Setiap karyawan tidak bisa selamanya bekerja di suatu perusahaan dan mereka memiliki usia maksimal dalam bekerja. Agar masa pensiun lebih terjamin, karyawan berhak mendapatkan program Jaminan Hari Tua (JHT). Mari simak pembahasannya di bawah ini!Â
Pengertian Program JHT
Program jaminan hari tua atau JHT adalah suatu program dari BPJS Kesehatan dengan melakukan pemberian dana kepada pekerja yang sudah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total, dan meninggal dunia.
Jaminan hari tua ini adalah tabungan dana yang akan dicairkan jika karyawan sudah memasuki masa pensiun.Â
Aturan mengenai JHT ini diatur dalam PP No. 46 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Program Hari Tua.
Perlu diketahui, BPJS jaminan hari tua adalah tabungan dana pensiun yang bersifat wajib. Jadi para peserta atau karyawan harus melakukan pembayaran iuran tiap bulannya.
Baca Juga: Terpikir Pensiun Dini? Simak Tips dan Untung Ruginya, Yuk!
Rincian Pembayaran Iuran JHT
Seperti yang sudah disebutkan pada penjelasan di atas bahwa setiap peserta wajib untuk membayar iuran JHT tiap bulannya. Besaran iuran yang wajib dibayar bagi para peserta penerima upah atau pegawai sebesar 5.7% dari gaji sebulan.
Rincian dari 5.7% tersebut adalah 2% yang harus dibayarkan pegawai dan 3.7% berasal dari pemberi kerja atau perusahaan.
Contoh menghitungnya, Bapak Maskur mendapatkan upah sebulan sebesar Rp. 7.500.000, maka iuran JHT yang harus dibayarkan Bapak Maskur adalah:
- Iuran JHT yang dibayar dari upah pribadiÂ
= 2% Ă— Rp. 7.500.000 = Rp. 150.000 per bulan
- Iuran JHT yang dibayar perusahaanÂ
= 3.7% Ă—Â Rp. 7.500.000 = Rp. 277.500 per bulan
Jadi, total iuran Program JHT yang dibayarkan dari upah karyawan dan perusahaan adalah Rp. 427.500.
Bapak Maskur hanya cukup mengeluarkan Rp. 150.000 per bulan dari gaji karena Rp. 277.500 sudah dibayarkan oleh perusahaan.
Manfaat Program JHT
Manfaat dari program JHT adalah pemberian dana berupa uang cash yang akan diberikan kepada peserta dengan besaran biaya yang didapatkan dari akumulasi iuran JHT ditambah dengan hasil pengembangannya.Â
Hasil dari pengembangan biaya paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah dan akan dibayarkan jika:
- Peserta telah mencapai usia 56 tahun
- Peserta telah meninggal dunia
- Peserta mengalami cacat total atau permanen.
Bagi peserta yang belum mencapai usia 56 tahun, maka dana JHT dapat diambil setengahnya dalam catatan masa kepesertaan minimal 10 tahun dan hanya dilakukan 1 kali selama menjadi peserta.
Ketentuan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
- Maksimal pengambilan dana sebesar 10% dari total saldo untuk persiapan dana pensiun
- Pengambilan dana maksimal 30% dari total saldo untuk perumahan.
Jika setelah usia 56 tahun peserta masih bekerja dan tidak mengambil dana JHT, maka JHT akan diberikan ketika peserta telah berhenti kerja.
Petugas BPJS akan menginfokan besaran dana dan juga hasil pengembangan kepada peserta setiap setahun sekali.
Untuk peserta JHT yang meninggal dunia, maka terdapat urutan ahli waris yang berhak mendapatkan manfaat JHT.
- duda/janda yang ditinggalkan
- Anak
- Orang tua dan cucu
- Saudara kandung
- Mertua
- Pihak yang ditunjuk dalam surat wasiat
- Jika peserta tidak memiliki ahli waris dan surat wasiat, maka JHT akan dikembalikan kepada Balai Harta Peninggalan
Baca Juga: Perbedaan JHT dan JKP
Cara Mengecek Informasi Saldo JHT
Walau tidak bisa menerimanya di masa muda, Anda yang belum pensiun bisa mengecek berapa jumlah saldo JHT. Untuk melihat jumlah tabungan jaminan hari tua, Anda dapat mengeceknya dengan beberapa cara yang tersedia.
-
Kunjungi Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mengecek informasi saldo jaminan hari tua BPJS, Anda bisa melakukannya secara online. Anda dapat melakukannya dengan memperhatikan tahapan di bawah ini:
- Buka website resmi di www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau https://sso.bpjsketenagakerjaa.go.id/
- Siapkan kartu BPJS Kesehatan dan Nomor KPJ
- Jika halaman web sudah terbuka, klik menu Layanan Peserta, lalu klik Pilih Tenaga Kerja, lalu akan muncul pilihan BPJSTKU dan Antrian Online
- Untuk mengecek informasi saldo JHT, klik BPJSTKU
- Selanjutnya Anda akan dibawa ke halaman http://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan muncul untuk Login
- Untuk mengecek saldo, masukkan email dan password Anda. Jika sudah klik menu Lihat Saldo.
-
Melalui Aplikasi BPJSTKU
- Unduh aplikasi BPJSTKU di ponsel Anda
- Lalu, klik pilihan Pendaftar Pengguna Baru
- Pilih jenis kepesertaan Anda. terdapat 3 pilihan yaitu Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pilihlah sesuai dengan kriteria Anda
- Lengkapi data diri Anda sesuai dengan KTP
- Lengkapi nomor KPJ
- Setelah itu, masukkan alamat email yang digunakan untuk membuat username baru
- Lakukan verifikasi kode yang dikirimkan ke alamat email Anda
- Lengkapi nomor telepon Anda
- Lakukan verifikasi kode kembali yang dikirimkan melalui SMS
- Buat password untuk keamanan akun Anda
- Jika sudah selesai tahap pendaftaran, klik Lihat Saldo untuk mengecek informasi saldo jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan Anda.
-
Cek Saldo Melalui SMS ke 2757
Untuk mengecek informasi saldo JHT, Anda dapat mengirimkan SMS dengan format Daftar(spasi)Saldo#Nomor KTP#Nama#Tanggal Lahir#Nomor Peserta, lalu kirim ke nomor 2757. Cara ini cukup mudah karena Anda tidak perlu menggunakan akses internet.
-
Datang ke Kantor BPJSTK
Selain secara online dan sms, Anda dapat mengunjungi kantor BPJSTK terdekat. Sampai di sana, petugas akan meminta Anda untuk mencetak slip saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.
-
Melalui ATM
Pengecekan informasi saldo jaminan hari tua BPJS dapat dilakukan melalui ATM. Namun, sejauh ini layanan perbankan yang melayani pemeriksaan saldo BPJS adalah BNI. Caranya adalah:
- Kunjungi ATM BNI terdekat
- Masukkan kartu dan PIN ATM Anda
- Jika sudah masuk, klik menu Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
- Lalu, informasi saldo JHT akan muncul
- Setelah Anda melihat saldo JHT, pastikan Anda menarik kembali kartu ATM.
Baca Juga: Apa itu Program BLT dari BPJS Ketenagakerjaan?
Kelola Iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan LinovHR
Setiap karyawan berhak atas mendapatkan dana JHT sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2016.
Namun, mengelola iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan dengan cara manual hanya dapat mempersulit dan memperlambat kinerja HRD.
Agar pekerjaan tersebut dapat dilakukan secara efisien, solusinya Anda bisa menggunakan Software Payroll dari LinovHR.Â
Fitur tax calculator akan membantu Anda untuk mengkalkulasi dan mengestimasi besaran pajak dan iuran yang harus Anda keluarkan.
Jadi, tidak ada lagi istilah salah hitung atau penganggaran yang kurang tepat.
Segala pengelolaan terkait penggajian mulai dari payroll, PPh 21, iuran BPJS Ketenagakerjaan, iuran BPJS Kesehatan, dan lain-lain bisa dilakukan lebih mudah, akurat, dan cepat!Â
Ingin tahu lebih banyak mengenai Software Payroll dari LinovHR? Yuk, segera jadwalkan demo Software Payroll dari LinovHR dengan klik tautan berikut! LinovHR.com/Payroll-Modul/