Sistem perpajakan adalah salah satu pilar penting dalam perekonomian suatu negara, yang berperan dalam pengumpulan dana untuk pembangunan dan pemeliharaan berbagai sektor.
Di Indonesia, sistem perpajakan mengenal berbagai jenis pajak, salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh).Â
Dalam hal ini, PSAK 46 merupakan salah satu regulasi yang relevan dalam konteks Pajak Penghasilan. Peraturan ini merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 46 Tahun 2013 yang mengatur mengenai pajak penghasilan yang harus dipotong oleh pemotong pajak.
Dalam artikel LinovHR ini, kita akan mengupas secara mendalam mengenai PSKA 46 Pajak Penghasilan. Mari simak selengkapnya di sini!
Apa Itu PSAK 46?
PSAK 46 adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 46 yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). PSAK ini berkaitan dengan pelaporan pajak penghasilan (PPh) dalam laporan keuangan perusahaan.Â
Dalam PSAK ini diatur bagaimana cara perusahaan harus melaporkan PPh dalam laporan-laporan keuangan mereka, termasuk dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi serta penghasilan komprehensif lainnya.Â
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan ini mengharuskan perusahaan untuk mengikuti pedoman yang ditetapkan agar pelaporan PPh dalam laporan keuangan menjadi lebih akurat dan konsisten sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku.
Tujuan Penerapan PSAK 46 Pajak Penghasilan
Penerapan PSAK 46 Pajak Penghasilan memiliki beberapa tujuan penting yang harus diingat dan dipahami. Berikut adalah beberapa tujuan utama dari penerapannya:
-
Menjadi Standar Dasar Praktik Akuntansi
PSAK 46 bertujuan untuk menjadi pedoman dasar dalam melaksanakan praktik akuntansi terkait pajak penghasilan.
Hal ini membantu perusahaan dalam menyusun laporan keuangan yang akurat dan sesuai dengan standar yang diakui secara internasional.
-
Konsistensi dan Transparansi
Penerapan PSAK 46 juga bertujuan untuk memastikan konsistensi dan transparansi dalam pelaporan pajak penghasilan.Â
Dengan mengikuti standar ini, perusahaan dapat menyajikan informasi yang konsisten dari tahun ke tahun, serta memberikan transparansi kepada pemangku kepentingan terkait pos-pos pajak dalam laporan keuangan.
-
Menjauhi Tindakan Ilegal
Salah satu tujuan penting dari penerapan PSAK 46 adalah mencegah terjadinya tindakan ilegal atau manipulasi terhadap pelaporan pajak.Â
Dengan mengikuti standar akuntansi yang benar, perusahaan diharapkan dapat menghindari praktik-praktik yang melanggar hukum atau etika terkait pelaporan pajak.
-
Memberikan Informasi yang Relevan
PSAK 46 dirancang untuk memberikan informasi yang relevan dan bermanfaat kepada pemangku kepentingan, seperti investor, kreditur, dan pemerintah.
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan harus mampu memberikan gambaran yang jelas tentang pos-pos pajak dan dampaknya terhadap kinerja keuangan perusahaan.
-
Kesesuaian dengan Hukum Pajak
Penerapan PSAK 46 PPH juga bertujuan untuk memastikan bahwa laporan keuangan perusahaan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.Â
Dengan mengikuti standar ini, perusahaan dapat menghindari potensi konflik dengan pihak berwenang dalam hal interpretasi atau penilaian atas pelaporan pajak.
Tujuan-tujuan tersebut menggarisbawahi pentingnya penerapan PSAK 46 Pajak Penghasilan dalam upaya menjaga integritas pelaporan keuangan perusahaan, memenuhi kewajiban hukum dan pajak, serta memberikan informasi yang akurat kepada para stakeholder.
Baca Juga: PPH 21 yang Ditanggung Perusahaan, Berapa Persen?
Prinsip Dasar Akuntansi Pajak Penghasilan Sesuai PSAK 46
Prinsip ini menekankan penggunaan konsep akrual dalam mengakui beban, aset, dan kewajiban perpajakan. Konsep akrual ini berarti bahwa dalam pembukuan, biaya dan pendapatan tidak hanya dianggap berdasarkan jumlah yang dibayarkan atau diterima saat itu saja.
Dalam konteks ini, setiap bentuk pendapatan yang dicatat dalam akuntansi harus mempertimbangkan pengaruh pajak yang akan dibayar di masa depan, baik yang harus dibayarkan nanti maupun yang sudah dibayarkan saat ini.
Hal ini mendorong pengakuan aset dan pajak tangguhan sebagai istilah yang relevan.
Dengan kata lain, prinsip dasar akuntansi pajak penghasilan menuntut bahwa entitas mengakui pajak penghasilan yang belum dibayar sepenuhnya atau pajak penghasilan yang telah dibayar melebihi jumlah yang seharusnya dalam tahun buku yang bersangkutan.Â
Ini penting untuk memastikan bahwa laporan keuangan mencerminkan kewajiban pajak yang sesuai dengan situasi aktual perusahaan, baik dalam hal kurang bayar atau lebih bayar pajak penghasilan.
Ketentuan PPh yang Diatur PSAK 46
PSAK 46, yang membahas mengenai Pengakuan dan Pengukuran Pajak Penghasilan, memiliki beberapa ketentuan penting terkait perlakuan pajak dalam laporan keuangan suatu perusahaan.Â
Berikut adalah penjelasan mengenai beberapa poin utama dalam PSAK 46:
-
Pengakuan Pajak Kini (Current Tax)
PSAK 46 menegaskan bahwa perusahaan wajib mengakui kewajiban pajak penghasilan saat ini berdasarkan perhitungan pajak yang terutang pada tahun berjalan, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.Â
Ini berarti bahwa perusahaan harus mencatat dan melaporkan jumlah pajak yang harus dibayar pada periode berjalan dalam laporan keuangan mereka.
-
Basis Perbedaan (Temporary Difference)
Pajak tangguhan timbul akibat adanya perbedaan antara nilai aset dan kewajiban yang tercatat dalam laporan keuangan dengan nilai yang diakui dalam perhitungan pajak.Â
Basis perbedaan ini dapat bersifat sementara, yang berarti bahwa suatu saat nanti nilai-nilai ini akan menyamai, dan hal ini dapat mengakibatkan pengakuan pajak di masa mendatang (dalam bentuk aset pajak tangguhan) atau kewajiban pajak di masa mendatang (dalam bentuk kewajiban pajak tangguhan).
-
Pajak Tangguhan (Deferred Tax)
PSAK 46 menjelaskan bagaimana perusahaan harus mengakui aset pajak tangguhan atau kewajiban pajak tangguhan.
Aset pajak tangguhan terjadi ketika nilai tercatat suatu aset lebih rendah dalam laporan keuangan daripada nilai yang akan diakui dalam perhitungan pajak di masa mendatang.Â
Sebaliknya, kewajiban pajak tangguhan terjadi ketika nilai tercatat suatu kewajiban lebih tinggi dalam laporan keuangan daripada nilai yang akan diakui dalam perhitungan pajak di masa mendatang.
-
Tarif Pajak
PSAK 46 mengamanatkan bahwa perusahaan harus menggunakan tarif pajak yang diharapkan berlaku pada saat aset pajak tangguhan diakui sebagai pajak kini atau kewajiban pajak tangguhan diselesaikan.Â
Dengan kata lain, tarif pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya aset atau kewajiban pajak tangguhan harus mencerminkan perkiraan tarif pajak yang akan berlaku pada saat pengakuan atau penyelesaian tersebut terjadi.
Dengan mengikuti ketentuan-ketentuan dalam PSAK 46, perusahaan dapat memastikan bahwa perlakuan pajak dalam laporan keuangannya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku dan peraturan perpajakan yang berlaku.Â
Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan serta untuk menghindari potensi ketidaksesuaian antara nilai aset dan kewajiban dalam laporan keuangan dengan nilai yang diakui dalam perhitungan pajak.
Cakupan PSAK 46 dalam Akuntansi Perpajakan
PSAK 46 adalah standar akuntansi keuangan yang mengatur tentang pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan pajak penghasilan dalam laporan keuangan.Â
Penerapannya dalam akuntansi perpajakan mencakup berbagai aspek pajak penghasilan, baik yang berlaku dalam negeri maupun luar negeri, dengan dasar perhitungan berdasarkan laba kena pajak.
Dalam praktiknya, penerapan PSAK 46 pada akuntansi perpajakan memerlukan pemahaman dan tindakan yang konsisten, seperti halnya dalam proses akuntansi lainnya.Â
Terdapat empat cakupan utama dalam penerapannya:
1. Pengakuan (Recognition)
PSAK 46 mengatur bahwa efek dari pajak penghasilan harus diakui dalam laporan keuangan.
Ini berarti bahwa perusahaan harus mengakui dalam laporan keuangannya bahwa akan ada pengembalian nilai aktiva pajak tangguhan dan pembayaran nilai kewajiban pajak tangguhan di masa mendatang.
2. Pengukuran (Measurement)
Pengukuran dalam PSAK 46 melibatkan perhitungan jumlah yang akan dicatat dalam buku besar perusahaan. Dalam konteks ini, pajak tangguhan dihitung menggunakan tarif pajak yang berlaku atau yang akan berlaku di masa mendatang.
3.Penyajian (Presentation)
PSAK 46 mengatur tentang cara penyajian informasi pajak penghasilan dalam laporan keuangan. Informasi ini harus disajikan dengan cara yang konsisten dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
4. Pengungkapan (Disclosure)
Pengungkapan dalam PSAK 46 berkaitan dengan informasi yang harus diungkapkan dalam catatan laporan keuangan. Ini meliputi elemen-elemen utama terkait pajak tangguhan, perubahan tarif pajak, dan informasi lain yang relevan.
Dengan demikian, PSAK 46 memiliki tujuan untuk memastikan bahwa informasi terkait pajak penghasilan disajikan dengan transparan dan akurat dalam laporan keuangan perusahaan.Â
Hal ini membantu para pemangku kepentingan untuk memahami bagaimana pajak penghasilan mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan serta memperoleh gambaran yang jelas tentang posisi pajak perusahaan di masa mendatang.
Kelola Pajak Lebih Mudah dengan Software Payroll LinovHR
Mengelola pajak penghasilan adalah salah satu bentuk dari ketaatan perusahaan terhadap peraturan pemerintah. Namun, mengurus perpajakan ini bukanlah hal yang mudah, terkadang sering terjadi kesalahan yang dapat merugikan perusahaan.
Beruntungnya, sekarang segala penghitungan pajak bisa dilakukan lebih mudah dengan menggunakan Software Payroll LinovHR.
Dengan menggunakan Software Payroll LinovHR, proses pengelolaan pajak menjadi jauh lebih mudah dan efisien. Software ini dirancang khusus untuk membantu perusahaan dalam mengelola segala aspek terkait gaji dan pajak karyawan.Â
Dari perhitungan gaji hingga pemotongan pajak yang akurat, LinovHR memastikan bahwa semua proses dilakukan dengan tepat dan sesuai peraturan yang berlaku.
HR pun bisa menggunakan fitur Tax Simulator, fitur ini akan membantu HR dalam melakukan simulasi penghitungan pajak. Selain itu, Payroll Software LinovHR juga sudah menyediakan form 1771 A1 untuk membuat proses pelaporan pajak lebih mudah.
Dengan antarmuka yang user–friendly, pengguna dapat dengan mudah mengakses dan mengelola informasi terkait pajak karyawan serta melaporkan kewajiban pajak secara tepat waktu.
Penggunaan Software Payroll LinovHR tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga mengurangi risiko kesalahan perhitungan pajak, sehingga perusahaan dapat fokus pada kegiatan inti bisnis mereka.
Tingkatkan efisiensi dan akurasi pengelolaan pajak karyawan Anda dengan daftarkan demo LinovHR sekarang juga!Â