PPh 21 atau Pajak Penghasilan merupakan suatu kewajiban bagi setiap Wajib Pajak yang sudah memiliki penghasilan tetap setiap bulannya. Selain dipotong dari penghasilan tiap karyawan, ada pula perusahaan yang menetapkan PPh 21 ditanggung perusahaan.
Menurut peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan juga pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa PPh 21 ini selain dipotong dari penghasilan setiap bulannya, perusahaan juga bisa memberikan tunjangan PPh 21 di mana pihak perusahaan lah yang membayarkan pajak penghasilan karyawannya.
Cara Menghitung PPh 21 yang Ditanggung Perusahaan
Cara menghitung PPh 21 yang ditanggung oleh perusahaan dibagi menjadi dua, yaitu metode nett dan metode gross up.
Untuk metode nett, gaji pokok yang diterima karyawan setiap bulannya tidak akan dipotong pajak lagi karena perusahaan menanggung penuh pajak dari para karyawannya.
Maksud dari hal ini adalah penghasilan yang diberikan kepada karyawan sudah tidak akan dipotong oleh pajak lagi.
1. Metode Nett
Berikut ini adalah contoh perhitungan PPh 21 dengan metode Nett
Budi adalah seorang karyawan di perusahan ABC, belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Gaji yang didapatkan oleh Budi setiap bulannya adalah Rp 6.000.000 atau Rp 72.000.000 per tahunnya.Â
Penghasilan Kena Pajak (PKP) dihitung dengan cara mengurangkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dari penghasilan bruto.
Melihat besaran penghasilan per tahun yang diterima oleh Budi melebihi dari Rp 54.000.000, jadi, PKP dihitung sebagai berikut:
PKP = Penghasilan Bruto – PTKP
PKP = Rp72.000.000 – Rp54.000.000 = Rp18.000.000
Kemudian, PPh 21 per bulannya dihitung sebagai 5% dari PKP:
PPh 21 = 5% x Rp18.000.000 = Rp900.000
Rp900.000 / 12 bulan = Rp75.000
Dalam metode nett, PPh 21 sebesar Rp 900.000 ini dibayarkan oleh perusahaan dan tidak ada potongan pajak lagi dari gaji Budi. Jadi, perusahaan akan membayar PPh 21 sebesar Rp 900.000 setiap tahunnya atau Rp75.000 untuk Budi.
Baca Juga: Bagaimana Mekanisme Perhitungan Pajak Penghasilan Luar Negeri?Â
2. Metode Gross-up
Jika ada PPh 21 ditanggung perusahaan, maka ada PPh 21 yang ditunjang oleh perusahaan. Cara ini dikenal juga dengan metode gross up, yakni perusahaan menanggung pajak karyawannya dengan memberikan tunjangan pajak.Â
Sehingga gaji karyawan tersebut akan dinaikkan sebesar jumlah pajak penghasilan yang memang harus dibayarkan.
Metode gross up memiliki formula sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Tunjangan PPh 21 |
Rp0 – Rp47.500.000 | (PKP setahun – 0) x 5/95 + 0 |
Rp 47.500.000 – Rp 217.500.000 | (PKP setahun – Rp47.500.000) x 15/85 + Rp2.500.000 |
Rp217.500.000 – Rp405.000.000 | (PKP setahun – Rp217.500.000) x 25/75 + Rp32.500.000 |
Lebih dari Rp405.000.000 | (PKP setahun – Rp405.000.000) x 30/70 + Rp95.000.000 |
Untuk contoh perhitungannya, masih sama dengan yang sebelumnya, apabila seorang karyawan belum menikah dan tidak memiliki tanggungan bekerja di perusahaan XYZ dan menerima gaji pokok sebesar Rp 6.250.000 per bulannya dan memiliki penghasilan sebesar Rp 75.000.000 per tahun.
Berikut ini adalah perhitungannya:
Gaji pokok setahun = Rp 75.000.000
Biaya jabatan 5% x Rp 75.000.000 = Rp 3.750.000 –
Penghasilan bersih setahun = Rp 71.250.000
PTKP TK/0 = Rp 54.000.000 –
PKP = Rp 17.250.000
Maka angka tersebut masuk ke dalam lapisan 1 dengan hitungan tunjangan PPh 21 adalah (PKP setahun – 0) x 5/95 + 0
Tunjangan PPh 21 = (Rp 17.250.000 – 0) x 5/95 + 0 = Rp 907.890 per tahun atau Rp 75.657 per bulan.
Setelah mengetahui hasil ini, maka PPh 21 yang dibayarkan oleh perusahaan adalah Rp 75.657 per bulannya. Maka perhitungan selanjutnya adalah:
(Gaji pokok setahun : Rp 75.000.000) – (Biaya jabatan 5% x Rp 75.000.000 : Rp. 3.750.000) = Rp 71.250.000
Hasil tersebut kemudian ditambahkan tunjangan pajak sebesar Rp 75.657 menjadi Rp 71.325.657 (Penghasilan bersih setahun)
Kemudian dikurangkan PTKP TK/0 sebesar Rp 54.000.000
Hasilnya adalah PKP = Rp 17.325.657
Karena PKP masuk ke lapisan 1, maka PPh 21 yang perlu dibayar adalah sebesar 5%
PPh 21 terutang per bulannya adalah Rp 17.325.657 x 5% = Rp 907.890
Baca Juga: Sistem Pemotongan Pajak untuk Gaji Telat Dibayar
Jasa Payroll LinovHR, Mudahkan Kelola Pajak Penghasilan dan Gaji Karyawan
Jika Anda mencari solusi yang mudah dan efisien untuk mengelola pajak penghasilan dan gaji karyawan dalam perusahaan Anda, LinovHR hadir dengan Jasa Payroll yang tepat untuk Anda.
Kami memahami betapa kompleksnya perhitungan pajak dan penggajian, dan kami siap membantu Anda menyederhanakan proses tersebut.
Anda tidak perlu lagi khawatir akan kesulitan penggajian karyawan karena jasa payroll LinovHR ditangani oleh konsultan payroll yang berpengalaman.
Dengan LinovHR, Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis Anda tanpa harus khawatir tentang masalah perhitungan pajak dan penggajian. Kami akan mengurus semuanya untuk Anda.
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut tentang Jasa Payroll LinovHR.