Tak Boleh Sembarangan! Bagaimana Regulasi Potong Gaji dalam Perusahaan?

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

potong gaji
Isi Artikel

Apakah Anda pernah dengar cerita ancaman potong gaji?

Nampaknya hal ini bukan menjadi rahasia lagi bahwa banyak perusahaan yang menerapkan regulasi tentang potong gai karyawan. Tentunya membuat suasana kerja yang kurang nyaman sekaligus mengintervensi kinerjanya menjadi pemicu yang akhirnya akan benar terkena potong gaji.

Sebetulnya apakah boleh perusahaan melakukan potong gaji? Mari kita cari tahu jawabannya!

 

Sebenarnya, Apakah Potong Gaji Sebagai Sanksi Diperbolehkan?

Potong gaji sering dilakukan untuk mengurangi PHK sambil menghemat uang perusahaan selama periode ekonomi yang sulit, Selain itu pemotongan gaji juga biasa dilakukan karena terkait sanksi dari regulasi yang ditetapkan perusahaan.

Pemotongan gaji mungkin bersifat sementara atau permanen, dan mungkin disertai atau tidak disertai pengurangan tanggung jawab.

Beberapa pemotongan gaji juga mempengaruhi kenaikan gaji, bonus, dan tunjangan karyawan.

Namun apakah potong gaji sebagai sanksi diperbolehkan? 

Berdasarkan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 dalam pasal 1 tentang Ketenagakerjaan, gaji merupakan hak dasar seorang pekerja. Namun dalam Pasal 93 tertulis bahwa gaji Anda bisa saja dipotong atau bahkan tidak dibayar jika Anda tidak bekerja, namun terdapat beberapa kondisi yang dijadikan pengecualian jika Anda tidak bekerja seperti :

 

  1. Sakit
  2. Menstruasi hari pertama dan kedua
  3. Menikah
  4. Menikahkan anak
  5. Mengkhitankan anak
  6. Membaptiskan anak
  7. Istri Anda sedang melahirkan atau mengalami keguguran
  8. Suami/istri/anak/orang tua/orang serumah meninggal
  9. Menjalankan kewajiban negara
  10. Menjalankan kewajiban ibadah
  11. Tidak dipekerjakan sesuai dengan kontrak
  12. Melaksanakan hak istirahat 
  13. Menjalankan tugas serikat pekerja
  14. Melakukan tugas pendidikan dari perusahaan

 

Baca Juga: Apakah Penghasilan di Bawah PTKP Masih Harus Bayar Pajak?

 

Jadi, sebenarnya potong gaji diperbolehkan? Bisa saja dengan ketentuan ekonomi perusahaan atau berdasarkan kesepakatan yang sudah disepakati. dengan catatan hal tersebut telah dikomunikasikan terhadap karyawan.

Sebab adanya keputusan ini menyangkut hajat hidup para karyawan. 

Namun, jika potong gaji diberlakukan karena karyawan melanggar salah satu regulasi atau perjanjian kerja, maka kebijakan tersebut juga diperbolehkan.

Lebih tepatnya jika gaji karyawan  akan berkurang karena denda.

Alasan tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 pasal (54) ayat (2) tentang Pengupahan yang menyebutkan bahwa sanksi potong gaji berupa denda akan berlaku bila karyawan jika tidak menepati perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerjasama, dan ganti rugi.

 

Baca Juga: Panduan Perhitungan PPh 21 Lengkp, Simak Ulasannya!

 

Manajemen SDM Praktis dan Mudah Bersama LinovHR

Tidak ada satupun karyawan yang menghendaki kebijakan potong gaji. Tentu saja HRD seharusnya memaksimalkan manajemen SDM dan memenuhi kebutuhan karyawan serta perusahaan. Daripada fokus kepada tugas administrasi yang memakan waktu, lebih baik HRD melakukan tugas strategis demi meningkatkan pengelolaan karyawan.  

 

LinovHR memiliki 8 modul yang akan membantu Anda untuk terhindari dari potong gaji. Apa saja?

  1. Recruitment : modul yang akan membantu Anda dalam mencari talenta terbaik yang pastinya akan membantu mensukseskan perkembangan perusahaan Anda.
  2. Organization Management : hal ini tentunya penting sebagai landasan bagi karyawan untuk lebih mengenal perusahaan tersebut.
  3. Personnel Administration : karyawan merupakan investasi termahal dalam perusahaan sehingga dengan modul ini besar harapan untuk mengenal karyawan secara personal
  4. Payroll : pengelolaan gaji yang ribet dan butuh banyak data tidak perlu lagi jadi kendala!
  5. Performance Management : modul ini akan membantu mengukur performa karyawan Anda hingga sejauh apa kontribusinya bagi perusahaan
  6. Competency Management : tentunya akan diberikan reward sebagai karyawan terbaik karena sudah sesuai dengan kompetensi perusahaan
  7. Reimbursement : sistem reimburse yang mudah mulai dari asuransi kesehatan, tunjangan, uang lembur, dan lain sebagainya.
  8. ESS : fitur terbaik untuk merekap seluruh absensi karyawan dengan data real time yang pastinya akurat.

 

Tentunya dengan adanya teknologi canggih saat ini serta kebijakan yang diatur pemerintah, diharapkan perusahaan tidak lagi pemberlakuan sepihak memotong gaji karyawan. Namun, di sisi lain pihak karyawan juga harus memahami kewajibannya sehingga tidak dikenakan denda tertentu dan melanggar perjanjian kerja. 

Agar dapat memaksimalkan manajemen SDM lebih optimal, perusahaan bisa mulai menggunakan HRIS LinovHR sebagai solusi pengelolaan yang lebih sistematis, akurat, dan tepat.

 

Ketuk tautan berikut untuk informasi lengkap dan konsultasikan kebutuhan perusahaan Anda bersama tim kami!

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru