Pusing Urus Cut Off Gaji? Serahkan Kepada Jasa Payroll LinovHR!

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

cut off gaji
Isi Artikel

Gaji merupakan hal yang selalu ditunggu-tunggu oleh setiap karyawan yang bekerja di suatu perusahaan. Perusahaan pun wajib membayarkan gaji berdasarkan penghitungan gaji yang telah ditetapkan. Salah satu caranya yaitu dengan membuat tanggal cut off gaji yang telah ditetapkan. 

Namun, sayangnya masih banyak karyawan yang belum memahami cara perusahaan menghitung gaji mereka berdasarkan penghitungan yang telah ditetapkan. Alhasil, seringkali terjadi miskomunikasi antara karyawan dengan HRD.

Oleh karena itu, artikel ini akan mengulas lebih jauh mengenai proses cut off gaji karyawan di suatu perusahaan.

 

Masalah yang Sering dihadapi Ketika Tanggal Cut Off Tiba

Apa itu cut off gaji?

Secara umum cut off gaji adalah batasan waktu atau rentang waktu sebagai dasar perhitungan gaji dalam suatu periode tertentu. Batasan tanggal cut off di setiap perusahaan tentunya berbeda-beda.

Umumnya, tanggal cut off yang paling umum ditentukan yaitu pada tanggal 1 hingga tanggal 30 atau yang biasa ditulis 1/30.

Artinya, penghitungan gaji dimulai setiap tanggal 1 dan akan ditutup pada tanggal 30 pada bulan berjalan.

Namun, tidak jarang perusahaan menentukan tanggal cut off gaji di pertengahan bulan seperti tanggal 16 hingga tanggal 25 dan sebagainya. Oleh karena itu seringkali terjadi masalah yang umum dihadapi oleh HRD ketika tanggal cut off telah tiba.

Berikut beberapa masalah yang umum terjadi ketika tanggal cut off:

 

1. Menumpuknya Pekerjaan di Akhir Bulan

Ketika tanggal penutupan gaji telah datang, maka di saat itu pula pekerjaan HRD akan semakin menumpuk lantaran banyak data yang harus mereka selesaikan terkait penggajian karyawan.

Bahkan, tidak jarang di akhir pekerjaan terjadi kesalahan yang disebabkan oleh pekerjaan yang terburu-buru.

Oleh karena itu, disarankan bagi Anda untuk melakukan pengumpulan dan pengecekan data yang dapat dibagi menjadi dua mingguan hingga harian untuk mengurangi beban pekerjaan di akhir bulan.

Sehingga ketika tanggal cut off tiba, HRD dapat bekerja lebih maksimal lagi.

 

Baca Juga: Menghitung Cut Off Gaji, Bagaimana Caranya?

 

2. Komponen Data Tidak Sinkron

Ada beberapa komponen penggajian yang diambil dari sistem lain, yaitu data kehadiran dan lembur. Namun bagaimana jika data tersebut tidak sinkron?  Hal ini disebabkan oleh perhitungan gaji manual yang tidak terintegrasi.

Sementara komponen kehadiran yang ada begitu banyak dan harus dikelompokkan berdasarkan klasifikasi tertentu. 

 

3. Salah Menentukan Komponen

Komponen penggajian yang lain adalah PTKP, potongan jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, bonus, dan lain sebagainya. Komponen-komponen ini rentan tertukar apabila diproses serta didokumentasikan dengan cara konvensional. 

 

payroll

 

Namun, Anda tidak perlu khawatir jika merasa pusing untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan payroll karyawan.

Saat ini, telah hadir LinovHR sebagai penyedia payroll services yang dapat memudahkan Anda dalam melakukan penghitungan gaji karyawan untuk menunjang bisnis Anda.

 

Baca Juga: Mengenal Payroll Deductions dan Cara Menghitungnya

 

Mulai dari Cut Off Gaji Sampai Hitung BPJS Karyawan, Serahkan Kepada LinovHR

LinovHR menyediakan jasa payroll dengan tim berpengalaman yang akan membantu Anda dalam mengelola segala urusan Human Resource perusahaan Anda dengan mudah. 

Anda dapat menyerahkan segala urusan dimulai dari penghitungan cut off gaji, menghitung BPJS karyawan, hingga pengelolaan pajak-pajak lainnya kepada tim jasa payroll outsourcing LinovHR.

Anda dapat dengan mudah mengakses data payroll yang kami kelola karena jasa payroll outsourcing kami telah terhubung secara online sehingga Anda dapat mengakses kapan saja dan dimana saja.

Selain itu, Anda tidak perlu khawatir dengan kebocoran data yang kami kelola, karena data Anda akan tersimpan secara aman bersama LinovHR.

Perhitungan yang dilakukan oleh tim jasa payroll LinovHR tentunya akurat karena diperiksa oleh konsultan payroll yang handal di bidangnya. Selain penghitungan gaji karyawan, jasa payroll outsourcing dari LinovHR dapat membantu Anda untuk menyediakan konsultan pajak.

Sehingga Anda dapat memenuhi kewajiban pemerintah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Kemudian Anda dapat menyerahkan tanggung jawab pengelolaan pajak karyawan atau Pph 21. Jasa payroll kamu akan melakukan perhitungan dan pelaporan pajak bulanan karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Terdapat juga otomatisasi data payroll yang dapat Anda gunakan untuk menyimpan serta mengolah data penggajian karyawan. Anda dapat mengakses software ini secara online untuk melakukan pemeriksaan berkala.

Tentunya Anda juga tidak perlu khawatir terkait dengan pengelolaan BPJS karyawan. Dimulai dari BPJS Ketenagakerjaan hingga BPJS kesehatan dapat kami urus dengan mudah, praktis, dan tentunya akurat.

Nah, tidak usah pusing menghadapi cut off gaji bulanan. Segera serahkan urusan payroll perusahaan Anda kepada jasa payroll LinovHR agar bisnis Anda dapat semakin berkembang dengan baik!

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru