Mengulas Pengusaha PKP dan Non PKP Secara Lengkap

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

pkp
Isi Artikel

Dalam lingkup usaha perdagangan, terdapat 2 tipe pengusaha yaitu Pengusaha kena pajak (PKP) dan Bukan pengusaha kena pajak (non PKP).

 

 

Kedua tipe tersebut memiliki perbedaan dan juga kewajiban yang harus dipatuhi. Untuk ulasan lebih jelasnya, langsung simak artikel dari LinovHR di bawah ini!

 

Apa itu Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Pengusaha Kena Pajak atau PKP merupakan pelaku usaha baik itu perorangan maupun badan dengan kegiatan utamanya yaitu menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) berdasarkan UU PPN tahun 1984 dan juga perubahannya.

Bagi para pengusaha yang dalam setahun berhasil mengumpulkan pemasukan sampai Rp4,8 Miliar diwajibkan untuk mendaftarkan usahanya ke dalam PKP pajak.

Pengusaha sendiri merupakan seseorang, kelompok, atau badan usaha yang melakukan produksi barang untuk dijual kembali kepada pihak kedua dengan tujuan untuk mendatangkan keuntungan.

Namun, tidak semua pengusaha termasuk ke dalam PKP. Ada juga jenis pengusaha yang tidak dikenakan pajak atau Non PKP.

 

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak Perusahaan yang Harus Dibayar

 

Apa itu Non PKP?

Untuk pengertian Non PKP adalah pengusaha baik itu pribadi, kelompok, atau badan usaha yang belum dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Hal yang membuat pengusaha ini belum dikategorikan menjadi Pengusaha Kena Pajak karena peredaran brutonya masih di bawah Rp4,8 Miliar.

Jadi, golongan pengusaha ini tidak wajib untuk melaporkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN / PPnBM), walau dalam praktiknya mereka masih menyerahkan barang atau jasa kena pajak.

Agar para pengusaha kecil ini tidak dikenakan pajak PPN atau PPnBM ini, mereka harus membuktikan bahwa usaha yang dijalankan bukanlah termasuk Pengusaha Kena Pajak dengan menyertakan surat Non PKP.

Tetapi jika pengusaha-pengusaha kecil ini dapat merubah status usahanya menjadi usaha kena pajak dengan melakukan persyaratan-persyaratan di bawah ini.

 

Syarat untuk Menjadi PKP

Bagi para pengusaha yang ingin mendaftarkan usahanya menjadi usaha kena pajak, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Penghasilan dalam setahun dapat mencapai Rp4,8 Miliar.
  2. Melakukan pendaftaran ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan NPPKP (Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak).
  3. Usaha yang dijalankan wajib untuk disurvei oleh Kantor Pelayanan Penyuluhan (KPP) atau KP2KP di tempat pendaftaran.
  4. Wajib untuk melengkapi persyaratan dokumen untuk pengajuan atau pengukuhan yang diminta
  5. Proses pengajuan dapat dilakukan di KPP atau KP2KP dengan wilayah kerjanya yang meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan wajib usaha.

 

Perbedaan PKP dan Non PKP

Pengusaha Kena Pajak dan juga Non kena pajak tentunya memiliki perbedaan yang cukup jelas.

Untuk dapat mengetahuinya, simak tabel di bawah ini!

 

No  Keterangan 

PKP

Non PKP

1.

Pengertian  Pengusaha yang melakukan penyerahan barang / jasa kena pajak (BKP / JKP) yang dikenakan pajak Pengusaha atau perusahaan yang usahanya belum dikukuhkan PKP

2.

Pendapatan  Di atas Rp4,8 Miliar dalam setahun Di bawah Rp4,8 Miliar dalam setahun

3.

Kewajiban 
  • Wajib melaporkan usahanya sebagai PKP jika omzet dalam setahun mencapai Rp4.8 Miliar
  • Wajib memungut PPn dan PPnBM
  • Wajib menyetorkan PPN yang terutang
  • Wajib menyetorkan PPnBM terutang
  • Wajib melaporkan perhitungan pajak ke SPT Masa PPN
  • Wajib menerbitkan faktur pajak atas penyerahan BKP atau JKP
Wajib berpartisipasi pada perpajakan menggunakan skema PPh final.

4.

Restitusi  Perusahaan bisa meminta restitusi, jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran Perusahaan / pengusaha tidak bisa meminta restitusi

 

Bagi perusahaan atau pengusaha Non PKP tidak memiliki kewajiban seperti pengusaha yang termasuk Pengusaha Kena Pajak, tetapi mereka harus membayar PPh Final.

PPh final merupakan pajak yang harus dibayarkan bagi pribadi atau badan dengan pemasukan di bawah Rp4,8 Miliar. PPh final ini akan dibayar utuh jika perusahaan atau pengusaha telah menerima penghasilan dengan tarif sebesar 0.5% yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018.

 

Baca Juga: Surat Pernyataan Non PKP: Fungsi, Syarat dan Cara Membuatnya

 

Kelola PPh 21 dengan Payroll Outsourcing LinovHR!

payroll

 

Dalam mendirikan usaha baik yang dijalankan pribadi atau perusahaan tentunya terdapat pajak yang harus dibayarkan.

Agar memudahkan pengelolaan pajak tersebut, tentunya harus dilakukan dengan tenaga ahli profesional agar pekerjaan menjadi  lebih efektif dan memberikan hasil yang maksimal.

Untuk memudahkan pengelolaan pajak atau PPh 21 secara baik dan benar, Anda bisa menggunakan jasa Payroll Outsourcing dari LinovHR!

Aturan tentang pajak yang sewaktu-waktu dapat berubah tentu akan merepotkan Anda dalam hal penyesuaian.

Tetapi dengan Payroll Outsourcing LinovHR akan menyediakan konsultan pajak profesional untuk membantu usaha Anda dalam memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kelebihan dari Payroll Outsourcing ini adalah bisa diakses secara online sehingga memudahkan Anda jika sewaktu-waktu ingin mengakses atau memperbaharui data kapan saja, dilindungi dengan tingkat keamanan yang tinggi, handal dalam pengerjaan, dan memberikan data yang akurat.

 

Baca Juga: Jasa Perpajakan Solusi untuk Konsultasi Masalah Pajak

 

Jadi Sudah Tau Perbedaan PKP dan Non PKP?

Pembahasan di atas telah menjelaskan perbedaan dari PKP dan Non PKP. Maka dari itu, kesimpulan yang bisa diambil adalah Pengusaha Kena Pajak merupakan golongan dari pengusaha baik yang dijalankan secara pribadi maupun badan/perusahaan yang melakukan kegiatan pengiriman Barang / Jasa Kena Pajak.

Golongan pengusaha ini juga mereka yang dalam setahun dapat mencapai pemasukan Rp4,8 Miliar. Sedangkan Non PKP adalah golongan usaha yang belum dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan penghasilan dalam setahunnya belum mencapai Rp4,8 Miliar.

 

Keuntungan Menjadi Pengusaha Kena Pajak

Dilansir dari onlinepajak, terdapat beberapa keuntungan menjadi Pengusaha Kena Pajak atau PKP, diantaranya:

 

  • Keuntungan yang pertama menjadi PKP yaitu, pengusaha yang bersangkutan baik itu secara individu maupun badan, telah dianggap memiliki sistem yang baik dan dianggap legal secara hukum, serta tertib dalam membayar pajak
  • Menjadi PKP berarti pengusaha tersebut akan dianggap sudah besar dan akan memudahkan dalam menjalin kerjasama dengan pihak atau perusahaan lain yang sudah besar juga
  • Keuntungan menjadi PKP selanjutnya yaitu diperbolehkan untuk melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah dan dapat berpartisipasi dengan lelang-lelang yang digelar oleh pemerintah
  • Keuntungan yang terakhir yaitu beban produksi dan investasi BKP/JKP bisa dibebankan pada konsumen akhir. Hal ini akan menguntungkan perusahaan dalam hal pola produksi dan investasi

Cara Mencabut Status PKP

Terdapat dua cara yang bisa dilakukan, ketika hendak mencabut status PKP yang dimiliki, yaitu secara manual dan elektronik/online. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

 

Secara elektronik/online:

  • PKP wajib mengisi formulir pencabutan pengukuhan PKP yang ada pada aplikasi e-Registrasi di laman DJP online.
  • Nantinya formulir yang telah disampaikan lewat aplikasi e-Registrasi akan dianggap telah ditandatangani secara elektronik dan mempunyai kekuatan hukum.
  • PKP yang telah mengisi dan menyampaikan formulir pencabutan pengukuhan PKP diwajibkan untuk mengirim dokumen yang disyaratkan ke KPP.
  • Pengiriman dokumen dapat dilakukan dengan mengunggah softcopy dokumen melalui aplikasi e-Registration atau mengirimkannya melalui surat pengiriman dokumen yang telah ditandatangani.
  • Apabila dalam 14 hari kerja KPP tidak menerima dokumen yang disyaratkan, maka permohonan pencabutan pengukuhan PKP akan dibatalkan.
  • Apabila dokumen yang disyaratkan diterima oleh KPP, maka KPP akan menerbitkan bukti penerimaan dokumen secara elektronik/online.
  • Jika pencabutan pengukuhan PKP terkait dengan orang pribadi yang telah meninggal, maka permohonan pencabutan pengukuhan PKP bisa diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak-pihak terkait yang mengurus harta peninggalan.

 

Secara manual:

  • Mengisi formulir permohonan pencabutan pengukuhan PKP dan lampirkan, beserta dengan dokumen yang dibutuhkan ke KPP atau KP2KP tempat PKP terdaftar atau dapat dikirimkan melalui kantor pos/perusahaan maupun jasa ekspedisi/kurir.
  • Setelah dokumen dari PKP diterima, selanjutnya PKP akan mendapatkan bukti penerimaan surat dari KPP/KP2KP.
  • Bila permohonan tertulis tidak lengkap, maka: (1) Surat permohonan pencabutan pengukuhan PKP yang diajukan secara langsung ke KPP akan kembalikan kembali kepada PKP. (2) Jika dokumen disampaikan melalui kurir atau jasa pengiriman, maka KPP akan menyampaikan informasi secara tertulis mengenai ketidaklengkapan dokumen tersebut.

 

Kelola PPh 21 dengan Payroll Outsourcing LinovHR!

 

payroll

 

Dalam mendirikan usaha baik yang dijalankan pribadi atau perusahaan tentunya terdapat pajak yang harus dibayarkan.

Agar memudahkan pengelolaan pajak tersebut, tentunya harus dilakukan dengan tenaga ahli profesional agar pekerjaan menjadi  lebih efektif dan memberikan hasil yang maksimal.

Untuk memudahkan pengelolaan pajak atau PPh 21 secara baik dan benar, Anda bisa menggunakan jasa Payroll Outsourcing dari LinovHR!

Aturan tentang pajak yang sewaktu-waktu dapat berubah tentu akan merepotkan Anda dalam hal penyesuaian.

Tetapi dengan Payroll Outsourcing LinovHR akan menyediakan konsultan pajak profesional untuk membantu usaha Anda dalam memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kelebihan dari Payroll Outsourcing ini adalah bisa diakses secara online sehingga memudahkan Anda jika sewaktu-waktu ingin mengakses atau memperbaharui data kapan saja, dilindungi dengan tingkat keamanan yang tinggi, handal dalam pengerjaan, dan memberikan data yang akurat.

 

Agar memudahkan dalam pengelolaan dan pengontrolan pajak perusahaan, segera manfaatkan jasa Payroll Outsourcing dari LinovHR!

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar pajak atau payroll perusahaan, hubungi Customer Service LinovHR.

{
“@context”: “https://schema.org”,
“@type”: “FAQPage”,
“mainEntity”: [{
“@type”: “Question”,
“name”: “Apa itu Pengusaha Kena Pajak (PKP)?”,
“acceptedAnswer”: {
“@type”: “Answer”,
“text”: “Pengusaha Kena Pajak atau PKP merupakan pelaku usaha baik itu perorangan maupun badan dengan kegiatan utamanya yaitu menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) berdasarkan UU PPN tahun 1984 dan juga perubahannya.”
}
},{
“@type”: “Question”,
“name”: “Apa itu Non PKP?”,
“acceptedAnswer”: {
“@type”: “Answer”,
“text”: “Untuk pengertian Non PKP adalah pengusaha baik itu pribadi, kelompok, atau badan usaha yang belum dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.”
}
}]
}

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru