Panduan Perhitungan PPh 21 untuk Wanita Menikah

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Perhitungan PPh21 Wanita Menikah
Isi Artikel

Tahukah Anda, ada perbedaan ketentuan antara wajib pajak orang pribadi wanita yang masih lajang dengan yang sudah menikah.

Sayangnya, masih banyak wanita yang tidak tahu aturan pajak bagi yang sudah menikah. Padahal hal ini sangat penting dan harus Anda ketahui bahkan sebelum menikah. Status kewjajiban perpajakan suami istri  bisa secara gabungan dan terpisah.

Untuk lebih jelasnya, pembahasan dalam artikel ini akan mengulas panduan perhitungan PPh 21 untuk wanita yang sudah menikah. Baca artikel LinovHR ini sampai tuntas!

Perbedaan PTKP Status Wanita yang Belum Menikah dan Sudah Menikah

Perbedaan PTKP Wanita Menikah dan Sebelum Menikah
Perbedaan PTKP Wanita Menikah dan Sebelum Menikah

Dari sudut pandang perpajakan, ekonomi keluarga dianggap sebagai satu kesatuan. Artinya, penghasilan dan kerugian dalam satu anggota keluarga digabung dalam satu kesatuan yang dikenakan pajak. Sehingga pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan hanya oleh kepala keluarga.

Lalu, bagaimana dengan wanita yang sudah menikah kewajiban pajaknya ingin dilakukan secara mandiri? Jika ingin demikian, maka penghasilan neto suami istri yang dikenakan pajak secara terpisah seperti yang dikehendaki secara tertulis berdasarkan:

  • Perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH), atau;
  • Dikehendaki sendiri oleh istri yang memilih atau menjalankan hak dan kewajibannya sendiri (MT).

Apabila kesepakatan tersebut sudah terjadi, maka pengenaan pajaknya berdasarkan gabungan antara penghasilan neto suami istri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami istri dihitung sesuai perbandingan penghasilan neto keduanya.

Perlu diketahui bahwa status pernikahan seseorang dengan kewajiban pajaknya akan sangat mempengaruhi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu besaran penghasilan yang tidak dikenai pajak.

PTKP ini nantinya akan jadi pengurang penghasilan neto, sehingga diperoleh penghasilan kena pajaknya.

Berikut ini perbedaan PTKP wajib pajak bagi wanita menikah lajang dan sudah menikah:

Wanita LajangWanita MenikahMenikah dan NPWP Suami-Istri Digabung
TK/0 Rp54.000.000K/0 Rp58.500.000K/I/0 Rp112.500.000
TK/1 Rp58.500.000K/1 Rp63.000.000K/I/1 Rp117.000.000
TK/2 Rp63.000.000K/2 Rp67.500.000K/I/2 Rp121.500.000
TK/3 Rp67.500.000K/3 Rp72.000.000K/I/3 Rp126.000.000

 

Keterangan:

  • TK = Tidak Kawin
  • K = Kawin
  • K/I = Kawin dengan penghasilan suami istri digabung

 

Untuk tanggungan setiap wajib pajak maksimal 3 orang. Jika istri punya pekerjaan atau penghasilan dan NPWP sendiri, maka PTKP yang digunakan adalah TK/0. Akan tetapi, PTKP suami tetap dianggap status K/0 hingga K/3.

Perhitungan PPh 21 Sebelum dan Sesudah Menikah

Sementara untuk perbandingan penghitungan PPh 21 sebelum dan sesudah menikah bisa dilihat dari contoh berikut ini.

PPh sebelum menikah

Contohnya Nikita merupakan seorang karyawati perusahaan swasta dengan penghasilan Rp6.000.000.

Maka, perhitungan PTKP Nikita adalah:

 

Gaji PokokRp5.500.000
Tarif Progresif 5% x Rp5.500.000Rp275.000

 


Penghasilan Bersih Per Bulan= Rp5.225.000
Penghasilan Bersih Per Tahun = Rp5.225.000 x 12
= Rp62.700.000

 

 

Karena Nikita berstatus belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, maka termasuk TK/0 – Rp54.000.000.

 

Penghasilan Kena Pajak Setahun = Rp62.700.000 – Rp54.000.000 (PTKP)
= Rp.8.700.000

 

PPh Terutang = 5% x Rp8.700.000
= Rp435.000

 

PPh 21 masa = Rp435.000/12 bulan
= Rp36.250

 

 

Jadi, Nikita harus membayar PPh 21 sebesar Rp36.250 perbulan atau total per tahunnya sebesar Rp435.000.

 

PPh Sesudah Menikah

Tiga tahun berikutnya Nikita menikah dan punya satu anak serta berhasil mendapatkan promosi jabatan. Sehingga pendapatan jadi meningkat menjadi sebesar Rp8.000.000 per bulan.

Sementara suaminya untuk sementara waktu tidak bekerja dikarenakan mengambil pendidikan master.

Maka, PTKP terbaru Nikita termasuk golongan K1 yakni sebesar Rp63.000.000.

Cara menghitungnya adalah:

 

Gaji Pokok = Rp8.000.000
Biaya progresif 5% x Rp8.000.000 = Rp400.000
Biaya pensiun   1% x Rp8.000.000 = Rp80.000

 


Penghasilan bersih per bulan = Rp7.520.000
Penghasilan bersih setahun = Rp90.240.000 (Rp7.520.000 x 12 bulan)
PTKP (K/I) = Rp63.000.000

 


Penghasilan Kena Pajak (setahun) = Rp27.240.000

 

PPh Terutang = 5% x Rp27.240.000
= Rp1.362.000

 

PPh Pasal 21 Masa = Rp1.362.000/12 bulan
= Rp113.500

 

Maka, Nikita yang telah menikah dengan satu orang tanggungan harus membayar PPh 21 sebesar Rp113.500 per bulan atau total Rp1.362.000 per tahun.

Dari contoh di atas, Anda bisa melihat ada perbandingan pembayaran PPh 21 antara wanita yang masih lajang dan belum menikah. Wanita yang sudah menikah akan membayar PPh terutang lebih besar.

Baca Juga: Apa Saja Objek Pemotongan PPh21 Karyawan?

pph21 wanita menikah dan belum menikah
Perhitungan PPh21 Wanita Menikah dan Belum Menikah

Lebih Baik Pisah NPWP atau Gabung Suami

Setelah Anda mengetahui perbedaan perhitungan PPh 21 untuk wanita menikah, kini pertanyaannya lebih baik pisah NPWP atau gabung suami?

Pilihan tersebut kembali ke masing-masing individu karena keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan.

1. NPWP Istri Gabung Suami

Jika Anda ingin menggabungkan NPWP dengan milik suami, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Salah satunya adalah perhitungan pembayaran pajak penghasilan lebih rendah dibandingkan pajak yang harus dibayarkan pada NPWP terpisah.

Selain itu, saat Anda ingin melaporkan pajak cukup melakukannya satu kali untuk suami dan istri karena NPWP dalam rumah tangga hanya ada satu.

Jika sebelumnya istri sudah punya NPWP, maka tinggal dikembalikan ke kantor pelayanan pajak yang menerbitkannya. Terkait NPWP istri yang digabung dengan suami, tata caranya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Dalam Pasal 2 ayat (3) disebutkan bahwa syarat pertama yaitu tidak hidup secara terpisah dengan suami. Kemudian, syarat kedua tidak melakukan atau tidak ada perjanjian mengenai pemisahan harta.

Jika Anda memutuskan untuk menggabungkan NPWP pasangan, beberapa syaratnya yaitu:

  1. Istri mengajukan permohonan penghapusan NPWP ke KPP, syaratnya:
  • Kartu NPWP
  • Fotokopi buku nikah
  • Fotokopi NPWP suami
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Surat pernyataan tidak pisah harta

 

  1. Mencetak duplikasi kartu NPWP suami dengan syarat:
  • Kartu NPWP suami
  • Mengisi form permohonan cetak NPWP
  • Fotokopi KTP suami dan istri
  • Kartu keluarga 

2. NPWP Istri Terpisah Suami

Apabila Anda memilih NPWP terpisah dengan suami, kekurangannya adalah pembayaran pajaknya bisa lebih tinggi dibandingkan NPWP digabung. Selain itu, Anda juga harus melaporkan pajaknya dua kali, satu kali untuk istri dan satu kali untuk suami.

Namun, ada juga keuntungan dari NPWP terpisah. Keuntungannya adalah Anda bisa membuat perjanjian pemisahan harta dan pendapatan dengan pasangan. Perjanjian pemisahan harta ini juga didukung oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Syarat untuk memisahkan NPWP istri dengan suami hanya bisa dilakukan jika sebelumnya sudah pernah menggabungkan NPWP Anda bersama suami. Sehingga tidak ada syarat khusus untuk memisah NPWP Anda dan pasangan.

Jadi, mana yang lebih baik antara NPWP terpisah atau digabung merupakan hak masing-masing dengan mempertimbangkan keuntungan dan kekurangannya.

Untuk HR: Hitung Pajak Lebih Mudah Bersama Payroll Services

Urusan pajak seringkali membuat kesal karena segala kerumitan dan kompleksitas yang ada. Ditambah birokrasinya yang memakan waktu. Wajar jika Anda pernah mengalami hambatan seperti itu karena mungkin Anda belum mengetahui informasi dengan jelas langkah-langkahnya.

Memang pada akhirnya tidak sedikit orang yang enggan untuk berurusan dengan perpajakan. Namun, jika Anda seorang pengusaha yang ingin membangun perusahaan lebih besar lagi, maka pajak jadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi.

Jika Anda merasa mengurus pajak begitu rumit dan menyita waktu, Anda bisa mengandalkan layanan Payroll Services dari LinovHR.

Tim professional Payroll Service LinvoHR membantu Anda mengurus pajak hingga pelaporannya lebih terkendali secara akurat dan efisien. Anda cukup mengetahui proses dan hasil perhitungan pajaknya saja, sehingga Anda bisa mengerjakan tugas-tugas yang jadi prioritas perusahaan lainnya.

 

software payroll linovHR

 

Bukan hanya dapat membantu dalam mengurus pajak, jasa Payroll Outsourcing LinovHR juga bisa diandalkan untuk menghitung gaji hingga potongan BPJS dengan cepat dan tepat. 

Cukup percayakan kepada LinovHR seluruh permasalahan payroll dan pajak bisa selesai.

Tunggu apa lagi? Jadwalkan segera demonya di situs LinovHR dan konsultasikan permasalahan Anda dengan ahlinya.

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru