Bagi perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, memahami ketentuan, tarif, dan cara menghitung PPh jasa konstruksi merupakan hal yang sangat penting.
Selain untuk mematuhi ketentuan pajak yang berlaku, menaati aturan PPh juga membantu perusahaan terhindar dari kasus pelanggaran.
Untuk mengetahui lebih dalam, simak pembahasan lengkapnya lewat artikel LinovHR di bawah ini.
Apa Itu PPh Jasa Konstruksi
Secara garis besar, PPh jasa konstruksi merupakan pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dari usaha di bidang konstruksi.
Usaha konstruksi sendiri merupakan kegiatan membuat suatu bangunan atau bentuk fisik lainnya, seperti jalur kereta atau jalan tol.
Usaha ini mencakup layanan konsultasi atau jasa yang berhubungan dengan bidang konstruksi, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan, pengawasan, hingga perbaikan.
Beberapa contohnya antara lain: jasa arsitektur, konsultasi bangunan, penyedia jasa pelaksana konstruksi, pengawas konstruksi, serta bisnis pengadaan alat dan material konstruksi.
Berapa Tarif PPh Final Jasa Konstruksi
Lalu, berapa tarif PPh jasa konstruksi yang harus dibayarkan?
Tarif final dari PPh jasa konstruksi sendiri telah diatur oleh Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), tepatnya di Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi.
Pasal tersebut berisi tentang pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa tertentu dan sumber tertentu. Jasa dan sumber tertentu yang dimaksud oleh pasal tersebut di antaranya:
- Jasa konstruksi
- Sewa tanah atau bangunan
- Pengalihan hak atas tanah atau bangunan
- Hadiah undian, dan lainnya
Sementara itu, terdapat 3 kategori atau jenis usaha yang dikenakan PPh final pada Pasal 4 Ayat 2. Masing-masing dikenakan tarif yang berbeda-beda. Apa saja?
1. Jasa Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi
Pada jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi, tarif PPh final yang dikenakan adalah sebesar:
- 3,5% bagi penyedia jasa yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
- 6% bagi penyedia jasa yang tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
Setelahnya, tarif tersebut akan dikalikan dengan nilai kontrak, tetapi belum termasuk PPN.
2. Jasa Pelaksana Konstruksi
Pada jasa pelaksana konstruksi, dikenakan tarif PPh final sebesar:
- 1,75% bagi penyedia jasa yang memiliki sertifikasi kualifikasi usaha kecil (kelompok grade 1, grade 2, grade 3, dan grade 4) atau sertifikat kompetensi kerja usaha orang perseorangan.
- 2,65% bagi penyedia jasa yang memiliki sertifikasi kualifikasi usaha menengah maupun besar (kelompok grade 5, grade 6, atau grade 7).
- 4% bagi penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikasi badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha perseorangan.
Setelahnya, tarif di atas akan dikalikan dengan nilai kontrak, tetapi belum termasuk PPN.
3. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi, tarif PPh jasa konstruksi yang harus dibayarkan adalah sebesar:
- 2,65% bagi penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha.
- 4% bagi penyedia jasa tanpa sertifikat badan usaha.
Kemudian, tarif tersebut dilakukan dengan nilai kontrak, tetapi belum termasuk PPN.
Sertifikat Badan Usaha atau SBU jasa konstruksi sendiri hanya bisa diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) selaku pihak berwenang, yang akan menerbitkan SBU bagi perusahaan jasa konstruksi dalam negeri (lokal) maupun asing.
Cara Menghitung PPh Jasa Konstruksi
Setelah mengetahui besaran tarif untuk masing-masing jenis bisnis konstruksi, mungkin setelahnya muncul pertanyaan: Bagaimana cara menghitung PPh jasa konstruksi?
Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut: tarif PPh jasa konstruksi dikalikan dengan nilai kontrak yang belum termasuk PPN.
Untuk mekanisme pemotongannya sendiri, penyedia jasa konstruksi akan langsung memberi setoran kepada kantor pajak. Kemudian, para pengguna jasa akan diberikan surat pemberitahuan pemotongan PPh Jasa Konstruksi.
Contoh kasusnya adalah sebagai berikut:
Ibu Sari hendak membangun rumah dan mendatangi perusahaan konstruksi kecil. Setelah melakukan konsultasi, mulai dari tata bangunan hingga pemilihan bahan, keduanya lalu sepakat untuk bekerja sama.
Perusahaan konstruksi tersebut lalu memberikan dokumen berisi rincian biaya yang dibutuhkan. Dokumen rincian biaya inilah yang disebut nilai kontrak. Setelah berdiskusi, akhirnya disepakati bahwa rincian biaya di atas materai adalah Rp2 miliar.
Setelah pembangunan selesai, Ibu Sari menepati janji dengan membayar Rp2 miliar. Nah, sebagai perusahaan jasa pelaksana konstruksi bersertifikat, maka tarif PPh yang dikenakan adalah 4%. Maka, perhitungannya adalah sebagai berikut:
Nilai Kontrak X Tarif PPh Jasa Konstruksi
Rp2 miliar x 4% = Rp 80.000.000
Besaran biaya yang harus disetor perusahaan konstruksi ke kantor pajak adalah sebesar Rp80.000.000.
Mudahkan Perhitungan Pajak Karyawan dengan Payroll Service LinovHR
Cara menghitung PPh jasa konstruksi mungkin cukup sulit jika dilakukan secara manual, begitu pula menghitung pajak karyawan. Maka dari itu, beberapa perusahaan kerap memakai software untuk mendigitalisasi prosesnya.
Software Payroll LinovHR menjadi salah satu software yang bisa Anda andalkan untuk perhitungan pajak. Dilengkapi fitur Tax untuk menyederhanakan pengelolaan pajak sesuai aturan terbaru dan Payroll Process untuk mengotomasi proses perhitungan gaji secara akurat, proses perhitungan pajak dan gaji jadi semakin mudah.
Mau rasakan sendiri manfaatnya? Ayo, ajukan demo gratisnya sekarang!