Regulasi Compensation and Benefit Penting di Tahun 2022

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

compensation and benefit
Isi Artikel

Pernahkah Anda bertanya-tanya dari mana perusahaan menetapkan besaran gaji karyawan? Perusahaan pastinya tidak bisa asal saja menentukan besaran nominal gaji karyawannya meskipun sudah ada upah minimum pekerja yang ditetapkan pemerintah.

Istilah lain dari penggajian adalah compensation and benefit. Compensation and benefit yang diberikan harus ada ukuran, metode, serta faktor-faktor yang dapat menggambarkan prinsip pemberian gaji yang adil.

Struktur penggajian pun sangat dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti jabatan, kompetensi, kinerja karyawan, dan regulasi yang diikuti kemampuan perusahaan untuk menjalankannya.

Faktor-faktor tersebut lebih dikenal dengan konsep 3P (Pay for People, Pay for Position, dan Pay for Performance).

Meski begitu, perlu adanya kebijakan dan struktur yang dapat mengakomodasi faktor-faktor tersebut agar sistem penggajian yang diterapkan dapat menarik minat calon karyawan serta mempertahankan karyawan berpotensi dan berprestasi.

 

Daftar Regulasi Compensation and Benefit

Jika Anda terjun dalam dunia bisnis atau pemilik bisnis itu sendiri, mengetahui regulasi penggajian terbaru yang ada di Indonesia sangatlah penting. Regulasi penggajian tersebut dapat Anda temukan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah.

Berikut ini sejumlah regulasi mengenai compensation and benefit yang ada di Indonesia terbaru tahun 2022.

 

Baca Juga: Online Payroll Software Bantu Penerapan Regulasi Penggajian

 

  1. Nominal dan Komponen Gaji

Di dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yang telah direvisi dalam Omnibus Law, disebutkan dalam Pasal 88 A Ayat (3) bahwa pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai kesepakatan kerja.

Kemudian aturan itu ditegaskan lagi dalam Peraturan Pemerintah Pengupahan No. 36 Tahun 2021 Pasal 53 yang menyebutkan bahwa pembayaran upah oleh pengusaha dilakukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Itu berarti baik nominal maupun komponen gaji ditentukan berdasarkan kesepakatan kerja antara perusahaan dengan karyawan.

 

  1. Tanggal Pembayaran Upah

Soal pembayaran upah pekerja diatur dalam PP Pengupahan yang menyebutkan bahwa gaji harus dibayarkan dalam mata uang Rupiah. Upah tersebut dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran gaji. Lalu jangka waktu pembayaran upah tidak boleh lebih dari waktu satu bulan kerja.

Untuk tanggal pembayaran upah harus berdasarkan kesepakatan antara karyawan dan perusahaan. Jika tanggalnya jatuh di hari libur atau hari Minggu, maka proses pembayaran gaji diatur dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan.

Jadi, sebenarnya tak ada masalah apakah pembayaran gaji mau dibayarkan pada awal bulan atau akhir bulan, selama hal itu disepakati oleh kedua belah pihak. Hal yang tidak boleh dilakukan pemberi kerja adalah mencicil pembayaran gaji.

 

  1. Proses Pembayaran Upah

Pada proses pembayaran upah karyawan yang disebutkan dalam PP Pengupahan Pasal 57, ada dua cara pembayaran gaji yaitu dibayarkan secara langsung atau melalui pihak bank. Jika pembayarannya melalui bank, maka gaji tersebut harus sudah bisa dicairkan oleh karyawan di tanggal penggajian.

Di sinilah perusahaan harus dapat mengantisipasi proses transfer antarbank yang memakan waktu cukup lama. Jangan sampai gaji terlambat masuk ke rekening karyawan.

Lalu bagaimana jika ternyata perusahaan terlambat membayarkan gaji? Di dalam aturan PP Pengupahan ada toleransi keterlambatan membayar gaji paling lama 3 hari. Apabila lebih dari ketentuan, maka pengusaha akan dikenakan denda tanpa menghilangkan kewajiban untuk membayar upah.

 

Baca Juga: Gajian Telat? Ini Sanksi yang Didapat oleh Perusahaan

 

  1. Perhitungan Upah

Ada beberapa aturan yang harus perusahaan perhatikan dalam menghitung gaji karyawan, di antaranya adalah:

  • Gaji pokok dan tunjangan besarannya tidak boleh di bawah upah minimum. Besaran gaji pokok sendiri sekurang-kurangnya 75% dari jumlah gaji pokok dan tunjangan tetap.
  • Pengusaha yang mempekerjakan karyawannya lebih dari waktu kerja, pada istirahat mingguan, atau di hari libur nasional, wajib untuk membayar upah lembur.
  • Pengusaha juga wajib membayarkan pendapatan non-upah yaitu Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan sebesar 1 bulan gaji untuk karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
  • Pendapatan non-upah yang diterima karyawan dari perusahaan berupa insentif, uang pengganti fasilitas kerja, bonus, dan uang service untuk usaha tertentu.
  • Setiap karyawan berhak mendapatkan BPJS di mana perhitungannya adalah sebagai berikut:

 

Jaminan

Iuran (% upah) Dibayarkan perusahaan Dibayarkan karyawan

JKN

5% 4%

1%

JKK

0,24% – 1,74% 0,24% – 1,74%

JKM

0,30% 0,30%

JHT

5,7% 3,7%

2%

JP 3% 2%

1%

 

  • Perhitungan pajak penghasilan karyawan harus mengikuti ketentuan baru tarif PPh 21 dari pemerintah untuk wajib pajak orang pribadi yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yaitu:

 

Penghasilan Kena Pajak Tarif
< Rp 60.000.000 5%
Rp 60 juta < PKP < Rp 250 juta 15%
Rp 250 juta < PKP < Rp 500 juta 25%
Rp 500 juta < PKP < Rp 5 miliar 30%
PKP > Rp 5 miliar 35%

 

Baca Juga: Sah! Ini Isi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

 

  1. Data Untuk Perhitungan Upah

Dalam perhitungan gaji karyawan dibutuhkan dua jenis data, yaitu data konstan dan data variabel.

Data konstan sifatnya tetap setiap bulan. Misalnya data personal karyawan, seperti nama, divisi, NPWP, PTKP, golongan pangkat atau jabatan, nominal gaji pokok, serta iuran BPJS.

Sedangkan data variabel adalah data yang sifatnya tidak tetap, seperti jumlah kehadiran karyawan, jam lembur, bonus, dan potongan atau denda.

 

  1. Prosedur Sistem Penggajian

Ada kemungkinan setiap perusahaan memiliki prosedur sistem penggajian yang berbeda. Akan tetapi, secara umum prosedur penggajian meliputi beberapa tahap berikut ini:

  • HRD membuat rekapan data jumlah kehadiran karyawan, jumlah cuti dan izin/sakit dalam periode pengupahan. Data ini nantinya digunakan juga untuk menghitung tunjangan kehadiran dan cuti/libur/izin yang akan dibayarkan dan tidak dibayarkan.
  • Hitung masing-masing komponen dalam penghasilan karyawan, seperti gaji, tunjangan, bonus, dan lainnya.
  • Hitung pajak PPh 21 atas penghasilan kena pajak dari karyawan terkait.
  • Kalkulasi seluruh potongan gaji, seperti pinjaman, pajak, dan iuran BPJS.
  • Menyusun daftar gaji dan slip gaji seluruh karyawan.
  • Dokumen slip gaji dan daftar gaji karyawan dievaluasi oleh bagian finance.
  • Bagian akuntansi menuliskan cek tunai sesuai dengan nominal yang diterima karyawan seluruhnya.
  • Cek tunai ditransfer ke rekening masing-masing karyawan pada tanggal penggajian melalui bank mitra.

 

  1. Metode Pembayaran Upah

Kemudian untuk proses pembayaran upah karyawan ada dua metode, yakni secara manual atau menggunakan aplikasi payroll berbasis web.

Jika dilakukan secara manual, semua prosesnya dilakukan oleh HRD atau finance, mulai dari entri data, hitung komponen gaji pakai Microsoft Excel, hingga membayar gaji kepada karyawan. Sementara proses penggajian yang menggunakan aplikasi bisa dilakukan secara otomatis.

 

Baca Juga: Butuh Compensation Management Software? Ini Beberapa Rekomendasinya

 

Serahkan Pengelolaan Gaji Perusahaan Anda Bersama Payroll Outsourcing LinovHR!

 

payroll

 

Proses penggajian secara manual pastinya membutuhkan waktu yang lama dan menuntut ketelitian dari HRD sehingga berpotensi terjadi kesalahan. Sebaiknya, penggajian dilakukan dengan menggunakan aplikasi yang jauh lebih cepat, akurat, dan terhindar dari human error.

Jika tidak ingin direpotkan dengan masalah penggajian dan regulasinya, Anda bisa mengandalkan jasa payroll dari pihak ketiga atau payroll outsourcing yang andal dan terpercaya dari LinovHR. Tak perlu ragu dalam menyerahkan semua kompleksitas gajian perusahaan Anda kepada LinovHR.

Adapun untuk Anda yang ingin menerapkan sistem penggajian otomatis, LinovHR menyediakan software payroll yang terintegrasi. Penggunaannya pun mudah, Anda tinggal mengatur setelan awal data perhitungan gaji.

Selanjutnya, kalkulator online akan melakukan penghitungan otomatis gaji karyawan di perusahaan Anda dan hasilnya akan tertera di dalam slip gaji. Mudah bukan?

Menghitung compensation and benefit dengan mudah dan cepat bersama LinovHR. Yuk, beralih sekarang ke LinovHR. Jadwalkan dulu saja demonya sebelum Anda klaim promonya.

Ya, ada promo GRATIS aplikasi absensi khusus pelanggan baru!

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter