Menerima jaminan sosial dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah hak bagi semua warga negara Indonesia.
Jadi, pesertanya tidak terbatas hanya untuk karyawan yang bekerja dalam perusahaan atau lembaga tertentu saja.
Orang bekerja secara mandiri dan tidak bekerja di bawah orang lain pun bisa mendapatkan program jaminan sosial. Hal ini diatur dalam BPJS Bukan Penerima Upah (BPU).Â
Simak pembahasan LinovHR di bawah ini, mengenai Program BPJS Bukan Penerima Upah!Â
Apa itu Bukan Penerima Upah (BPU)
Siapakah Bukan Penerima Upah yang dimaksud? Yang dimaksud dengan BPU adalah orang yang melakukan kegiatan atau usaha mandiri untuk mendapatkan penghasilan.
Jadi orang tersebut tidak berada di bawah arahan atau kepemimpinan pihak tertentu. Bukan Penerima Upah dapat mengikuti jenis BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:Â
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Dan Jaminan Hari Tua (JHT) secara sukarela.Â
Beda halnya dengan pekerja yang menerima upah dan didaftarkan oleh pemberi kerja, BPU wajib mendaftarkan dirinya secara mandiri atau kolektif melalui wadah dan kelompok tertentu. Wadah atau kelompok yang dimaksud adalah organisasi yang membuat kerja sama dengan kantor BPJS.
Baca Juga: Memahami Program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dari BPJS
Kategori Peserta Bukan Penerima Upah
Dari istilahnya saja, sudah jelas bahwa kategori BPU bukanlah karyawan pada sebuah perusahaan atau lembaga pemerintah. Kategori yang tidak menerima imbalan upah yaitu:Â
- Pemberi kerja yaitu pengusaha dan pemilik perusahaan
- Pekerja di luar hubungan kerja seperti artis, influencer, freelancer, dan seniman
- Pekerja di sektor informal. Contohnya nelayan, supir angkot, petani, dan, pedagang
Besaran Iuran BPJS Bukan Penerima Upah
Karena tidak menerima upah dari pemberi kerja seperti kebanyakan pekerja, iuran BPJS BPU tidak dihitung dari upah individu. Iuran iuran bpjs ketenagakerjaan mandiri dihitung dari nominal tertentu dan ditetapkan berdasarkan besaran pendapatan individu.Â
Program | Iuran per bulan |
JKK | 1 % dari penghasilan (minimal Rp10.000, maksimal Rp207.000) |
JKM | Rp6.800 |
JHT | 2% dari penghasilan (minimal Rp20.000 maksimal Rp414.000) |
Merujuk pada PP No 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM, iuran program JKK Bukan Penerima Upah yang harus dibayarkan adalah 1% dari penghasilan. Paling sedikit Rp10.000 dan paling tinggi adalah Rp207.000.Â
Sementara besaran untuk JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah adalah Rp6.800 per bulan. Khusus iuran JHT Bukan Penerima Upah diatur dalam PP No 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT. Iuran JHT BPU adalah 2% dari penghasilan, dengan minimal Rp20.000 hingga maksimal Rp414.000.
Tenggat waktu yang ditetapkan untuk pembayaran iuran adalah tanggal 15 pada bulan iruan. Peserta bisa memilih membayar untuk setiap bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 1 tahun serta bisa memilih bayar langsung di kantor BPJS atau mitra BPJS. Â
Tata Cara Mendaftarkan BPJS BPU
Cara mendaftarkan diri untuk BPJS BPU sebenarnya sangat mudah. Peserta harus melalui beberapa tahapan di bawah ini:
- Memastikan dan mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Isi formulir F1 BPU untuk pendaftaran.
- Pergi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau mitra yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
- Dan peserta sudah terdaftar dalam BPJS BPU
Jika seorang peserta tertimpa kecelakaan dan penyakit akibat pekerjaan, cara klaimnya pun sama dengan cara pendaftaran. Tenggat waktu pelaporan adalah 2 x 24 jam sejak kejadian. Jadi, jangan tunda untuk melapor jika Anda mengalami kecelakaan atau jatuh sakit! Â
Baca Juga: Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100% Secara Online
Serahkan Pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan pada LinovHR!
Mungkin mudah bagi tiap individu untuk mengelola BPJS BPU karena yang dikelola hanyalah dirinya sendiri. Sehingga data pelaporannya pun tidak rumit. Namun, bagaimana dengan BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi tanggung jawab perusahaan sebagai pemberi kerja?Â
LinovHR melalui payroll outsourcing-nya dapat membantu perusahaan mengelola dan memproses semua iuran dari potongan gaji karyawan, baik itu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Karena berjalan secara otomatis, maka kesalahan hitung dapat diminimalisir sekecil mungkin. Selain itu, LinovHR juga dapat membantu perusahaan untuk menyusun data laporan mengenai BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan.
Semuanya dapat diakses dalam satu sistem terpusat. Jadi perusahaan tak perlu lagi repot mengurusi pengurusan program jaminan sosial karyawan.Â
Demikianlah penjelasan singkat mengenai BPJS BPU. Semoga informasi di atas dapat membantu Anda!Â