Ketahui Daftar Barang Barang dan Jasa yang Tak Kena PPN 11 Persen

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

ppn 11 persen
Isi Artikel

Per 1 April 2022 ini, pemerintah secara resmi menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. Dengan kenaikan PPN 11 persen, maka berdampak kepada kenaikan biaya beberapa produk atau jasa yang biasanya kita gunakan.

Meski tidak semua barang dan jasa dikenakan kenaikan tarif PPN 11 persen, namun bagi pelaku bisnis tentu kenaikan ini akan sangat terasa dalam biaya operasional perusahaan.

Terdapat beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 11 persen, guna tetap menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Agar Anda tahu lebih jelas mengenai kenaikan PPN menjadi 11 persen dan apa saja produk yang tidak kena PPN, simak penjelasannya dalam artikel LinovHR ini!

 

Alasan PPN Naik Menjadi 11 Persen

Penerapan kenaikan PPN menjadi 11 persen ini sudah tertuang di Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). berdasarkan UU HPP tersebut, kenaikan PPN akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025.

Lalu, apa alasan PPN naik menjadi 11 persen? Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani mengatakan bahwa alasan utama dinaikkannya PPN menjadi 11 persen yaitu untuk menambah pemasukan penerimaan negara.

Lebih lanjut lagi, pemasukan tersebut nantinya akan berguna untuk memperbaiki Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang selama ini mengalami defisit akibat dari pandemi Covid-19.

Selain itu, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa  tarif PPN di Indonesia masih tergolong rendah, dibandingkan negara-negara lainnya. Sebagai contoh, negara-negara anggota G20 dan OECD memiliki tarif PPN di angka rata-rata 15 – 15,5 persen.

 

Baca Juga: Barang Mewah Wajib Kena PPNBM?

 

Daftar Barang dan Jasa Kena Tarif PPN 11 Persen

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, terdapat beberapa barang dan jasa yang terkena imbas akibat dari naiknya tarif PPN 11 persen ini, di antaranya:

  • Produk-produk tekstil, seperti baju, celana, dan sejenisnya.
  • Produk elektronik, seperti handphone, laptop, komputer, TV, dan sejenisnya.
  • Produk rumah tangga, seperti sabun, shampoo, sikat gigi, dan sejenisnya.
  • Produk alas kaki, seperti sandal dan sepatu.
  • Tas dan aksesorisnya.
  • Pulsa, kuota, dan tagihan internet.
  • Motor, mobil, dan barang lain yang terkena PPN.
  • Rumah hunian, selain rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS.
  • Listrik rumah yang memiliki daya melebihi 6600 VA.
  • Barang-barang di marketplace.

 

Daftar Barang dan Jasa Tidak Kena Tarif PPN 11 Persen

Namun, terdapat juga sebagian barang dan jasa yang tidak kena atau bebas tarif PPN 11 persen, di antaranya:

  • Sembako atau barang kebutuhan pokok, seperti beras, telur, gula, garam, daging, dan lainnya.
  • Berbagai macam jasa, seperti jasa keuangan, jasa pendidikan, jasa asuransi, dan sejenisnya.
  • Listrik rumah dengan daya dibawah 6600 VA.
  • Minyak bumi, panas bumi, dan gas bumi.
  • Emas granula dan batangan.
  • Senjata atau alutsista.
  • Air bersih (biaya pasang, sambung, dan biaya tetap).
  • Rusun sederhana, RS, RSS, dan rusunami.
  • Berbagai macam mesin, hasil laut, ternak, bibit, pakan ikan, dan sejenisnya.

 

E-Faktur PPN 11%

Berkenaan dengan perubahan tarif PPN yang berawal dari 10 persen menjadi 11 persen. Maka, Dirjen Pajak melakukan pembaruan pada aplikasi e-Faktur.

Perubahan aplikasi tersebut dilakukan, untuk menyesuaikan dengan kebijakan baru mengenai perubahan tarif PPN yang terjadi. DJP sendiri telah merilis aplikasi e-Faktur versi 3.2 yang sudah bisa didownload oleh pengusaha kena pajak mulai tanggal 1 April 2022 lalu.

Mengenai teknis penerapan pada aplikasi e-Faktur versi 3.2 sendiri, akan bergantung pada tanggal faktur pajaknya. Jika tanggal faktur pajak terbit sebelum tanggal 1 April 2022, maka perhitungannya akan menggunakan tarif PPN lama yaitu 10 persen.

 

Cara Menghitung PPN 11 Persen

Sekarang Anda telah memahami alasan PPN mengalami kenaikan, daftar barang yang terkena dan bebas PPN 11 persen, serta pembaruan pada aplikasi e-Faktur. Maka, selanjutnya Anda juga perlu memahami cara menghitung PPN 11.

Berikut ini adalah contoh perhitungan sederhananya:

 

Budi membeli sebuah barang elektronik yang terkena pajak, senilai Rp10.000.000. Maka, berapa besaran PPN 11 persen yang harus dibayarkan oleh Budi?

PPN = 11% x Rp10.000.000

PPN = Rp1.100.000

Dari perhitungan di atas, dapat disimpulkan, PPN terutang yang harus dibayarkan Budi karena membeli barang elektronik tersebut yaitu sebesar Rp1.100.000.

 

Sikapi Kenaikan PPN dengan Beralih Gunakan Software HR

Tidak bisa menutup mata, kenaikan tarif PPN 11 persen dari 10 persen dapat memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap bisnis di perusahaan.

Terlebih, wacana untuk meningkatkan PPN secara bertahap akan terus dilakukan hingga 2025 ke depan. Oleh sebab itu, diperlukannya sebuah langkah yang dapat meningkatkan efisiensi biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam menjalankan bisnisnya.

Efisiensi biaya sendiri bisa dilakukan dengan mengadopsi teknologi dalam kegiatan perusahaan sehari-hari. Seperti yang kita tahu dan tidak bisa dipungkiri, cara manual memakan banyak biaya.

Misalnya dalam hal pengelolaan personalia perusahaan yang masih dilakukan secara manual, pasti perusahaan mengeluarkan biaya yang besar setiap bulannya.

Salah satu cara untuk meningkatkan efisiensi biaya di perusahaan yaitu dengan mendigitalisasi sistem pengelolaan SDM dengan software HR.

 

software hris

 

Software HR seperti LinovHR dapat membantu Anda melakukan efisiensi biaya dan juga tenaga dalam melakukan pengelolaan SDM perusahaan. 

Terdapat berbagai macam modul penunjang, seperti modul Personal Administration yang dapat membantu HR dalam mengelola informasi personal mengenai karyawan dan modul Time Management yang dapat memudahkan HR dalam melakukan pengaturan jadwal setiap karyawan.

Selain itu, terdapat juga modul-modul penting lainnya, seperti payroll, recruitment, absensi, dan juga performance management.

Dengan mendigitalisasi proses HR di perusahaan, Anda bisa meminimalisir pengeluaran perusahaan dan siap dengan berbagai kondisi bisnis ke depannya.

Ayo ajukan demo gratisnya sekarang!

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter