Di dalam dunia kerja, tentunya para pekerja sudah sering mendengar mengenai PPh 21 rapel. Hal tersebut adalah potongan pajak pada bagian gaji atau imbalan yang diberikan perusahaan kepada karyawan secara susulan.
PPh 21 rapel dikenakan apabila karyawan menerima gaji atau imbalan di kemudian hari karena ada kelebihan yang belum diberikan. Biasanya, rapel terjadi karena karyawan menerima kenaikan gaji.
Cara perhitungan pajak kenaikan gaji karyawan tetap tergantung pada apakah kenaikan gaji tersebut retrospektif atau hanya berlaku sejak kenaikan gaji di bulan tersebut secara prospektif.
Untuk itu, artikel dari LinovHR berikut ini akan menjelaskan mengenai cara perhitungan PPh 21 rapel untuk kenaikan gaji karyawan. Simak ulasannya berikut ini ya!
Apa Itu Gaji Rapel?
PPh 21 atau Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pekerjaan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu atas pekerjaannya. Sedangkan, rapel adalah pembayaran ulang atas penghasilan yang telah diterima sebelumnya.
Perhitungan PPh 21 rapel akan dihitung berdasarkan penghasilan bulanan yang sebenarnya. Contohnya, keputusan kenaikan gaji baru saja ditetapkan pada bulan Januari 2023. Sementara itu, dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa kenaikan gaji berlaku sejak September 2022.Â
Dari contoh tersebut, bisa dikatakan bahwa, kekurangan pembayaran gaji dari bulan September sampai Desember 2022 yang dibayarkan pada bulan Januari 2023 disebut sebagai uang rapel. Kenaikan gaji seperti itu disebut juga dengan kenaikan gaji berlaku surut atau mundur.
Baca Juga:Â Apa Saja Komponen PPh 21? Mari Simak Komponen Perhitungan PPh 21
Peraturan Perhitungan PPh 21 Rapel
Peraturan perhitungan PPh 21 rapel diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 pada halaman 2 tentang tata cara perhitungan, pemotongan, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi.
Perlakuan pajak kenaikan gaji secara prospektif adalah sama halnya dengan perlakuan PPh 21 atas penghasilan yang teratur lainnya. Penghasilan bruto yang mencakup jumlah gaji setelah melewati kenaikan akan diperhitungkan dalam menentukan besaran PKP sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 21.
Sedangkan, pada kenaikan gaji retrospektif yang dikenal dengan istilah rapel, penghasilan bulan berjalan akan mencakup akumulasi kenaikan gaji dari bulan-bulan sebelumnya.
Baca Juga: Ini Cara Perhitungan PPh Komisaris Bukan Pegawai Tetap
Contoh Perhitungan PPh 21 Rapel
Adapun contoh perhitungan PPh 21 rapel dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Sunarko bekerja di salah satu perusahaan yang bergerak di industri jasa. Sunarko mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp5.500.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp200.000. Sunarko berstatus belum kawin.
Pada bulan Juni 2022, Sunarko menerima kenaikan gaji bulanan sebesar Rp6.000.000. Kenaikan gaji ini berlaku surut sejak 1 Januari 2022. Sehingga, Sunarko menerima rapel sebesar Rp1.500.000. Rapel gaji ini merupakan selisih gaji yang seharusnya diterima dari bulan Januari hingga Mei 2022.
Dengan demikian, contoh perhitungan PPh 21 rapel Sunarko adalah sebagai berikut:
Pertama, perhitungan dimulai dengan menghitung PPh 21 pada bulan Januari.
- Penghasilan bruto = Rp5.500.000
- Pengurangan biaya jabatan = 5% x Rp5.500.000 = Rp275.000
- Pengurangan iuran pensiun = Rp200.000
- Penghasilan neto = Rp5.500.000 – Rp275.000 – Rp200.000 = Rp5.025.000
- Penghasilan neto disetahunkan = 12 x Rp5.025.000 = Rp60.300.000
- PTKP setahun = Rp54.000.000
- PKP setahun = Rp60.300.000 – 54.000.000 = Rp6.300.000
- PPh 21 terutang = 5% x Rp6.300.000 = Rp315.000
- Potongan bulan Januari = Rp315.000 / 12 = Rp26.250
Setelah itu, perhitungan PPh 21 rapel pun dilakukan.
- Penghasilan bruto = Rp6.000.000
- Pengurangan biaya jabatan = 5% x Rp6.000.000 = Rp300.000
- Pengurangan iuran pensiun = Rp200.000
- Penghasilan neto = Rp6.000.000 – Rp300.000 – Rp200.000 = Rp5.500.000
- Penghasilan neto disetahunkan = 12 x Rp5.500.000 = Rp66.000.000
- PTKP setahun = Rp54.000.000
- PKP setahun = Rp66.000.000 – 54.000.000 = Rp12.000.000
- PPh 21 terutang = 5% x Rp12.000.000 = Rp600.000
- Potongan PPh 21 bulanan = Rp600.000 / 12 = Rp50.000
- Potongan Januari – Mei yang seharusnya = 5 x Rp50.000 = Rp250.000
- Potongan Januari – Mei yang sudah dilakukan = 5 x Rp26.250 = Rp131.250
- PPh 21 rapel kenaikan gaji = Rp250.000 – Rp131.250 = Rp118.750
Kemudian, hasil PPh 21 rapel kenaikan gaji sebesar Rp118.750 tersebut ditambah dengan potongan PPh bulan Juni sebesar Rp50.000. Maka, total PPh 21 yang dibayar pada bulan Juni adalah sebesar Rp168.750.
Software Payroll LinovHR Mudahkan Perhitungan PPh 21 Karyawan
Mengelola PPh 21 rapel karyawan yang cukup banyak di perusahaan tentunya akan memakan waktu yang cukup lama.
Terlebih jika perusahaan belum memiliki tim payroll yang bisa mengelola gaji dengan cepat dan praktis. Tentunya, ketiadaan hal itu akan membuat pengelolaan gaji menjadi semakin sulit dan memakan waktu.
Namun, segala kerumitan tersebut bisa diatasi secara mudah menggunakan Software Payroll LinovHR. Dengan menggunakan software tersebut, perusahaan dimudahkan dalam melakukan perhitungan dan pengelolaan gaji karyawan.
Atau
Software Payroll LinovHR dapat membantu perusahaan dalam menghitung PPh 21 karyawan secara otomatis, sehingga proses penghitungan gaji menjadi lebih mudah dan efisien. Selain itu, software ini juga sudah berbasis cloud sehingga semua data penggajian dapat tersimpan dengan aman.
Software ini dilengkapi dengan fitur-fitur yang dapat memudahkan perusahaan dalam melakukan penghitungan PPh 21, seperti fitur Tax Calculator yang dapat melakukan simulasi pembayaran pajak karyawan selama satu tahun.
Keunggulan dari fitur tersebut menjadi acuan bagi perusahaan untuk menghitung pajak penghasilan karyawan, sehingga pengelolaan gaji karyawan bisa dihitung dengan cepat dan meminimalisir kesalahan-kesalahan perhitungan yang bisa saja terjadi.
Untuk itu, hitung PPh 21 rapel dengan mudah dengan menggunakan Software Payroll LinovHR. Ayo gunakan software-nya sekarang juga!