Ada berbagai jenis pajak yang dikenakan untuk wajib pajak. PPh pasal 26 salah satunya. Kali ini LinovHR share mengenai syarat pemotongan PPh 26, cara penghitungan serta proses pelaporan PPh pasal 26 atas ekspatriat yang berstatus SPLN.
Pengertian PPh Pasal 26
Menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, PPh Pasal 26 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan untuk wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap di Indonesia.
Dilansir dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kategori Individu atau perusahaan yang masuk dalam daftar subjek pajak luar negeri, yaitu:
- Orang yang tidak menetap di Indonesia, yang berada di Indonesia tetapi tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan, dan perusahaan yang tidak berada dan berdiri di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan suatu kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
- Orang yang tidak menetap di Indonesia, yang berada di Indonesia tetapi tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan, dan perusahaan yang tidak berada dan berdiri di Indonesia, yang menerima penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia
Bisa dibilang, PPh 26 diperkenankan untuk orang dari luar negeri.
Perbedaan Pajak 21 dan 26
Jika membahas pajak penghasilan, pasti Anda mendengar pajak PPh 21. Kurang lebih sebenarnya PPh 21 dan PPh 26 tidak berbeda. Yang menjadi perbedaan utama dan satu-satunya adalah status dari wajib pajak.
Jika PPh 21 khusus wajib pajak wajib pajak orang pribadi dalam negeri, maka PPh Pasal 26 untuk wajib pajak orang pribadi luar negeri.
Baca juga: Menghitung Besaran Biaya Jabatan dalam PPh 21
Objek Pajak PPh 26
Seorang wajib pajak ditetapkan sebagai wajib pajak luar negeri jika memenuhi kriteria:
- Tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari selama 12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia tetapi mengoperasikan usahanya melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
- Seorang individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau tidak di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia tetapi dapat menerima penghasilan dari Indonesia tidak melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia.
Semua badan usaha yang melakukan transaksi pembayaran (gaji, bunga, dividen, royalti dan sejenisnya) kepada Wajib Pajak Luar Negeri, diwajibkan untuk memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 atas transaksi tersebut.
Sejak 1 Agustus 2020 transaksi PPh 26 di di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama seluruh Indonesia wajib membuat bukti pemotongan dan penyampaian SPT Masa PPh 26 secara elektronik melalui e-Bupot.
Bukan Objek Pajak PPh 26
Akan tetapi, ada pula objek pajak dalam dan luar negeri yang tidak dikenai PPh 26, antara lain:
- Kantor perwakilan negara asing.
- Pejabat perwakilan diplomatik, konsulat atau pejabat lain dari negara asing.
- Orang yang diperbantukan dan bertempat tinggal bersama perwakilan diplomatik dengan syarat bukan WNI dan di Indonesia tidak menerima penghasilan di luar pekerjaannya.
- Organisasi-organisasi internasional, di mana ketentuannya adalah Indonesia menjadi anggota, tidak menjalankan usaha lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman pada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
- Pejabat perwakilan organisasi internasional yang bukan WNI dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk peroleh penghasilan dari Indonesia.
Syarat Pemotongan PPh Pasal 26
Pemotongan yang dilakukan oleh pemotong pajak berdasarkan PPh pasal 26, yaitu pihak yang melakukan pembayaran atas penghasilan tersebut, berupa kebijakan tarif sebesar 20% (final) atas jumlah bruto dari pendapatan yang diperoleh dari:
- Dividen
- Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan, sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
- Royalti, sewa dan penghasilan lain, sehubungan dengan penggunaan harta
- Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan
- Hadiah dan penghargaan
- Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
- Premi swap dan transaksi lindung nilai
- Keuntungan karena pembebasan utang
Pajak yang dipotong tersebut bersifat final. Ekspatriat dengan status SPLN memiliki Surat Keterangan Domisili (SKD) dari negara mitra P3B sehingga dikenakan tarif sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Selain pajak atas pendapatan, ekspatriat SPLN yang terkena PPh Pasal 26 serta tarif pajak dari laba bersih. Tarif 20% dari laba bersih dikenakan bagi yang memiliki penghasilan dari:
- Pendapatan dari penjualan aset di Indonesia.
- Premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung ataupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.
Cara Penghitungan PPh Pasal 26
1. PT Alibaba Indonesia
Memiliki perwakilan di luar negeri dan mengasuransikan bangunan bertingkat ke PT ABC sebagai perusahaan asuransi di luar negeri dengan membayar jumlah premi pada tahun 2016 sebesar Rp3 Miliar.
Berikut ini adalah contoh perhitungannya:
– Perkiraan penghasilan netto: 50% x Rp3.000.000.000 = Rp1.500.000.000
– PPh Pasal 26: 20% x Rp1.500.000.000 = Rp300.000.000
PT Alibaba Indonesia mengikuti proses asuransi melalui PT Asuransi Life, dengan membayar jumlah premi sebesar Rp3 Miliar.
PT Asuransi Life mengikutkan proses reasuransi perusahaan tersebut ke PT XYZ yang berada di Malaysia, dengan membayar premi sebesar Rp1 Miliar.
Maka ketentuannya adalah sebagai berikut:
– Perkiraan penghasilan netto: 10% x Rp1.000.000.000 = Rp100.000.000
– PPh Pasal 26 PT Abadi Berkarya: 20% x Rp100.000.000 = Rp20.000.000
2. Trump
Merupakan Warga Negara Amerika memiliki 25% saham PT Run Indonesia. Tahun ini Trump menjual seluruh sahamnya senilai Rp6 Miliar kepada Bolt, seorang Warga Negara Kenya.
Asumsi tidak ada P3B antara Indonesia dan Kenya serta Amerika sehubungan dengan transaksi tersebut maka besarnya:
PPh Pasal 26 = 20% x 25% x Rp6.000.000.000 = Rp300.000.000 (final).
Baca Juga: Surat Keterangan Bebas Pajak: Cara dan Syarat Membuatnya
Contoh Lain Kasus Perhitungan PPh 26
Untuk memudahkan Anda dalam memahami perhitungan PPh 26, berikut contoh kasus pph pasal 26:
Werner merupakan warga negara Jerman yang tinggal di Indonesia selama 3 bulan. Werner saat ini bekerja di PT. LinovHR sebagai IT Support. Besaran gaji yang diterima oleh Werner pada bulan ini sebesar Rp. 20.000.000,00
Besaran tarif dari PPh 26 yaitu sebesar 20% (final). Dari contoh di atas, kita bisa melakukan perhitungan seperti berikut:
Gaji Werner sebesar Rp. 20.000.000
Tarif PPh Pasal 26 yaitu sebesar 20%
Perhitungannya = 20% x Rp. 20.000.000 = Rp. 4.000.000
Dengan begitu, besaran pajak PPh 26 yang harus dibayarkan oleh Werner yaitu sebesar Rp. 4.000.000
Mengurus PPh 26 Lebih Mudah Bersama LinovHR
Setelah mengetahui syarat pemotongan PPH 26 dan melakukan perhitungan nya bagi ekspatriat SPLN, Anda bisa membuat dan mengirim laporan pajak dari mana saja dan kapan saja. Anda cukup melakukan input rincian laporan PPh 26 dengan E-Filing.
Anda bisa melakukan hal itu yang mempermudah proses administrasi pajak dengan menggunakan jasa payroll outsourcing oleh LinovHR.
LinovHR Merupakan pilihan tepat untuk perusahaan anda yang ingin memiliki perhitungan pajak lebih cepat, tepat dan efektif.
Payroll Outsourcing LinovHR memiliki staff yang handal dalam melakukan perhitungan pajak jadi dapat dipastikan pengelolaan dan perhitungan terkait pajak yang ada di perusahaan anda akan lebih baik lagi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai payroll outsourcing LinovHR anda dapat mengunjungi tautan berikut ini https://www.linovhr.com/payroll-outsourcing/.