Physical Distancing di Perusahaan Selama PSBB

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Physical Distancing
Isi Artikel

Physical distancing atau menjaga jarak per individu disinyalir menjadi salah satu solusi dari penyebaran Covid-19 yang kian hari cukup meresahkan. Menurut data yang dirilis oleh akun Instagram @kawalcovid19.id yang bertanggung jawab mengabarkan rilis resmi data korban infeksi Covid-19, per tanggal 12 April 2020  terdapat korban infeksi Covid-19 meninggal sebanyak 373 orang.

 

Penerapan PSBB Sebagai Physical Distancing Skala Besar

Sebagai bentuk tindakan lebih lanjut menangani wabah Covid-19, pemerintah DKI Jakarta bersama dengan pemerintah provinsi Jawa Barat sebagai salah satu epicentrum Covid-19 dengan korban infeksi terbanyak memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020. Secara sederhana, PSBB merupakan physical distancing dalam skala sangat masiv.  

 

Baca Juga: Peran HRD dalam Kesehatan Mental Karyawan Selama Wabah Corona

 

PSBB di DKI Jakarta akan dimulai 10 April 2020 hingga 23 April 2020. Sementara untuk wilayah Jawa Barat, PSBB akan menyusul pada 15 April 2020. Durasi pemberlakuan PSBB adalah 2 minggu untuk tiap wilayah. Namun, PSBB bisa saja diperpanjang durasinya jika situasi semakin buruk.

 

Operasional Perusahaan Selama PSBB

Semua berbagai macam kegiatan termasuk perkantoran dan pendidikan akan diliburkan dan dibatasi. Akan tetapi, pemerintah memberikan kelonggaran untuk perusahaan tertentu dengan peran vital untuk tetap beroperasi selama PSBB dengan ketentuan tertentu. Perusahaan swasta yang tetap dapat beroperasi antara lain: 

  1. Perusahaan ritel dan penjual bahan pokok
  2. Bank dan asuransi
  3. Telekomunikasi dan layanan internet
  4. Jasa pengiriman barang
  5. Pom bensin
  6. Layanan pasar modal
  7. Layanan penyimpanan dan pergudangan barang dingin
  8. Layanan keamanan pribadi

Pemberlakuan kegiatan perusahaan selama PSBB pun tidak main-main. Perusahaan wajib untuk melakukan physical distancing yang ketat sebagai pencegahan selama wabah Covid-19. 

 

Apa itu Physical Distancing?

Physical Distancing adalah metode yang dikeluarkan oleh World Health Organization (WHO) untuk memperlambat arus penularan Covid-19 dengan cara membatasi interaksi fisik dan menghindari kerumunan. Setiap individu dianjurkan untuk berdiam diri di rumah kecuali ada urusan yang mendesak. Jarak aman yang wajib dilakukan oleh tiap individu jika terpaksa harus keluar rumah adalah 2 meter. 

 

Cara HR Menetapkan Physical Distancing di Perusahaan

Dalam situasi genting seperti wabah Corona, perusahaan mengandalkan divisi Human Resource dalam mengelola karyawan. HR bertanggung jawab untuk mengatur proses physical distancing agar berjalan baik dan sesuai himbauan pemerintah. Cara yang dapat perusahaan lakukan untuk menetapkan physical distancing di perusahaan selama PSBB adalah: 

 

1. Membatasi jumlah orang yang berada dalam ruangan

Sebagaimana himbauan World Health Organization, tiap individu harus mengatur jarak dengan individu lainnya. Karenanya jumlah orang dalam suatu ruangan harus dibatasi, Misalkan suatu Bank yang tetap beroperasi selama PSBB. Dalam ruangan Bank tersebut hanya dibatasi hanya 6 nasabah yang boleh masuk dan dilayani oleh petugas. 

 

Baca Juga: Cara HR Menghadapi Pandemi Covid-19 di Lingkungan Kerja

 

2. Pemberlakuan shift kerja

Masih berkaitan dengan mengurangi jumlah orang dalam ruangan untuk menjaga jarak, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah memberlakukan shift kerja. Shift kerja dapat diterapkan berdasarkan shift tertentu. Contohnya tim Software Developer meeting pada hari Selasa pada shift pagi sementara tim Finance akan meeting di hari Rabu siang.

 

3. Mengatur jarak bangku antar karyawan

Cara lain yang harus dilakukan untuk menghindari penularan Covid-19 yang semakin besar adalah dengan menjaga jarak antara bangku karyawan. Jarak bangku ada baiknya disesuaikan dengan kebijakan WHO, yaitu 2 meter untuk setiap individu. Dengan demikian, karyawan setidaknya dapat mengurangi resiko terinfeksi Covid-19 meski harus tetap bekerja. 

 

4. Mengurangi jam operasional

Pengurangan jam operasional dilakukan beberapa perusahaan, khususnya perusahaan retail. Biasanya perusahaan retail akan buka dari jam 10.00 pagi hingga jam 23.00 malam. Namun, karena PSBB perusahaan retail membatasi jam operasional mereka. Pembatasan jam operasional beragam tergantung kebijakan manajemen perusahaan retail dengan pemerintah.

Pemerintah sendiri tetap mengijinkan perusahaan retail beroperasi untuk memastikan pasokan makanan dan bahan pokok masyarakat tetap terpenuhi dengan baik dan lancar dalam PSBB. 

 

5. Menetapkan batas antrian saat memasuki kantor 

Ketika memasuk wilayah kantor, perusahaan sebaiknya melakukan pembatasan antrian untuk karyawan yang hendak memasuki kantor. Sebelum memasuki kantor, petugas gedung akan memeriksa suhu tiap karyawan untuk meminimalisir resiko karyawan sakit yang memaksakan diri untuk tetap bekerja atau individu tak bertanggung jawab yang memasuki wilayah kantor. 

 

Harap diingat, perusahaan yang terpaksa tetap beroperasi selama PSBB harus taat dan patuh kepada aturan atau batasan yang ditetapkan pemerintah. Sementara untuk masyarakat dan karyawan yang dapat melakukan kerja dari rumah, diharapkan untuk tetap berada di rumah kecuali untuk kebutuhan mendesak. Jagalah kesehatan dan tetap aman dalam menjalani kerja selama PSBB! 

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru