Prosedur Pengajuan Cuti Karyawan Swasta dan PNS

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

prosedur pengajuan cuti
Isi Artikel

Cuti merupakan hak karyawan yang perlu diberikan perusahaan. Kewajiban pemberian cuti ini telah diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berdasarkan Undang-undang tersebut, setiap karyawan memiliki cuti tahunan setidaknya 12 hari kerja yang diberikan setelah masa kerja karyawan mencapai 12 bulan.

Selain cuti tahunan, karyawan juga berhak atas cuti khusus seperti cuti melahirkan, cuti keguguran, cuti haid, cuti berduka, cuti menikahkan anak, cuti mengkhitankan anak, dan cuti sakit.

Cuti yang telah disebutkan sebelumnya berlaku untuk karyawan swasta dan pegawai negeri sipil. Meski cuti yang diterima sama, terkadang prosedur pengajuan cuti yang perlu dilakukan karyawan berbeda. Ini karena karyawan swasta dan PNS bekerja pada instansi berbeda yang memiliki perbedaan peraturan.

Intip bagaimana prosedur pengajuan cuti karyawan di artikel berikut ini.

Simak baik-baik!

 

 

Apa Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar Aturan Cuti Karyawan

Perusahaan perlu memberikan cuti sebagai bentuk kewajiban perusahaan kepada karyawan. Apabila perusahaan gagal memberikan hak karyawan ini, perusahaan akan menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sanksi perusahaan yang tidak memberikan cuti sudah tercantum dalam Pasal 187 Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Pada pasal tersebut, disebutkan bahwa perusahaan yang melanggar pemberian cuti kepada karyawan akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan.

Selain itu, perusahaan juga perlu membayar denda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000.

Sanksi di atas berlaku untuk cuti tahunan. Untuk cuti lainnya seperti cuti melahirkan dan keguguran, perusahaan akan menerima sanksi yang lebih besar jika tidak memberikannya.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 185 UU Ketenagakerjaan. Pasal itu menyatakan bahwa perusahaan yang tidak memberi cuti melahirkan dan keguguran harus membayar denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000. Perusahaan pun bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun.

 

Baca juga: Ingin Mengajukan Cuti Healing? Ikuti Tips Berikut Ini

 

Prosedur Pengajuan Cuti PNS

Untuk mengajukan cuti, PNS bisa menempuh prosedur berikut ini.

 

1. Menyiapkan Persyaratan

Langkah pertama yang harus dilakukan PNS adalah menyiapkan persyaratan untuk mengajukan cuti. Contoh syarat yang biasanya dibutuhkan adalah surat pengajuan cuti secara tertulis dan surat keterangan dokter yang menyatakan kondisi kesehatan karyawan.

 

2. Mengajukan Cuti ke Atasan

Setelah semua persyaratan siap, PNS bisa langsung mengajukan cuti ke atasan dan kepala organisasi. Pengajuan cuti menyertakan persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya.

Akan tetapi, jika PNS bekerja di jabatan struktural Asisten Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, ataupun Camat, pengajuan cuti juga harus diserahkan kepada pihak lain. Pihak tersebut adalah Bupati dengan pihak yang lebih detail Kepala Kepegawaian Daerah.

 

3. Mendapat Persetujuan

Jika cuti telah diajukan, PNS bisa menunggu atasan menyetujui cuti tersebut. Setelah cuti disetujui, atasan akan memberikan surat keputusan cuti kepada PNS yang bersangkutan.

 

Baca juga: Cuti Sakit Diperbolehkan Jika Karyawan Mengalami Keadaan Ini

 

Prosedur Pengajuan Cuti Karyawan Swasta

Prosedur pengajuan cuti karyawan swasta kurang lebih mirip seperti PNS. Untuk mengajukan cuti, karyawan perlu memenuhi kriteria pengambilan cuti, melengkapi syarat, dan mengajukan cuti ke atasan. 

Berikut ini adalah penjelasan lebih dalam tentang cara mengajukan cuti untuk karyawan swasta.

 

1. Kriteria Pengajuan

Supaya cuti bisa disetujui, karyawan perlu memenuhi kriteria pengajuan cuti terlebih dahulu.

 

Inilah beberapa kriteria yang harus dipenuhi:

  • Cuti menikah hanya berlaku untuk pernikahan pertama karyawan.
  • Cuti berduka hanya diberikan apabila karyawan yang bersangkutan memegang tanggung jawab penuh dalam mengurus hak dan administrasi dari anggota keluarga yang meninggal.
  • Karyawan harus mengikuti aturan yang berlaku dalam kontrak kerja ataupun peraturan perusahaan untuk mengajukan cuti. Misalnya, mengajukan cuti minimal H-7 untuk cuti tahunan.

 

2. Cara Pengajuan Cuti

Apabila karyawan sudah memenuhi kriteria dan syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan cuti, pengajuan bisa segera dilakukan.

 

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Karyawan mengambil formulir pengajuan cuti. Formulir ini bisa didapatkan dari HR atau atasan.
  2. Karyawan mengisi formulir pengajuan cuti dengan lengkap. Sertakan nama karyawan, jabatan, tanggal cuti, dan alasannya.
  3. Karyawan menyerahkan formulir cuti kepada atasan atau HR. Karyawan juga perlu menyertakan persyaratan pengajuan cuti, misalnya surat keterangan dokter untuk cuti sakit.
  4. Karyawan menerima persetujuan cuti dari atasan atau HR. Persetujuan ini biasanya ditandai dengan tanda tangan atau cap.

 

Baca Juga: Pahami Aturan Cuti PNS: Jenis, Cara, dan Syarat Mengajukannya

 

Prosedur Pengajuan Cuti Karyawan Lebih Cepat dengan LinovHR

Prosedur pengajuan cuti karyawan yang sebelumnya telah dibahas merupakan cara manual. Cara tersebut tentunya merepotkan bagi karyawan dan atasan, karena kedua pihak harus mengajukan cuti secara tatap muka.

Padahal, saat ini sudah ada teknologi yang memungkinkan pengajuan cuti dilakukan secara daring. Teknologi tersebut adalah Aplikasi Absensi LinovHR.

Melalui Aplikasi Absensi LinovHR, perusahaan bisa menghadirkan prosedur yang mudah bagi karyawan dan atasan dalam mengelola cuti.

 

aplikasi absen online
Aplikasi Absensi

 

Fitur yang bermanfaat dalam mengajukan cuti adalah fitur Request. Melalui fitur ini, karyawan dapat mengajukan cuti secara mandiri. Atasan pun bisa langsung melihat pengajuan tersebut dari sistem dan menyetujuinya.

Supaya pengelolaan cuti karyawan di perusahaan lebih mudah, Anda bisa menggunakan Aplikasi Absensi LinovHR.

Hubungi kami sekarang untuk menggunakan aplikasinya!

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru