PPh 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh 21. Pihak yang memotong dan melaporkan PPh 23 kepada kantor pajak merupakan pihak pemberi penghasilan, yakni pembeli atau penerima jasa.
Umumnya, PPh 23 berlaku ketika terjadi transaksi antara pihak yang menerima uang (penyedia jasa) dengan pembeli jasanya (pemberi uang). Salah satu contoh jenis usaha yang dikenakan pajak ini adalah PPh 23 atas penyedia jasa tenaga kerja. Perusahaan penyedia jasa tenaga kerja sendiri termasuk kategori perusahaan outsourcing.
Nah, jika perusahaan Anda termasuk ke dalam jenis outsourcing, simak artikel ini untuk mengetahui seperti apa ketentuan mengenai PPh 23 atas perusahaan jasa. Adapun regulasi perpajakan yang berhubungan dengan perusahaan outsourcing atas jasa penyedia tenaga kerja adalah sebagai berikut.
Baca juga: Apa Perbedaan PPh 21 dan PPh 23? Berikut Ulasan Lengkapnya
Regulasi Mengenai PPh 23 Atas Jasa Penyedia Tenaga KerjaÂ
Saat ini telah banyak perusahaan besar yang mempercayakan perusahaan outsourcing untuk menyelesaikan beberapa jenis pekerjaan tertentu. Menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, outsourcing memiliki arti sebagai penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja.
Dari definisi tersebut, maka karyawan outsourcing adalah pekerja yang direkrut oleh perusahaan jasa penyedia tenaga kerja untuk dipekerjakan oleh perusahaan pengguna jasa. Gaji karyawan yang dipekerjakan merupakan tanggung jawab perusahaan outsourcing.Â
Mengacu pada PMK-244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, dijelaskan bahwa imbalan sehubungan dengan jasa, termasuk salah satunya jasa penyedia tenaga kerja merupakan jenis jasa lain yang dipotong PPh 23 sebesar 2% dari setiap biaya yang dibayarkan.
Dijelaskan lebih lanjut lagi melalui peraturan tersebut bahwa biaya yang dibayarkan oleh perusahaan pengguna jasa ke perusahaan outsourcing merupakan deductible expense atau Biaya Pengurang yang dapat dikurangkan.Â
Hal tersebut sesuai dengan penjelasan pada Pasal 6 Huruf a Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang menyatakan bahwa biaya-biaya yang dimaksud dalam PPh 23 atas jasa penyedia tenaga kerja boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.
Namun, untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus memiliki hubungan dengan kegiatan usaha yang merupakan objek pajak.
Mudahkan Pengelolaan Penggajian Serta Pajak Bersama Jasa Payroll LinovHR!
Seperti yang kita ketahui bersama, pengelolaan penggajian karyawan serta pajak merupakan pekerjaan yang rumit. Apalagi jika perusahaan Anda masih menggunakan cara manual. Perihal penggajian karyawan adalah hal yang patut diberikan perhatian khusus di perusahaan.Â
Tidak terbayang akan serumit apa jadinya jika perusahaan Anda memiliki ribuan pegawai dengan manajemen payroll yang masih manual dan tenaga kerja yang tidak memadai. Jika Anda sedang memikirkan solusi dari permasalahan ini, Jasa Payroll LinovHR dapat menjadi solusi yang tepat!Â
Pengelolaan penggajian karyawan serta pajak dapat dilakukan lebih praktis dengan Payroll Service LinovHR. Anda Tak perlu khawatir karena perusahaan Anda akan ditangani oleh para expert yang berpengalaman. Â
Yuk, kelola penggajian karyawan Anda lebih praktis bersama Payroll Service LinovHR! Siap untuk memulai? Segera atur jadwal untuk request demo, tim kami siap membantu Anda!