Membaiknya kondisi di tengah pandemi COVID-19 membuat banyak perusahaan yang kembali menerapkan work from office seperti dahulu kala sesuai protokol kesehatan. Walau demikian, tentu masih ada saja yang bertanya-tanya mengenai apa itu protokol kesehatan.
Sederhananya, protokol kesehatan adalah regulasi atau aturan yang wajib diikuti serta dipahami oleh masyarakat tanpa terkecuali saat beraktivitas selama pandemi COVID-19 mengingat pandemi COVID-19 belum sepenuhnya ditangani di seluruh dunia.
Apa saja protokol kesehatan yang perlu dipahami?
Berikut LinovHR akan membahas dibahas mengenai panduan yang tepat mengenai penerapan protokol kesehatan di lingkungan perkantoran sesuai anjuran Pemerintah. Yuk, pahami bersama!
Pentingnya Penerapan Protokol Kesehatan di Kantor
Merujuk kepada data dan informasi yang ada dari kompas.com, kasus COVID-19 sempat melonjak bahkan membentuk cluster baru, yaitu cluster perkantoran. Sikap tegas yang dilakukan tim satgas COVID-19 hingga menutup area perkantoran hingga 2.114 lokasi karena ratusan karyawan dilakukan test mendadak dan dinyatakan positif.
Hal ini dilakukan dengan alasan perkantoran yang tidak menerapkan protokol kesehatan yang baik bahkan tidak peduli akan kesehatan karyawannya. Meskipun infeksi penularan COVID-19 sudah menurun, karyawan dan pihak perusahaan wajib mewaspadai segala kemungkinan yang ada karena virus ini masih belum terkendali sepenuhnya.
Pemerintah sering sekali menyebarkan informasi serta himbauan protokol kesehatan di tempat kerja. Menerapkan protokol kesehatan juga bukan hanya menyelamatkan diri Anda, namun juga karyawan yang lain. Cukup dengan menerapkan 5M yaitu :
1. Mencuci tangan
Rutin mencuci tangan merupakan tindakan preventif dari penularan virus covid-19. Untuk hasil yang maksimal, terdapat tata cara mencuci tangan yang tepat selama 20 detik. Pastikan untuk sering mencuci tangan atau setidaknya menyemprot hand sanitizer karena banyak benda yang Anda pegang.
2. Memakai masker
COVID-19 dapat menyerang seseorang dari air liur maupun udara. Oleh karena itu dari awal pandemi, pemerintah menganjurkan masyarakat untuk menggunakan masker bahkan double masking khusus masker non medis. Pihak perusahaan wajib mengingatkan atau menindak terga karyawan yang kurang disiplin terhadap regulasi ini.
3. Menjaga jarak
Menjaga jarak minimal 1 meter merupakan tindakan tepat untuk tidak berdesakan dan membantu untuk memutus rantai pandemi covid-19. Hal ini ditujukan untuk menghindar dari droplets jika berbicara ataupun bersin hingga batuk.
4. Menjauhi kerumunan
Patut diingat, semakin sering Anda bertemu dengan orang, kemungkinan untuk terkena virus juga akan semakin besar. Maka dari itu, kurangi dan hindari berada di aktivitas yang melibatkan kerumunan.
Untuk karena itu, perusahaan perlu mempertimbangkan apakah akan membuka kantor untuk semua karyawan atau menerapkan sistem work from home dan work from office secara bergantian.
5. Mengurangi mobilitas
Pemerintah menganjurkan untuk tetap dirumah bila tidak ada keperluan mendesak. Mengurangi mobilitas juga membantu pemerintah untuk melakukan tracking atau melacak pergerakan penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Kembali Work From Office Pasca Pandemi COVID-19, Amankah?
Kriteria Protokol Kesehatan di Kantor
Pembentukan suasana kantor yang baik juga harus didukung oleh protokol kesehatan yang lengkap agar bisa kembali seperti semula.
Penerapan new normal sesuai dengan anjuran pemerintah merupakan langkah yang tepat. Mari kita ikuti dan praktikkan bersama!
- Setiap perusahaan wajib memiliki Tim Satgas COVID-19 Internal Perusahaan
- Membatasi jumlah pekerja di kantor atau tempat kerja maksimal 50 persen dari total jumlah pekerja
- Buatlah jadwal kerja dengan mengacu pada protokol kesehatan
- Mengatur penggunaan fasilitas pekerja untuk menghindari keramaian
- Seluruh pekerja dan tamu atau pengunjung wajib selalu menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya sesuai kebutuhan selama berada di lingkungan kantor atau tempat kerja;
- Melakukan desinfeksi lingkungan kerja secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai, serta menjaga kebersihan lingkungan kerja terutama gagang pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor bersama, area dan fasilitas umum lainnya
- Melakukan pemeriksaan suhu tubuh (screening) di setiap kantor atau tempat masuk kerja
- Menyediakan peralatan kebersihan sanitasi seperti hand sanitizer di setiap area pintu masuk dan di sekitar area gedung
- Menyediakan sarana dan prasarana cuci tangan pakai sabun dan air mengalir
- Melakukan Self-Assessment Risiko COVID-19, satu hari sebelum pekerja masuk kantor bagi seluruh pekerja untuk memastikan pekerja aman dari COVID-19 dan mewajibkan tamu atau pengunjung untuk mengisi Formulir Self-Assessment
- Jaga jarak fisik antar pekerja dalam satu ruangan hingga satu meter
- Melakukan teknik pencegahan penularan seperti pemasangan sekat atau kaca kasa bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lain-lain
Baca Juga: Pengembangan Karyawan Pasca Gelombang Pandemi COVID-19
Sambut New Normal dengan Mobile ESS LinovHR
Dengan adanya protokol kesehatan new normal membuat perusahaan wajib beradaptasi dengan cepat. Perusahaan perlu mengontrol jumlah karyawan yang ada di kantor supaya tidak terlalu padat dan tidak mengundang kerumunan terutama ketika sedang mencatatkan absensi melalui mesin fingerprint.
LinovHR memiliki solusi yang tepat agar karyawan tetap produktif di tengah pandemi, yaitu Mobile ESS! Dengan menggunakan ESS dari LinovHR, karyawan dapat mencatatkan kehadiran melalui ponsel pintar masing-masing tanpa perlu mengantri ketika hendak mencatatkan kehadiran.
Mobile ESS merupakan aplikasi absensi online canggih dengan fitur lengkap yang ditawarkan untuk memudahkan menjawab kebutuhan karyawan dan HR. Dengan absensi yang real time serta pengajuan kebutuhan yang mudah, membuat Mobile ESS dipandang sebagai solusi yang tepat.
Karyawan dapat melakukan clock in dan clock out dari mana saja serta mengajukan cuti atau izin secara real time. Karena semuanya #EasyWithLinovHR!
Penerapan protokol kesehatan di kantor dapat membantu pemerintah untuk menekan laju penularan COVID-19. Anda sebagai karyawan pun harus paham benar dan taat dengan regulasi yang ada. Karena kalau bukan Anda, siapa lagi?