Program Jaminan Pensiun (JP) menjadi salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan untuk karyawan di masa pensiun. Dengan program Jaminan Pensiun, karyawan bisa mendapatkan masa tua yang lebih bahagia.Â
Pengertian Program Jaminan Pensiun
Program Jaminan Pensiun adalah sebuah jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS guna menjamin kehidupan karyawan di masa pensiun, yaitu memberikan “penghasilan bulanan” kepada peserta yang memasuki usia pensiun, cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, dan meninggal dunia.Â
Karyawan yang menjadi peserta program Jaminan Pensiun akan menerima sejumlah uang ketika memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Namun, jika karyawan tersebut telah meninggal dunia, dana dapat dialihkan kepada ahli waris terpilih dari karyawan tersebut.Â
Komposisi Iuran Program Jaminan PensiunÂ
Menurut Pasal 28 PP No 45 Tahun 2015, ada beberapa aturan yang menetapkan bagaimana cara pembayaran iuran dan komposisinya. Adapun aturan dan komposisinya adalah sebagai berikut:
- Iuran dibayarkan setiap bulan
- Besaran iuran adalah 3% dari gaji karyawan perbulan
- Pembayaran iuran ditanggung oleh karyawan dan dan perusahaan sebagai pemberi kerja, dengan komposisi 2% dari perusahaan selain penyelenggara negara dan 1% dari upah karyawan.Â
Gaji bulanan yang digunakan untuk perhitungan iuran adalah gaji pokok dan tunjangan tetap. Setiap tahunnya, batas upah tertinggi perhitungan Jaminan Pensiun berubah mengikuti angka inflasi.Â
Pada tahun 2020, berdasarkan Berita Resmi Statistik BPS Nomor 17/02/Th.XXIV menunjukkan bahwa inflasi tahun 2019 sebesar 5,02%. Sehingga batas upah tertinggi dalam program jaminan pensiun pada tahun 2020 adalah Rp8.939.700,- per bulan. Angka ini akan berubah di tahun berikutnya, tergantung tingkat inflasi.
Baca Juga:Â Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100% Secara Online
Manfaat Program Jaminan Pensiun
Manfaat dari program Jaminan Pensiun tentu saja dapat dinikmati oleh karyawan sebagai peserta ketika memasuki usia pensiun. Namun, ada beberapa manfaat lain yang dikelompokkan menjadi beberapa kelompok, antara lain:Â
Pensiun Hari Tua
Karyawan akan menerima uang tunai bulanan ketika memasuki usia pensiun. Batas pemberian iuran adalah 15 tahun atau setara dengan 180 bulan sampai karyawan meninggal dunia.Â
Pensiun Akibat Cacat
Karyawan yang cacat total tetap dan tidak bisa kembali bekerja berhak mendapatkan manfaat dari Jaminan Pensiun.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah minimal 1 bulan kepesertaan dan density rate (tingkat ketaatan pembayaran Iuran) minimal 80%. Karyawan bisa menerima manfaat ini hingga meninggal dunia atau siap bekerja kembali.Â
Dana Manfaat Pensiun Dapat Dialihkan Untuk Suami atau Istri
Jika karyawan meninggal dunia, maka dana dapat dialihkan kepada pasangannya yang masih hidup. Janda atau duda ahli waris yang terdaftar akan menerima uang bulanan dengan ketentuan masa keanggotaan minimum setahun serta density rate 80%.
Uang Manfaat Pensiun Untuk Anak
Jika karyawan tidak mempunyai ahli waris duda atau janda, maka dana bisa dialihkan kepada anak. Ketentuannya adalah jumlah anak maksimal 2 orang. Manfaat akan diberikan sampai anak berusia 23 tahun dan telah menikah.Â
Dana atau Uang Manfaat Pensiun Untuk Orang Tua
Khusus bagi karyawan lajang dan meninggal dunia, dana bisa dialihkan kepada orang tua karyawan sebagai ahli waris. Syaratnya karyawan harus memiliki minimal 1 tahun keanggotaan dan density rate sebesar 80%.
Manfaat Lumpsum
Manfaat yang satu ini agak berbeda. Peserta tidak akan mendapatkan manfaat bulanan, melainkan berhak mendapatkan manfaat berupa total dari iuran ditambah hasil pengembangan ketika memasuki usia pensiun. Â
Mengapa demikian? Karena peserta yang terdaftar tidak memenuhi masa iur minimum 15 tahun, tidak mengalami cacat total tetap, tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 bulan dan 1 tahun, tidak memiliki density rate sebesar 80%, dan tidak meninggal dunia.Â
Baca Juga: Terpikir Pensiun Dini? Simak Tips dan Untung Ruginya, Yuk!
Mengelola Iuran BPJS Karyawan dengan Software HRD LinovHR
Sementara itu, manajemen perusahaan sudah seharusnya memberikan dan mengelola program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi hak karyawan.
Umumnya perusahaan akan langsung memotong iuran dari gaji bulanan karyawan dan membayarkannya kepada BPJS. Pengelolaan iuran ini masih erat kaitannya dengan pengelolaan penggajian bulanan dalam perusahaan.Â
Tidak mudah untuk memotong dan menentukan iuran bagi tiap karyawan yang menjadi peserta Jaminan Pensiun. Namun, perusahaan bertanggung jawab untuk mengelola iuran dengan baik dan benar.
Perusahaan dapat menggunakan Software Payroll LinovHR yang akan memudahkan segala pemotongan iuran BPJS dari gaji karyawan.Â
LinovHR telah berpengalaman dalam membantu pengelolaan gaji dari banyak perusahaan di berbagai sektor. Maka tidak heran jika LinovHR dipercaya sebagai penyedia Software HRD terbaik di Indonesia.Â
Mulai dari pengelolaan PPh 21, pengelolaan data karyawan, performance management, jadwal kerja, rekrutmen hingga iuran jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan dan sebagainya dapat diolah dengan cepat dan akurat bersama LinovHR.
Ingin tahu lebih lanjut? Hubungi LinovHR dan jadwalkan demo Software HRD LinovHR untuk merasakan kemudahannya!Â