dengan waktu kerja 5 hari dalam seminggu, perhitungan upah dihitung dengan cara upah sebulan Ă· 21
  • Perusahaan dengan waktu kerja 6 hari dalam seminggu, perhitungan uoah dihitung dengan cara upah sebulan ÷  25

 

Penetapan Undang-Undang mengenai perubahan rumus perhitungan upah buruh atau pekerja ini menjadi perhatian khusus bagi para perusahaan khususnya divisi HRD. Aturan baru ini pun akan ikut pengubah sistem perhitungan upah di perusahaan.

payroll

Semoga penjelasan di atas dapat membantu perusahaan dan HRD untuk mengelola karyawan sesuai kebijakan terbaru! 

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru