Menilik Aturan Rangkap Jabatan di Indonesia, Apakah Sah?

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Menilik Aturan Rangkap Jabatan di Indonesia, Apakah Sah?
Isi Artikel

Terkadang karena tidak menjalankan succession planning dengan tepat, perusahaan terpaksa untuk melakukan rangkap jabatan. Praktik ini sebenarnya bukanlah hal baru, bahkan di pemerintahan kita bisa melihat beberapa jabatan dipegang oleh satu orang.

Namun, sebenarnya apakah ada aturan tertulis mengenai ketentuan rangkap jabatan di Indonesia bagi perusahaan BUMN maupun swasta? Mari temukan jawabannya di dalam artikel LinovHR berikut ini!

Apa Itu Rangkap Jabatan

Menurut KBBI, arti rangkap jabatan adalah seseorang yang memegang dua atau lebih jabatan dalam suatu pemerintahan atau organisasi, termasuk pada jabatan di level direksi di waktu bersamaan. Hal seperti ini sering terjadi di dalam instansi pemerintahan maupun perusahaan BUMN.

Ada beberapa faktor yang menjadi alasan mengapa rangkap jabatan bisa terjadi. Misalnya karena ada karyawan yang resign sementara perusahaan belum menemukan pengganti untuk mengisi posisi kosong yang ditinggalkan.

Alhasil, untuk sementara ditunjuk karyawan lainnya yang masih memiliki keterkaitan job desk untuk mengisi posisi kosong tersebut.

Selain itu, rangkap jabatan juga bisa terjadi karena perusahaan tidak memiliki struktur organisasi yang jelas, sehingga menyebabkan adanya tumpang tindih dalam melakukan job desk.

Dalam praktiknya, rangkap jabatan bisa dikatakan sah-sah saja, selama karyawan yang menjalankannya tidak merasa terpaksa.

Seperti yang disampaikan oleh Nelly Mathias, seorang profesional di bidang pengembangan talenta. Menurutnya rangkap jabatan tidak selalu berdampak negatif, salah satu dampak positifnya adalah pengembangan diri dan karier bagi karyawan yang melakukannya.

Kelebihan dan Kekurangan Rangkap Jabatan

Praktik rangkap jabatan bisa membawa kelebihan dan kekurangan bagi perusahaan maupun karyawan yang menjalankannya, berikut ini penjabarannya:

Kelebihan

1. Menambah Pengalaman

Bekerja dengan cabang jabat membuat seorang karyawan bisa memiliki pengalaman lebih daripada rekannya. Sebab, ia akan menjalankan lebih dari satu pekerjaan. Hal ini bisa menjadi bekal berharga untuk mengembangkan skill bagi karyawan.

Dari sisi perusahaan, HR bisa melihat apakah karyawan ini memiliki nilai potensial untuk mengisi posisi leader di kemudian hari.

2. Fleksibilitas

Seorang karyawan yang merangkap jabatan terlatih untuk manajemen waktu yang lebih baik. Hal ini karena mereka harus mengerjakan berbagai jenis pekerjaan dengan cepat.

Selain itu, ia pun bisa lebih menghargai hasil pekerjaan orang lain, mereka akan lebih bisa mengorganisir, lebih fleksibel, dan lebih memahami.

3. Memiliki Banyak Skill

Kelebihan lainnya adalah bisa membuat karyawan mempelajari skill yang beragam. Ini tentu saja bermanfaat untuk karyawan itu pribadi dan perusahaan.

Kekurangan

1. Menyebabkan Stres

Rangkap jabatan membuat karyawan memiliki tekanan ekstra dalam menyelesaikan tugas yang lebih banyak, situasi yang lebih kompleks, di satu waktu yang bersamaan. 

Dampak dari hal ini adalah karyawan bisa mengalami stres, yang pada akhirnya bisa menurunkan produktivitas dan kualitas kerja.

2. Mengurangi Fokus

Karena harus menyelesaikan banyak hal di waktu bersamaan, karyawan yang rangkap jabatan bisa kehilangan fokusnya. Bila terlalu fokus pada pekerjaan A, maka pekerjaan B tertinggal. Pada akhirnya ini akan memengaruhi performa.

Baca Juga: Seperti Apa Urutan Jabatan di Perushaan

Seperti Apa Aturan Rangkap Jabatan di Indonesia?

Setelah mengetahui kelebihan dan kekurangan dari praktik rangkap jabatan, selanjutnya anda perlu mengetahui aturannya.

Aturan mengenai jabatan rangkap tertuang dalam Undang-undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pada pasal 25 dan 33, disebutkan bahwa anggota direksi maupun komisaris dilarang untuk merangkap jabatan.

Berikut ini beberapa aturan perundang-undangan lainnya yang bisa menjadi referensi:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)

Tertuang dalam Pasal 92 ayat 3 yang menyebutkan bahwa anggota Direksi dapat merangkap jabatan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris pada perusahaan lain dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUP

Kemudian dalam Pasal 98 juga mengatur bahwa rangkap jabatan yang mengakibatkan konflik kepentingan harus dihindari.

2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Di dalam peraturan OJK, disebutkan bahwa perusahaan terbuka atau yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), rangkap jabatan diatur dalam Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Terdapat juga di dalam Pasal 6 POJK mengatur bahwa anggota Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Direksi pada lebih dari 1 (satu) Emiten atau Perusahaan Publik lainnya.

3. Peraturan Bank Indonesia

Untuk sektor perbankan, Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/23/PBI/2010 tentang Kepemimpinan pada Bank Umum mengatur bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris tidak diperkenankan merangkap jabatan pada bank lain, kecuali dalam keadaan tertentu yang diatur dalam peraturan tersebut.

Jadi, dapat kita tarik kesimpulan bahwa peraturan perundang-undangan telah secara tertulis tidak mengizinkan adanya rangkap jabatan untuk beberapa posisi krusial di dalam perusahaan.

Secara umum, aturan-aturan ini bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan, memastikan independensi dan efektivitas pengawasan, serta menjaga tata kelola perusahaan yang baik.

Dalam praktiknya, setiap perusahaan juga dapat memiliki kebijakan internal masing-masing sesuai dengan kebutuhan dan kondisi spesifik perusahaan tersebut.

Kelola Jabatan secara Terstruktur dengan Modul Organization Management dari LinovHR

LinovHR

Pengelolaan jabatan di perusahaan sering kali menjadi tugas yang rumit dan memakan waktu, terutama jika tidak didukung oleh sistem yang tepat.

Masalah ini dapat menyebabkan ketidakefisienan, tumpang tindih tanggung jawab, dan kebingungan di antara karyawan, yang pada akhirnya menghambat produktivitas dan kinerja organisasi.

Dengan Modul Organization Management dari LinovHR, Anda dapat mengatasi kompleksitas ini dan mengelola jabatan secara terstruktur dan efisien.

Modul ini dirancang untuk memudahkan penyusunan struktur organisasi, penetapan tanggung jawab, dan pengelolaan data jabatan secara terpadu, sehingga perusahaan Anda dapat berjalan lebih lancar dan efektif.

Tingkatkan efektivitas pengelolaan jabatan Anda dengan solusi terintegrasi dari LinovHR, dan rasakan perubahan positif dalam kinerja organisasi Anda.

Bersama Software HRIS LinovHR, dapatkan kemudahan dalam mengelola perusahaan. Ayo, ajukan demo gratis dan dapatkan penawaran menarik sekarang!

Tentang Penulis

Picture of Putri Prima Soraya
Putri Prima Soraya

Mulai menulis sejak 2019, selalu berdedikasi untuk memberikan tulisan terbaik dan informatif. Mendalami berbagai topik seputar dunia kerja, HR, serta bisnis.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Putri Prima Soraya
Putri Prima Soraya

Mulai menulis sejak 2019, selalu berdedikasi untuk memberikan tulisan terbaik dan informatif. Mendalami berbagai topik seputar dunia kerja, HR, serta bisnis.

Artikel Terbaru