Cara Menghitung Potongan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

potongan iuran bpjs ketenagakerjaan
Isi Artikel

Setiap perusahaan yang memiliki karyawan atau pekerja, wajib mendaftarkan karyawannya untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

Program dari BPJS Ketenagakerjaan sendiri terbagi ke dalam empat, yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun.

Selain dibayarkan oleh perusahaan, potongan iuran BPJS akan ditanggung juga oleh karyawan. Karyawan yang terdaftar ke dalam program ini, nantinya akan mendapatkan santunan uang tunai dan pelayanan kesehatan, apabila mengalami kecelakaan atau sakit yang diakibatkan dari kerja.

Dalam mengikuti program ini, para peserta wajib untuk membayar iuran setiap bulannya. Oleh sebab itu, dalam pembahasan ini, LinovHR akan memberikan penjelasan mengenai cara menghitung potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Simak penjelasan di bawah ini!

 

Apa Itu Potongan Iuran BPJS Ketenagakerjaan?

Sebelum melangkah lebih jauh mengenai cara perhitungannya. Ada baiknya untuk Anda mengenal terlebih dahulu apa itu potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti yang sudah disebutkan di atas, bahwa setiap peserta dari program BPJS Ketenagakerjaan wajib untuk membayarkan sejumlah uang atau iuran secara rutin setiap bulannya. Pembayaran tersebut bisa dibayarkan sepenuhnya oleh perusahaan, atau bisa juga pembayaran dilakukan kedua belah pihak, dengan porsi yang berbeda.

Umumnya besaran tarif dari iuran BPJS Ketenagakerjaan ini didasarkan pada persentase upah karyawan. Artinya besaran iuran ditentukan oleh besarnya upah atau gaji yang diterima oleh karyawan yang bersangkutan. Semakin besar gaji seorang karyawan, maka iuran BPJS-nya akan semakin besar juga.

Sebagai ganti dari pembayaran iuran tersebut, para peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat berupa perlindungan dan uang tunai. Jika terjadi sesuatu saat bekerja, seperti kecelakaan kerja, terkena PHK, kematian, bahkan pensiun.

 

Baca Juga: Begini Cara Hitung Iuran BPJS yang Ditanggung Karyawan

 

Rincian Perhitungan Potongan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Seperti yang sudah Anda ketahui, program dari BPJS Ketenagakerjaan terbagi ke dalam 4 program. Yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Berikut ini adalah masing-masing rincian perhitungan potongan iurannya:

 

  1. Potongan Iuran Jaminan Hari Tua (JHT)

Program yang pertama ini ditujukan kepada orang-orang yang sudah tidak aktif lagi bekerja. Manfaat dari program ini yaitu karyawan akan mendapatkan uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran yang dibayarkan oleh peserta setiap bulannya.

Besaran iuran dari Jaminan Hari Tua atau JHT yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu sebesar 5,7% dari besaran upah yang diterima oleh karyawan. Namun, dari pembayaran tersebut, karyawan hanya perlu membayarkan sebesar 2% saja, dan 3,7% sisanya akan dibayarkan oleh perusahaan.

 

Contoh perhitungannya:

Iuran JHT Andi = 5,7% x Rp5.000.000,- = Rp285.000/ bulan

Iuran JHT dibayar Andi = 2% x Rp5.000.000,- = Rp100.000/ bulan

Iuran JHT dibayar Perusahaan = 3,7% x Rp5.000.000,- = Rp185.000/ bulan

 

  1. Potongan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Sesuai namanya, program ini akan memberikan perlindungan risiko kecelakaan yang diakibatkan karena bekerja. Perlindungan yang diberikan baik pada saat terjadi kecelakaan di tempat kerja, maupun ketika sedang berada di perjalanan menuju tempat kerja.

Tarif iuran dari program JKK ini berbeda-beda, menyesuaikan risiko pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja tersebut. Semakin tinggi risiko dari pekerjaan yang dilakukan, maka secara otomatis iuran JKK pun akan semakin tinggi.

Tarifnya sebagai berikut:

  • Risiko sangat rendah = 0,24%
  • Risiko rendah = 0,54%
  • Risiko sedang = 0,89%
  • Risiko tinggi = 1,27%
  • Risiko sangat tinggi = 1,74%

 

Contoh perhitungannya

Andi mendapatkan gaji sebesar Rp8.000.000,- setiap bulannya dan risiko kerja yang dilakukan oleh Andi sangat rendah. Maka perhitungan pembayaran iuran JKKnya adalah:

Iuran JKK Andi = 0,24% x Rp8.000.000,- = Rp19.200,- per bulan

 

Perlu diketahui bahwa, iuran dari program JKK ini sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan. Sehingga karyawan tidak perlu mengeluarkan uang sepeserpun untuk program JKK ini.

 

Baca Juga: Cara Cek Saldo Pada BPJS Ketenagakerjaan

 

  1. Potongan Iuran Jaminan Kematian (JKM)

Program Jaminan Kematian akan memberikan manfaat kepada peserta, berupa uang tunai. Iuran dari JKM ini akan ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan. Besaran iuran yang harus ditanggung yaitu sebesar 0,3% dari upah sebulan.

Bila peserta yang bersangkutan meninggal bukan karena kecelakaan kerja, maka uang tunai tersebut akan diberikan kepada ahli waris. Besaran uang tunai yang diberikan adalah sebagai berikut:

  • Santunan kematian : Rp20.000.000,-
  • Santunan berkala : Rp12.000.000,-
  • Biaya pemakaman : Rp10.000.000,-
  • Bagi peserta dengan masa iuran minimal 3 tahun. Maka, sebanyak 2 orang anak dari peserta akan mendapat beasiswa dengan total biaya maksimal Rp174.000.000,- dari TK hingga kuliah.

 

Contoh perhitungannya:

Andi mendapatkan upah sebesar Rp5.000.000,- per bulannya. Maka perhitungan JKMnya yaitu:

0,3% x Rp5.000.000,- = Rp15.000,- per bulan

 

  1. Potongan Iuran Jaminan Pensiun (JP)

Program yang terakhir yaitu program yang memberikan perlindungan kepada para peserta yang sudah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total.

Peserta akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai yang akan dibayarkan kepada peserta atau ahli waris setiap bulannya, berbeda dengan JHT yang dibayarkan sekaligus.

Untuk dapat mencairkan dana JP, peserta harus memenuhi masa iuran minimal yaitu selama 180 bulan atau 15 tahun. Jika peserta JP meninggal dunia ketika masa iuran masih berlangsung, maka manfaatnya akan diberikan kepada ahli waris.

Peserta yang mengalami cacat total tetap, juga akan mendapatkan manfaat dari program ini. Jika peserta meninggal, maka manfaat akan diberikan kepada ahli waris.

Besaran iuran yang harus dibayarkan peserta yaitu sebesar 3% dari upah bulanan peserta. Pembayaran tersebut dibagi dua, antara perusahaan dan karyawan, di mana karyawan membayar sebesar 1% dan 2% sisanya akan dibayarkan perusahaan.

 

Contoh perhitungannya:

Andi memiliki upah setiap bulannya sebesar Rp10.000.000,-. Maka perhitungan JPnya yaitu:

Iuran JP Andi = 3% x Rp10.000.000,- = Rp300.000,-

Iuran JP dibayarkan Andi = 1% x Rp10.000.000,- = Rp100.000,-

Iuran JP dibayar Perusahaan = 2% x Rp10.000.000,- = Rp200.000,-

 

Baca Juga: Berbagai Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

 

Penghitungan dan Pelaporan SIPP BPJS Online Lebih Mudah dengan LinovHR

Selain mendaftarkan karyawan, melakukan perhitungan dan pelaporan BPJS Ketenagakerjaan karyawan merupakan sebuah kewajiban perusahaan. Namun, melakukan hal tersebut bukanlah hal yang mudah karena membutuhkan ketelitian agar tidak terjadi kesalahan. 

 

payroll

 

Jasa Payroll LinovHR hadir dalam memberikan kemudahan kepada perusahaan dalam mengelola payroll perusahaan, terutama kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal-hal seperti perhitungan dan pelaporan bulanan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk rekonsiliasi dari BPJS Ketenagakerjaan, semuanya bisa dilakukan dengan cepat, tepat, dan akurat.

Selain itu, terdapat juga opsi layanan lainnya seperti menjalankan administrasi, hingga pendaftaran pegawai kepada BPJS dapat diatasi secara mudah.

Jasa Payroll LinovHR juga menyediakan layanan untuk membantu pelaporan BPJS Ketenagakerjaan dan mampu mengisi file SIPP secara otomatis. Pengelolaan BPJS sudah bukan menjadi masalah yang perlu dikhawatirkan lagi bagi perusahaan!

 

Demikian cara menghitung potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda simak dan lakukan.

Semoga artikel ini dapat membantu Anda dalam mengelola kegiatan yang berhubungan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru