Masa Probation: Pengertian, Aturan, Hak, dan Tips Lulus Probation

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

probation adalah
Isi Artikel

Di dalam dunia kerja profesional, terdapat sebuah istilah yang disebut sebagai probation atau masa percobaan.

Umumnya setiap karyawan baru yang bekerja di dalam sebuah perusahaan, akan mengalami masa probation, sebelum nantinya diangkat menjadi karyawan tetap.

Tujuan utama dari dilakukannya masa percobaan ini yaitu agar perusahaan mengetahui kemampuan dan juga kapasitas dari karyawan barunya, apakah sudah sesuai dengan kriteria dan kebutuhan perusahaan atau malah sebaliknya.

Nantinya karyawan yang sedang masa probation atau percobaan akan dinilai berdasarkan kriteria-kriteria tertentu.

Maka dari itu, dalam pembahasan kali ini, LinovHR akan menjelaskan mengenai masa probation dan apa saja kriteria kelulusannya.

Simak selengkapnya di bawah ini!

Apa Itu Probation?

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, masa probation adalah masa percobaan yang akan dialami oleh setiap karyawan baru di perusahaan.

Di masa probation tersebut, karyawan akan dinilai oleh orang yang memiliki kepentingan untuk melihat kinerja dan juga kemampuannya.

Selain itu, di masa probation inilah yang akan menjadi penentu, apakah kontrak karyawan tersebut dilanjutkan atau tidak.

Durasi dari masa probation itu sendiri sangat beragam, tergantung kebijakan perusahaan masing-masing tempat karyawan tersebut melamar.

Namun secara umum, masa probation bisa dilakukan selama seminggu, sebulan, tiga bulan, hingga enam bulan lamanya.

Masa probation tidak hanya bisa diterapkan pada karyawan baru saja, melainkan bisa juga diterapkan pada karyawan tetap yang kinerjanya mengalami penurunan.

Perbedaan Karyawan Probation dan Karyawan Kontrak

Perbedaan Karyawan Probation dan Karyawan Kontrak
Perbedaan Karyawan Probation dan Karyawan Kontrak

Masa probation tidak sama dengan masa kontrak kerja, maka dari itu penting bagi kita terutama HR untuk mengetahui perbedaannya seperti berikut ini:

  • Probation merupakan masa uji coba yang diberlakukan sebelum nantinya karyawan tersebut akan diangkat sebagai karyawan tetap.
  • Kontrak kerja adalah karyawan yang dipekerjakan perusahaan dengan jangka waktu tertentu.
  • Karyawan kontrak tidak perlu melalui masa probation.
  • Perusahaan bisa melepas karyawan begitu masa kontraknya sudah habis.
  • Pekerja kontrak dapat memperpanjang dan memperbaharui kontrak kerja setelah selesai.
  • Masa probation tidak dapat diperpanjang, dengan durasi maksimal adalah 6 bulan.

Baca juga: 7 Cara Efektif Melakukan Evaluasi Karyawan Masa Percobaan

Aturan Probation Sesuai Undang-Undang

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, probation memiliki sifat yang tidak wajib untuk dipenuhi atau diadakan oleh sebuah perusahaan. Namun, perusahaan dapat mengadakan periode masa percobaan kerja ini terkhusus untuk calon karyawan tetap saja.

Hal ini sesuai dengan apa yang tertuang dalam Pasal 58 ayat 1 Undang-undang No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan.

Di dalam pasal tersebut dikatakan bahwa masa probation hanya berlaku untuk karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sementar itu, karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak dapat dikenakan masa percobaan kerja.

Bila tidak ada ada perjanjian kerja tertulis, maka pemberi kerja wajib memberi tahu ketentuan probation kepada karyawan secara lisan dan mencantumkannya dalam surat pengangkatan karyawan.

Masa probation dianggap tidak ada dan karyawan langsung dianggap berstatus karyawan tepat apabila pemberi kerja tidak memberikan kejelasan terkait masa percobaan tersebut.

Undang-undang juga telah mengatur durasi masa percobaan kerja, yang tertuang dalam pasal 60 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, di mana durasinya maksimal tiga bulan.

Setelah masa percobaan kerja habis, maka perusahaan perlu menentukan status karyawan, apakah akan mengangkatnya atau melepasnya.

Bagaimana bila perusahaan memutuskan memperpanjang masa probation?

Undang-undang sendiri telah mengatur ini dengan sangat jelas. Di mana bila perusahaan memperpanjang masa probation lebih dari ketentuan yang telah ditetapkan, maka masa percobaan kerja tersebut dianggap tidak ada.

Dengan kata lain, karyawan dianggap telah lulus tahap probation dan diangkat menjadi karyawan tetap selama periode perpanjangan waktu tersebut. Maka perusahaan berkewajiban memenuhi seluruh hak karyawan tetap.

Hak Karyawan Selama Probation

Selama masa percobaan kerja, karyawan tetap mendapatkan hak karyawan dan perusahaan berkewajiban untuk memenuhinya.

Hak karyawan pada masa probation telah tertuang dalam UU Ketenagakerjaan pasal 90, di mana pasal tersebut menjelaskan bahwa:

  • Karyawan berhak menerima gaji yang lebih tinggi dari UMP tempat mereka bekerja. Bila perusahaan gagal memenuhi hak ini, maka perusahaan akan mendapatkan sanksi pidana kurungan satu tahun hingga empat tahun penjara. Perusahaan pun bisa dikenakan denda sebesar 400 juta sesuai pasal 185 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.
  • Karyawan probation berhak atas THR atau tunjangan hari raya keagamaan. Sesuai dengan aturan pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Buruh Keagamaan bagi Pekerja/buruh di perusahaan. THR ini wajib diberikan perusahaan bila karyawan telah memiliki masa kerja minimal satu bulan berturut-turut.

Selain memenuhi hak tersebut, karyawan juga memiliki hak untuk mendapatkan penjelasan secara rinci dan detail terkait tata cara bekerja dan rincian penilaian yang diberlakukan di perusahaan.

Perusahaan juga wajib memberikan sesi perkenalan untuk karyawan dengan atasan barunya.

Kewajiban Karyawan Selama Probation

Karyawan yang menjalani masa probation memiliki beberapa kewajiban yang perlu dipenuhi kepada perusahaan.

Biasnya, kewajiban ini tertuang dalam target atau KPI yang perlu dicapai. KPI ini menjadi rujukan objektif perusahaan untuk mengukur performa karyawan apakah sudah sesuai dengan ekspektasi yang diharapkan atau belum.

Selain KPI, ada juga perusahaan yang menggunakan OKR untuk mengukur apakah karyawan probation telah mengerjakan semua kewajibannya apa belum.

Jika karyawan mampu mengerjakan seluruh kewajibannya dan mampu memenuhi target yang ditetapkan perusahaan, maka ia bisa dinyatakan lulus dari tahap percobaan kerja.

Di sini, perusahaan perlu mengadakan evaluasi kinerja baik di akhir masa percobaan atau juga di pertengahan, sehingga karyawan mengetahui seperti apa kinerja mereka.

Penyebab Tidak Lulus Probation

Perlu Anda ketahui, tidak semua karyawan yang mengikuti masa probation akan lulus. Setelah melalui masa probation, perusahaan bisa menyatakan bahwa Anda tidak lulus.

Lalu, apa yang menjadi penyebab tidak lulus probation? Ini dia beberapa penyebabnya:

  • Tidak terbuka pada kritik atau feedback atasan.
  • Tidak memiliki motivasi ketika bekerja.
  • Karakteristik karyawan yang tidak sesuai atau tepat dengan pekerjaan yang diambil.
  • Memiliki kemampuan interpersonal yang kurang baik atau buruk.
  • Memiliki perilaku yang buruk dan tidak menghormati sesama rekan kerja.

Perlu diingat, bahwa masa probation adalah masa yang penting bagi karyawan baru. Maka dari itu, Anda perlu menghindari beberapa poin-poin di atas, agar lulus dari masa percobaan tersebut.

Tips Lulus Probation

Tips Lulus Probation
Tips Lulus Probation

Terdapat beberapa kriteria penilaian yang menentukan kelulusan masa probation karyawan baru. Berikut adalah beberapa kriteria atau tips yang dapat membantu Anda untuk lulus masa probation.

  1. Bekerja Secara Giat dan Profesional

Kriteria pertama yang harus Anda penuhi yaitu bekerja secara giat dan profesional. Manajer atau atasan pastinya ingin memiliki staf yang selalu bekerja dengan giat untuk membantu perusahaan mencapai tujuannya.

Namun giat saja tidaklah cukup, karyawan juga harus mampu bekerja secara profesional. Salah satu contoh bekerja secara profesional yaitu tidak mencampurkan masalah pribadi dengan pekerjaan di kantor.

  1. Memiliki Motivasi Kerja yang Tinggi

Selain bekerja secara giat dan profesional, Anda juga perlu memiliki motivasi dalam bekerja. Motivasi akan mendorong Anda untuk tetap maju dan belajar.

Apabila Anda tidak memiliki motivasi dalam bekerja, maka atasan akan melihat Anda sebagai karyawan yang malas dan tidak ingin berkembang. Hal ini tentunya akan memperbesar peluang Anda untuk tidak lulus probation, bukan?

  1. Disiplin

Kriteria selanjutnya yaitu Anda harus menjadi karyawan yang disiplin. Rasanya percuma, jika Anda bekerja secara giat, profesional, dan memiliki motivasi tinggi, namun tidak memiliki kedisiplinan.

Kedisiplinan merupakan sebuah hal yang penting, tidak hanya di dalam kehidupan bermasyarakat, tetapi juga di dalam dunia kerja profesional.

Maka dari itu, Anda harus membiasakan diri menjadi karyawan yang disiplin dan memiliki integritas yang tinggi dalam bekerja.

  1. Aktif dan Komunikatif

Kriteria selanjutnya yaitu Anda harus menjadi karyawan yang aktif dan juga komunikatif. Menjadi karyawan yang selalu bertanya dan penasaran tentang hal baru, tentunya akan menjadi nilai tambah di mata atasan Anda.

Andai juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik dan mampu untuk memposisikan diri secara tepat di segala situasi yang dihadapi.

Dengan begitu, manajer ataupun atasan Anda akan melihat Anda sebagai karyawan yang memiliki kompetensi serta inisiatif yang tinggi.

  1. Berpenampilan Rapi dan Bersih

Memiliki pengalaman dan juga kemampuan yang luar biasa tentunya harus dibarengi juga dengan penampilan yang rapi dan bersih.

Selain enak untuk dipandang, berpenampilan rapi dan bersih juga akan meningkatkan kepercayaan diri dan juga tingkat profesionalitas yang dimiliki oleh diri Anda sendiri.

Meskipun terlihat sepele, nyatanya penampilan juga memegang peranan penting di dalam dunia kerja profesional.

Baca Juga: Apakah Hukumnya Memperpanjang Masa Probation?

Penilaian Probation dengan Software Performance Appraisal LinovHR

performance review

Masa probation adalah masa yang penting bukan hanya bagi karyawan baru, namun juga bagi perusahaan. Sebab, di masa probation inilah integritas dan kemampuan karyawan baru diuji dan dinilai oleh perusahaan.

Penilaian masa probation ini memungkinkan perusahaan untuk semakin yakin bahwa karyawan tersebut adalah karyawan yang tepat untuk bergabung.

Oleh karena itu, penilaian di masa probation harus dilakukan dengan sangat komprehensif dan juga objektif. 

Perusahaan harus dapat memetakan apa saja komponen yang menjadi penilaian karyawan baru di masa probation. Mulai dari tugas yang harus diselesaikan sampai KPI yang harus diraih.

Dengan begini, perusahaan bisa mempertimbangkan kelulusan masa probation dengan tepat.

Melakukan hal ini dengan cara manual akan sangat merepotkan dan juga data yang dikumpulkan bisa saja tidak lengkap.

Untuk itu, diperlukan sebuah aplikasi yang dapat memudahkan perusahaan dalam melakukan penilaian pada masa probation karyawan. Salah satu rekomendasi terbaiknya yaitu Software Performance Appraisal LinovHR.

Melalui software ini, perusahaan dapat dengan mudah melakukan pengukuran dan analisa performa terhadap karyawan probation tersebut.

Di sana perusahaan bisa melihat sejauh apa kemajuan KPI dan goals yang dicapai oleh karyawan probation. 

Dengan cara ini, perusahaan bisa menilai secara objektif apakah karyawan tersebut bisa lulus dan selanjutnya dijadikan karyawan tetap atau tidak. 

Software LinovHR ini tidak hanya berguna untuk karyawan baru tapi juga karyawan di perusahaan secara keseluruhan.

Dengan memanfaatkan Software Performance Appraisal LinovHR, seluruh pekerjaan terkait pengelolaan karyawan bisa dilakukan dengan lebih efektif dan efisien di satu tempat. 

Coba dan rasakan sendiri manfaatnya. Jadwalkan demonya sekarang juga, GRATIS!

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru