Produsen Adalah: Pengertian, Tujuan, dan Contohnya

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

produsen adalah
Isi Artikel

 

Produsen tentu tidak asing dalam siklus ekonomi masyarakat. Dengan adanya produsen, masyarakat ataupun konsumen biasa dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari di dalam hidup. Hal ini karena produsen adalah penghasil barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.

Namun apa yang dimaksud dengan produsen? Simak artikel ini mengenai arti produsen, fungsi, tujuan, hak dan kewajibannya.

 

Apa Itu Produsen?

Produsen adalah suatu pihak yang melakukan kegiatan produksi barang ataupun jasa. Produsen dapat berasal dari kalangan individu, badan usaha, perusahaan maupun organisasi ekonomi yang serupa. 

Di dalam lingkup ekonomi, produsen memiliki peran sangat vital karena barang atau jasa yang dihasilkan merupakan hal yang dibutuhkan untuk keberlangsungan kehidupan para konsumen.

Adapun barang atau jasa dari produsen yang dimaksud di dalam Undang-Undang Pasal 1 Nomor 4 dan 5 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen adalah seperti berikut.

 

“Barang merupakan suatu hal yang berwujud maupun tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, bisa habis ataupun tidak, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.

Sedangkan yang dimaksud dengan jasa adalah layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang diberikan kepada masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.”

 

Tidak hanya memenuhi kebutuhan para konsumen, produsen juga memiliki peran yang besar sebagai pembuka lapangan pekerjaan di kalangan masyarakat. 

 

Fungsi Produsen

fungsi produsen
Fungsi Produsen

 

Setelah mengetahui apa yang dimaksud dengan produsen secara singkat, adapun fungsi-fungsi yang terdapat dari produsen itu sendiri.

 

Berikut ini adalah beberapa di antaranya:

  1. Menghasilkan barang atau juga jasa yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan ataupun konsumen dengan harga yang sesuai dengan nilai tambah yang diberikan.
  2. Memberikan nilai tambahan terhadap nilai barang dan jasa sebelumnya. Sehingga nilai barang atau jasa pun meningkat.
  3. Adanya jaminan kualitas barang atau jasa yang diproduksi atau dijual berdasarkan ketentuan standar nilai barang atau jasa yang berlaku.
  4. Menghasilkan barang atau jasa yang inovatif untuk membantu konsumen.
  5. Menciptakan produk yang membantu suatu masalah yang sedang terjadi.
  6. Menyediakan dan membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat demi membantu perekonomian negara.

 

Tujuan Produsen

Adanya suatu kegiatan pasti terdapat tujuan yang dimaksud dari berlangsung kegiatan tersebut. Begitu pula dengan adanya kegiatan produksi. Berikut ini adalah beberapa tujuan umum dari kegiatan tersebut.

 

1. Membuat, Mengubah dan Meningkatkan Nilai Sebuah Produk

Tujuan yang pertama dari adanya produsen adalah untuk memproses suatu barang atau jasa agar bisa memiliki nilai guna dan dapat dimanfaatkan lebih baik lagi di masyarakat.

Contohnya adalah pabrik pakaian yang memproses kain menjadi suatu barang yang dapat digunakan oleh konsumen.

 

2. Memenuhi Kebutuhan Konsumen atau Masyarakat

Konsumen atau masyarakat tentunya membutuhkan suatu barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Adanya pihak perusahaan kebutuhan ini pun pastinya akan terpenuhi dengan mudah.

 

3. Meningkatkan Perekonomian Negara

Peran masyarakat yang memproduksi barang dan jasa pastinya bisa mendapatkan penghasilan. Secara tidak langsung, hal ini akan menguntungkan pihak negara.

Karena penghasilan nantinya juga dapat disalurkan untuk pajak negara demi mambangun infrastruktur yang lebih baik.

 

Baca Juga: Pengertian, Jenis, Motif dan Contoh Tindakan Ekonomi di Sekitar

 

Hak dan Kewajiban Produsen Terhadap Konsumen

Hak dan Kewajiban Produsen
Hak dan Kewajiban Produsen

 

Adapun hak produsen atau pelaku usaha yang telah diatur di dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:

  1. Hak mendapatkan pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan tentang kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang dijual.
  2. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang tidak baik.
  3. Hak untuk membela diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
  4. Hak untuk memperbaiki nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang dijual.
  5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

 

Selain hak, ada juga kewajiban yang perlu dipenuhi oleh produsen atau pelaku usaha yang telah disebutkan di dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:

  1. Berniat baik dalam melakukan kegiatan usaha.
  2. Memberikan informasi yang jelas, benar dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa
  3. Memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
  4. Melayani konsumen secara jujur serta tidak diskriminatif.
  5. Memberikan jaminan atas nilai barang atau jasa yang diproduksi atau dijual berdasarkan ketentuan standar barang atau jasa yang berlaku.
  6. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan garansi atas barang yang dibuat atau yang dijual.
  7. Memberikan kompensasi atau ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa yang dijual.
  8. Memberikan kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

 

Baca Juga: Pengertian, Ciri-Ciri dan Contoh Sistem Ekonomi Kerakyatan

 

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Oleh Produsen

Untuk menjadi produsen yang baik dan juga terpercaya, ada beberapa hal yang perlu diingat untuk tidak dilakukan demi menjaga citra sukses di mata masyarakat. Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan:

 

1. Membohongi Konsumen

Untuk mendapatkan kepercayaan yang juga dapat mengacu kepada kesuksesan seorang produsen, Anda sangat dihimbau untuk tidak pernah membohongi konsumen dengan cara apapun.

Hal ini dikarenakan hubungan baik di antara konsumen merupakan hal yang dapat menguntungkan serta menjaga kepercayaan yang diberikan oleh konsumen.

 

2. Sulit untuk Diajak Berkomunikasi

Apabila Anda adalah seorang produsen, maka ingatlah agar selalu tersedia untuk dihubungi oleh siapapun, terutama oleh para konsumen.

Hal ini dikarenakan, apabila Anda merupakan pihak produsen yang sulit untuk dihubungi, maka kepercayaan dari pihak konsumen pun akan berkurang.

 

3. Tidak Bertanggung Jawab

Terkadang suatu barang atau jasa hasil produksi dari produsen ada yang mengalami kerusakan ataupun ketidaksempurnaan. Hal ini memang merupakan hal yang perlu dihindari.

Namun apabila memang terjadi, usahakanlah untuk bertanggung jawab akan hal tersebut dan usahakanlah untuk mengganti atau memperbaiki produksi Anda agar lebih baik lagi di kemudian hari.

 

Baca Juga: Pengertian Manajemen, Fungsi, Gaya dan Unsur-Unsurnya

 

Contoh Perusahaan Produsen

Berikut ini adalah contoh-contoh produsen yang memproduksi suatu barang atau jasa yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan para masyarakat selaku konsumen.

 

1. PT. Indofood

contoh produsen indofood
Indofood

 

Perusahaan ini merupakan perusahaan manufaktur yang memproduksi dan mengolah berbagai bahan baku hingga menjadi produk akhir yang berupa berbagai jenis makanan dan juga minuman. 

Indofood merupakan perusahaan multinasional di Indonesia yang didirikan oleh Sudono Salim pada 14 Agustus tahun 1990.

Perusahaan ini merupakan produsen bahan makanan siap saji, perusahaan ini berhasil menarik konsumen dari berbagai negara dan memiliki cabang di Nigeria, Syria, Saudi Arab, dan negara lainnya

 

2. PT. Unilever

unilever
unilever

 

Perusahaan yang juga dikenal dengan perusahaan multinasional ini bergerak di dalam bidang produksi barang yang sering dibutuhkan oleh konsumen, berupa sabun, sampo dan yang lainnya. Perusahaan ini berdiri pertama kali pada tahun 1930 di Rotterdam, Belanda.

Kini, ada beberapa perusahaan lain yang juga merupakan perusahaan Unilever di Indonesia, seperti PT Anugrah Lever, PT Technopia Lever dan juga PT Knorr Indonesia.

 

3. Indocement

indocement
Indocement

 

Indocement Tunggal Prakarsa Tbk adalah salah satu produsen semen yang juga merupakan produsen terbesar di Indonesia.

Indocement memproduksi beton yang siap pakai yang dibutuhkan oleh konsumen untuk kebutuhan pembangunan. Indocement kini sudah memiliki 12 pabrik di seluruh Indonesia.

 

4. PT. Gudang Garam Tbk

 gudang garam
Gudang Garam

 

Perusahaan produsen rokok terbesar di Indonesia ini dibangun oleh Surya Wonowidjojo pada tahun 1958. Perusahaan ini mengolah tembakau untuk dijadikan rokok yang siap dipakai oleh konsumen.

5. PT. Garuda Food

garuda food
Garuda Food

 

PT GarudaFood Putra Putri Jaya Tbk adalah perusahaan produsen makanan dan minuman ringan di Indonesia yang didirikan oleh Darmo Putro sejak 1990.

 

Baca Juga: Mengenal Lebih Detail Ekonomi Makro di Indonesia

 

Sekian ulasan mengenai hal-hal seputar arti produsen yang sekiranya perlu Anda ketahui. Produsen adalah pihak penting dalam siklus ekonomi dalam suatu negara. Terdapat juga hak dan kewajibannya bagi konsumen yang harus dijalankan oleh produsen.

Perlu diingat bahwa untuk menjadi pelaku usaha, Anda perlu memenuhi kewajiban yang sudah ditentukan di dalam peraturan yang berlaku agar proses bisnis pun lancar.

Semoga dapat membantu!

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru