PPh Pasal 15: Pengertian, Peraturan, Objek, Cara Menghitungnya

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

pph pasal 15
Isi Artikel

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan di Indonesia. Pajak ini memiliki peraturan, objek, dan cara perhitungan yang khusus.

Dalam artikel LinovHR ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai PPh Pasal 15, termasuk pengertian, peraturan, objek, dan cara menghitungnya.

Apa Itu PPh Pasal 15?

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 417/KMK.04/1996 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 adalah jenis PPh yang dikenakan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan metode perhitungan khusus untuk penghasilan bersih mereka.

Ini terutama berlaku untuk Wajib Pajak yang terlibat dalam sektor industri seperti penerbangan, pelayaran, dan perusahaan asing.

PPh Pasal 15 menjadi salah satu bentuk pengenaan pajak atau pemotongan pajak yang diterapkan pada sektor-sektor seperti penerbangan dalam negeri, pelayaran dalam negeri, pelayaran atau penerbangan internasional, serta perusahaan asing. Dasar hukum untuk PPh 15 dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Selain itu, subjek pajak ini juga mencakup perusahaan yang terlibat dalam kegiatan seperti pengeboran minyak dan proyek modal berbentuk BOT (Build Operate Transfer), seperti proyek infrastruktur seperti jalan tol dan kereta bawah tanah.

Peraturan Pajak Mengenai PPh 15

Terdapat beberapa Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang masih berlaku yang mengatur PPh Pasal 15. Di antaranya adalah:

  • KMK Nomor 433/KMK.04/1994 yang mengatur tentang Norma Perhitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak atas Penghasilan dari Pekerjaan yang Diterima Tenaga Asing yang Bekerja pada WP Badang Pengeboran Minyak dan Gas Bumi di Indonesia.
  • KMK Nomor 634/KMK.04/1994 yang mengatur tentang Norma Perhitungan Khusus Penghasilan Neto bagi WP Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia.
  • KMK Nomor 284/KMK.04/1995 yang mengatur tentang Perlakuan PPh Terhadap Pihak-Pihak yang Melakukan Kerjasama dalam Bentuk Perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer) atau BOT.
  • PMK Nomor 475/KMK.04/1996 yang mengatur tentang Norma Perhitungan Penghasilan Neto bagi WP Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri.
  • KMK Nomor 543/KMK.030/2001 yang mengatur tentang Norma Perhitungan Khusus Penghasilan Neto dan Cara Pembayaran Pajak Penghasilan bagi WP yang Melakukan Kegiatan Usaha Jasa Maklin (Contract Manufacturing) Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-Anak.

Dengan adanya peraturan-peraturan ini, pengenaan dan pembayaran PPh Pasal 15 diatur secara khusus sesuai dengan sektor dan karakteristik penghasilan masing-masing Wajib Pajak.

Objek dan Subjek PPh 15

Terdapat beberapa objek dan subjek dalam Pajak Penghasilan PPh 15. Berikut adalah subjek dan objek pajak yang termasuk dalam Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15:

1. PPh Pasal 15 atas Charter Penerbangan Dalam Negeri

  • Objek Pajak: Objek PPh Pasal 15 untuk charter penerbangan dalam negeri adalah semua bentuk kompensasi dalam bentuk uang yang diterima oleh Wajib Pajak sesuai dengan perjanjian charter untuk mengangkut orang atau barang di dalam negeri atau dari Indonesia ke luar negeri.
  • Subjek Pajak: Biasanya, Wajib Pajak dalam hal ini adalah perusahaan penerbangan domestik yang beroperasi di Indonesia.
  • Tarif: PPh Pasal 15 atas charter penerbangan dalam negeri dihitung sebagai 30% dari Norma Penghitungan Penghasilan Neto, yang dihitung sebagai 6% dari Peredaran Bruto. Dengan kata lain, tarif efektif adalah 1,8% dari Peredaran Bruto, yang dapat dikreditkan dari PPh Pasal 23 yang terutang pada SPT Tahunan PPh yang bersangkutan.

2. PPh Pasal 15 atas Pelayaran Dalam Negeri

  • Objek Pajak: PPh Pasal 15 atas pelayaran dalam negeri berlaku untuk penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak dari pengangkutan orang atau barang, termasuk penyewaan kapal, yang melibatkan pergerakan dari dan ke pelabuhan di Indonesia atau antar pelabuhan di dalam negeri.
  • Subjek Pajak: Wajib Pajak dalam hal ini adalah perusahaan pelayaran domestik.
  • Tarif: PPh Pasal 15 atas pelayaran dalam negeri dihitung sebagai 30% dari Norma Penghitungan Penghasilan Neto, yang dihitung sebagai 4% dari Peredaran Bruto. Dengan demikian, tarif efektif adalah 1,2% dari Peredaran Bruto dan bersifat final.

3. PPh Pasal 15 atas Pelayaran atau Penerbangan Luar Negeri

  • Objek Pajak: Objek pajak atas pelayaran atau penerbangan luar negeri adalah semua bentuk kompensasi dalam bentuk uang yang diperoleh oleh Wajib Pajak dari pengangkutan orang atau barang yang melibatkan pergerakan dari dan ke pelabuhan di Indonesia atau pelabuhan luar negeri. Namun, imbalan yang diterima oleh perusahaan pelayaran atau penerbangan luar negeri atas pengangkutan dari luar negeri ke Indonesia tidak termasuk dalam objek PPh Pasal 15 ini.
  • Subjek Pajak: Subjek ini adalah perusahaan pelayaran atau penerbangan luar negeri.
  • Tarif: Penghasilan neto ditetapkan sebagai 6% dari Peredaran Bruto. PPh yang terutang adalah sebesar 2,64% dari Peredaran Bruto dan bersifat final.

4. PPh Pasal 15 atas Kantor Perwakilan Dagang Asing di Indonesia

  • Objek Pajak: Pajak dikenakan pada nilai ekspor atas penghasilan bruto yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri yang memiliki kantor perwakilan dagang di Indonesia. Nilai ekspor bruto mencakup semua kompensasi atau imbalan yang diperoleh oleh Wajib Pajak luar negeri dari penyerahan barang kepada pihak yang berada di Indonesia.
  • Subjek Pajak: Subjek dalam hal ini adalah Wajib Pajak luar negeri yang memiliki kantor perwakilan dagang di Indonesia, asal negara tersebut belum memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.
  • Tarif: Penghasilan netto dihitung sebagai 1% dari nilai ekspor bruto. PPh yang terutang adalah sebesar 0,44% dari nilai ekspor bqruto dan bersifat final. Jika KPD berasal dari negara yang memiliki P3B dengan Indonesia, tarif pajak akan disesuaikan dengan tarif Branch Profit Tax (BPT) sesuai dengan P3B yang berlaku.

5. PPh Pasal 15 atas Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Jasa Maklon Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-anak

  • Objek Pajak: Objek pajak meliputi seluruh biaya pembuatan dan perakitan barang, kecuali biaya bahan baku. Ini mencakup biaya pabrikan langsung dan tidak langsung, serta biaya umum dan administrasi yang tercatat dalam pembukuan komersial Wajib Pajak.
  • Subjek Pajak: Subjek di sini adalah Wajib Pajak yang terlibat dalam kegiatan usaha maklon internasional yang berhubungan dengan produksi mainan anak-anak, menggunakan spesifikasi, bahan, dan petunjuk dari pihak pemesan yang berlokasi di luar negeri dengan hubungan istimewa dengan Wajib Pajak.
  • Tarif: PPh dihitung sebagai 7% dari seluruh biaya pembuatan atau perakitan barang, kecuali biaya bahan baku. PPh yang terutang adalah 2,1% dari seluruh biaya pembuatan atau perakitan barang, kecuali biaya bahan baku, dan bersifat final, kecuali jika terdapat Perjanjian Penentuan Harga Transfer bersama dengan DJP.

Baca juga: Apa Itu Maklon: Jenis, Biaya, Aspek Perpajakan

Tarif PPh 15

PPh Pasal 15 yang dikenakan pada layanan pelayaran dalam negeri dihitung dengan menggunakan metode perhitungan berdasarkan penghasilan neto.

Penghasilan neto untuk perusahaan pelayaran domestik diatur sebesar 4 persen dari peredaran bruto.

Dengan tarif pajak sebesar 30 persen, tarif efektif yang berlaku untuk PPh Pasal 15 pada layanan pelayaran adalah sebesar 1,2 persen dari peredaran bruto, dan pajak ini memiliki sifat final.

Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:

PPh Pasal 15 Pelayaran Dalam Negeri = 1,2% x Peredaran Bruto

Peredaran bruto mengacu pada seluruh nilai imbalan atau nilai pengganti dalam bentuk uang yang diterima oleh perusahaan pelayaran domestik.

Mekanisme Pemotongan dan Penyetoran Pajak PPh 15

Ada dua metode penyetoran PPh Pasal 15 yang berlaku untuk perusahaan pelayaran dalam negeri.

Pertama, jika perusahaan berurusan dengan pemotong pajak, yaitu pihak yang membayar penghasilan, maka pemotong pajak harus melakukan pemotongan pajak, penyetoran, dan pelaporan pajak yang telah dipotong.

 PPh Pasal 15 yang telah dipotong ini harus disetor paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya.

Kedua, jika transaksi tidak melibatkan pemotong pajak, maka perusahaan pelayaran dalam negeri harus menyetor PPh yang terutang sendiri paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya.

Pelaporan PPh ini harus dilakukan melalui SPT Masa Unifikasi dan juga harus dilakukan paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya.

Batas waktu untuk penyetoran dan pelaporan ini berlaku baik untuk mekanisme pemotongan oleh pihak lain maupun untuk mekanisme penyetoran sendiri.

Pada situasi di mana Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri menerima penghasilan dari luar negeri dan pajak telah dipotong dari penghasilan tersebut, Wajib Pajak dapat memanfaatkannya sebagai kredit pajak.

Kredit pajak merujuk pada pengurangan pajak yang harus dibayarkan di Indonesia sebesar pajak yang telah dibayarkan di negara lain atas penghasilan yang juga dikenai pajak di Indonesia.

Contoh Perhitungan PPh 15

Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan pelayaran dalam negeri menerima pembayaran sebesar Rp100 juta dari layanan pelayaran dalam satu bulan, maka jumlah pajak yang harus dibayarkan adalah:

PPh Pasal 15: 1,2% x Rp 100.000.000 = Rp1.200.000

Baca juga: Pengertian PPh Pasal 4 Ayat 2 dan Tarifnya

Urus Perpajakan Makin Mudah dengan Bantuan Payroll Service LinovHR

payroll

Perhitungan pajak penghasilan menjadi salah hal yang perlu dilakukan sebaik-baiknya. Termasuk juga proses administrasi seluruh dokumen yang diperlukan.

Untuk itulah, pastikan jika penanganan PPh Anda ditangani oleh profesional dan berpengalaman di bidangnya.

Tidak harus merekrut ahli pajak, sekarang Anda bisa mengandalkan jasa Payroll Service LinovHR.

Payroll Service LinovHR adalah jasa profesional yang mampu membantu mengurus menghitung dan memproses pajak penghasilan karyawan. Perhitungan pajak dan administrasinya pun diurus sesuai dengan regulasi terbaru.

Jadi, tidak hanya mendapatkan perhitungan pajak yang tepat, Anda juga bisa menaati peraturan yang berlaku.

Tidak hanya membantu mengurus perpajakan karyawan, Payroll Service LinovHR juga bisa diandalkan untuk menghitung penggajian dan BPJS karyawan.

Yuk, jadikan urusan perpajakan semakin mudah dan efisien! Dengan bantuan layanan Payroll  Service dari LinovHR. Ayo ajukan demo gratisnya sekarang.

Tentang Penulis

Picture of Winda Farahsati
Winda Farahsati

SEO Content Writer yang berdedikasi untuk menghadirkan konten artikel informatif dan berkualitas seputar HR dan dunia pekerjaan.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Winda Farahsati
Winda Farahsati

SEO Content Writer yang berdedikasi untuk menghadirkan konten artikel informatif dan berkualitas seputar HR dan dunia pekerjaan.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter