Wajib Dipahami, Panduan Lengkap Cara Menghitung PPh 21 Tenaga Ahli

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

pph 21 tenaga ahli
Isi Artikel

Dalam sebuah bisnis, tidak jarang perusahaan akan membutuhkan tenaga ahli pada bidang tertentu untuk membantu perusahaan berkembang.

Saat perusahaan memutuskan untuk mempekerjakan tenaga ahli, perusahaan juga harus tahu bila PPh 21 tenaga ahli tidak bisa disamakan dengan karyawan pada umumnya. 

Hal ini sendiri sudah diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.

Sehingga jelas jika ada perbedaan tarif PPh 21 tenaga ahli yang harus dibayarkan.

Untuk lebih jelasnya, Anda bisa membaca artikel LinovHR ini mengenai PPh 21 tenaga ahli dari tarif hingga perhitungannya.

 

Jenis Profesi yang Disebut Sebagai Tenaga Ahli

Sebelum kita melangkah jauh membahas pajak tenaga ahli, mari kita berkenalan lebih dulu tentang siapa saja yang disebut tenaga ahli.

Ada 8 jenis pekerjaan yang termasuk dalam tenaga ahli menurut Peraturan Dirjen Pajak antara lain:

  • Pengacara.
  • Akuntan.
  • Arsitek.
  • Dokter.
  • Konsultan.
  • Notaris.
  • Penilai.
  • Aktuaris.

 

Menurut peraturan Dirjen Pajak, tenaga ahli adalah tenaga yang menerima penghasilan berdasarkan keahlian yang mereka miliki. Posisi tenaga ahli tidak sama dengan pegawai.

Mereka tidak memperoleh gaji bulanan seperti karyawan perusahaan. Selain itu, penghasilan tenaga kerja ahli juga bisa didapatkan dari beberapa pemberi kerja.

Sebagai contoh seorang dokter yang bisa bekerja di beberapa rumah sakit atau klinik berbeda. Atau pengacara yang menangani beberapa kasus dari beberapa klien berbeda.

 

Baca juga: Hitung Pajak Penghasilan Tak Perlu Ruwet, Software PPh 21 Solusinya!

 

Bagaimana Dasar Dikenakannya PPh 21 Tenaga Ahli

Dasar ketentuan tarif PPh 21 tenaga ahli terbagi menjadi dua kategori. 

yang pertama adalah 50% dari penghasilan bruto berlaku untuk tenaga ahli yang memperoleh penghasilan berkesinambungan dari lebih dari satu pemberi kerja atau tenaga ahli yang mendapatkan penghasilan tidak berkesinambungan.

Tenaga ahli yang menerima penghasilan lebih dari satu pemberi kerja/pemotongan PPh 21 dapat memperoleh pengurangan PTKP dengan syarat telah memiliki NPWP dan tidak menerima penghasilan lain. Jika tenaga ahli seorang wanita, selain melampirkan NPWP juga wajib mencantumkan surat nikah dan kartu keluarga.

Yang kedua yaitu 50% dari penghasilan bruto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per bulan untuk tenaga ahli yang memperoleh penghasilan berkesinambungan hanya dari satu pemberi kerja.

 

Berapa Tarif PPh 21 Tenaga Ahli

Besaran tarif PPh 21 tenaga ahli tertuang dalam Undang-Udang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No 7 Tahun 2021, yang menyebutkan:

  • Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60.000.000 terkena pemotongan sebesar 5%.
  • Penghasilan kena pajak Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 dikenakan potongan 15%.
  • Penghasilan kena pajak Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 mendapat potongan 25%.
  • Penghasilan kena pajak Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000 dikenakan potongan 30%.
  • Penghasilan kena pajak lebih dari Rp5.000.000.000 dikenakan potongan 35%.

 

Tenaga ahli yang menerima penghasilan berkesinambungan, akan dikenakan tarif pajak atas jumlah kumulatif dari Penghasilan Kena Pajak.

Sementara tenaga ahli yang menerima penghasilan tidak berkesinambungan, tarif pajak yang atas 50% penghasilan bruto setiap pembayaran imbalan.

 

Baca juga: 5 Alasan Perusahaan Harus Pakai Jasa Konsultan Pajak PPh 21

 

Bagaimana Rumus Perhitungan PPh 21 Tenaga Ahli

Setelah Anda mengetahui bagaimana ketentuan PPh 21 tenaga ahli serta tarifnya, mari kita ketahui juga bagaimana rumus perhitungan PPh 21 untuk tenaga ahli.

 

1. Tenaga Ahli yang Mendapatkan Penghasilan Lebih dari Satu Pemberi Kerja

Rumus untuk menghitung PPh 21 tenaga ahli penghasilan berkesinambungan yang menerima penghasilan lebih dari satu pemberi kerja adalah Penghasilan Bruto x 50% x Tarif UU HPP. Penghasilan bruto terlebih dulu harus dihitung secara kumulatif.

 

Sebagai contoh perhitungan PPh 21 tenaga ahli.

Ridwan adalah seorang dokter yang membuka praktik di dua rumah sakit. Total penghasilan bruto yang diperoleh Ridwan dari praktik di dua rumah sakit tersebut adalah sebesar Rp582.500.000. Dari data tersebut maka besaran PPh 21 terutang adalah:

  • Perhitungan Penghasilan Kena Pajak= 50% x Rp582.500.000= Rp291.250.000
  • Perhitungan PPh 21 terutang= (5% x Rp60.000.000) + (15% x Rp200.000) + (Rp25% x Rp31.250.000)= Rp40.812.500

 

2. Contoh Perhitungan PPh 21 Tenaga Ahli dengan Penghasilan Hanya dari Satu Pemberi Kerja

Untuk kategori ini, Anda bisa menggunakan rumus ((Penghasilan bruto x 50%)-PTKP) X Tarif UU HPP.

Apabila dalam satu tahun periode pajak tenaga ahli hanya memperoleh penghasilan berkesinambungan dari satu pemberi kerja, maka ia dapat mengajukan pengurangan penghasilan kena pajak dengan melampirkan syarat-syarat.

 

Contoh kasus.

Dokter Riri hanya membuka praktik di satu rumah sakit. Ia memiliki seorang suami yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan memiliki NPWP dan bekerja di PT Sentosa. Dokter Riri mengajukan tunjangan PTKP dengan melampirkan fotokopi NPWP suami, surat nikah, dan kartu keluarga.

Berdasarkan data penghasilan bruto yang diperoleh Dokter Riri di rumah sakit, maka perhitungan PPh 21 terutangnya adalah:

  • Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi PTKP = Rp237.250.000.
  • Perhitungan PPh 21 Terutang = (5%x Rp60.000.000) + (15% x Rp177.250.000)= Rp29.587.500.

 

3. Contoh Perhitungan PPh 21 Tenaga Ahli dengan Penghasilan Tidak Berkesinambungan

Rumus untuk menghitung PPh 21 tenaga ahli dengan penghasilan tidak bersifat berkesinambungan adalah Penghasilan Bruto x 50% x Tarif U HPP.

 

Contoh kasus.

Bagas adalah seorang arsitek yang baru menyelesaikan projek dan memperoleh komisi sebesar Rp620.000.000. Bagas diketahui terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah memiliki NPWP. Maka perhitungan PPh pasal 21 terutang atas komisi Bagus ialah:

  • Penghasilan Kena Pajak= 50% x Rp620.000.000= Rp310.000.000
  • Perhitungan PPh 21 terutang= (5%x Rp60.000.000) + (15% x Rp200.000.000) + (25% x Rp50.000.000)= Rp45.500.000

 

Baca juga: Penyampaian SPT Tahunan PPh 21 Batas Waktunya Kapan?

 

Kelola PPh 21 Lebih Mudah Bersama Payroll Service LinovHR

 

payroll

 

Menghitung pajak pegawai di perusahaan harus dilakukan dengan cermat dan tepat agar tidak merugikan perusahaan di kemudian hari.

Setiap karyawan yang menjadi wajib pajak harus dihitung berapa PPh 21 yang harus mereka bayar. Termasuk juga ketika perusahaan Anda mempekerjakan tenaga kerja, yang punya perhitungan PPh 21 tersendiri.

Anda harus dapat dengan tepat menggolongkan dan membagi perhitungan pajak mereka berdasarkan penghasilan yang Anda berikan.

Untuk dapat menghitung pajak dengan tepat, dibutuhkan keahlian dan pemahaman dalam dunia pajak, agar tidak terjadi salah hitung.

Selain pemahaman seputar pajak, Anda juga butuh bantuan software agar hitungan lebih akurat. Beruntungnya, sekarang Anda bisa mendapatkan kedua hal tersebut dalam jasa payroll services LinovHR.

Jasa payroll outsourcing LinovHR berisikan tim ahli yang bisa diandalkan untuk menghitung pajak karyawan dan juga pajak tenaga ahli yang Anda pekerjakan.

Perhitungan payroll service LinovHR terjamin akurasi dan ketepatannya karena perhitungan dibantu dengan software Payroll dari LinovHR. 

Tidak hanya akan membantu menghitung pajak, jasa payroll services LinovHR juga akan membantu Anda dalam menghitung komponen gaji dan BPJS. Setelah menggunakan jasa payroll service LinovHR Anda tidak perlu pusing lagi menghitung dan mengurus payroll untuk karyawan dan tenaga ahli.

Anda dapat ajukan demo gratis sekarang dan dapatkan promo gratis aplikasi absensi!

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru