Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan dapat dilakukan apabila pekerja/karyawan melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama (PKB), ataupun Peraturan Perusahaan. Syaratnya, perusahaan wajib memberikan surat peringatan selama 3 kali berturut-turut sebelum melakukan PHK terhadap pekerja/karyawan.
Perusahaan juga dapat memberikan sanksi sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk jenis pelanggaran tertentu, perusahaan bisa langsung mengeluarkan SP3 atau langsung mem-PHK nya.
Namun, belakangan ini sering terjadi kasus PHK Sepihak oleh perusahaan. Apa itu PHK Sepihak? Adakah landasan hukum mengenai PHK Sepihak? Alasan apa yang menjadi penyebab perusahaan melakukan PHK? Dan, apa yang harus dilakukan karyawan jika perusahaan melakukan PHK Sepihak? Simak penjelasan berikut ini!
Pengertian PHK Sepihak
PHK Sepihak adalah keputusan yang dibuat oleh perusahaan tanpa melalui proses hukum atau penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
PHK Sepihak merupakan momok yang sangat menakutkan bagi pekerja/karyawan, karena hanya dengan selembar surat keterangan PHK yang dikeluarkan oleh perusahaan, semua hak pekerja mulai dari upah/gaji hingga jaminan sosial akan hilang.
Aturan Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak
Telah diterangkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 bab Ketenagakerjaan Pasal 151 ayat (1,2,3), pasal 155 ayat (1) dan pasal 170 bahwa tidak ada yang namanya PHK Sepihak.
Menurut ketentuan pasal 151 ayat (1) yang menerangkan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).Â
Pasal 151 ayat (2) juga menguraikan bahwa jika Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak bisa dihindarkan wajib dilakukan perundingan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Selanjutnya, menurut pasal 151 ayat (3) apabila dalam perundingan tersebut tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat melakukan PHK setelah memperoleh penetapan dari lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Adapun lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang dimaksud adalah Mediasi Ketenagakerjaan, Arbitrase Ketenagakerjaan, Konsiliasi Ketenagakerjaan, dan Pengadilan Hubungan Industrial. Hal-hal mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah diatur lebih jauh di dalam UU No. 2 Tahun 2004.
Dari ketiga pasal di atas dapat disimpulkan bahwa PHK Sepihak tanpa penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali dan membayar upah serta hak-hak pekerja/karyawan.
Artinya, secara hukum PHK tersebut dianggap belum terjadi. Dan selama lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum mengambil keputusan, baik pengusaha maupun pekerja/karyawan harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
Alasan Perusahaan Melakukan PHK
Bagi pekerja/karyawan yang di-PHK, alasan perusahaan melakukan PHK sangat penting dalam menentukan apakah pekerja/karyawan tersebut berhak atau tidak atas uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak. Â
Pada dasarnya, PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang oleh perusahaan. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hanya dapat dilakukan dengan alasan-alasan tertentu. Lalu,alasan apa sajakah yang menjadi penyebab perusahaan melakukan PHK?
Adapun menurut UU No. 13 tahun 2003 bab Ketenagakerjaan, pihak perusahaan dapat melakukan PHK terhadap karyawannya dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1. Pekerja/Karyawan Mengundurkan Diri Secara Baik-baik atas Kemauan Sendiri, Surat Pengunduran Diri Diajukan Selambat-lambatnya 30 Hari Sebelumnya
Pekerja/karyawan yang berhenti karena kemauan sendiri tidak mendapat uang pesangon ataupun uang penghargaan, beda halnya dengan pekerja yang di PHK. Pekerja yang di PHK mungkin mendapatkan uang kompensasi lebih sesuai perjanjian kerja.
2. Pekerja/Karyawan yang Berakhir Masa Kontraknya
Pekerja/karyawan yang berakhir masa kontraknya adalah pekerja yang hubungan kerjanya telah berakhir seperti yang tertera dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).Â
3. Pekerjaan/Karyawan Mencapai Batasan Usia Pensiun
Batasan usia pensiun adalah penentuan usia berdasarkan usia kelahiran dan berdasarkan jumlah tahun masa kerja. Batasan usia pensiun perlu disepakati antara pengusaha dan pekerja dan tertulis dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan.Â
Baca Juga: 10 Alasan PHK yang Dilarang untuk Digunakan Menurut Undang-Undang
4. Pekerja/Karyawan Melakukan Kesalahan Berat
Yang termasuk dalam kategori kesalahan berat, antara lain :
- Penipuan, pencurian, penggelapan barang atau uang milik perusahan
- Memberi keterangan/kesaksian palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan
- Mabuk, minum-minuman keras, memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat aktif lainnya di tempat kerja
- Melakukan tindak asusila atau perjudian di tempat kerja
- Menyerang, mengancam, menganiaya, atau mengintimidasi teman kerja atau perusahaan di tempat kerja
- Membujuk teman kerja atau perusahaan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang
- Secara sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan
- Secara sengaja membiarkan teman kerja atau perusahaan dalam keadaan bahaya ditempat kerja
- Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan.Â
Â
5. Pekerja/Karyawan Ditahan Oleh Pihak Yang Berwajib
Alasan PHK yang berikutnya adalah pekerja/karyawan yang ditahan oleh pihak berwajib selama 6 bulan/lebih akan dianggap sudah mengundurkan diri dari perusahaan, akan tetapi jika sebelum 6 bulan dilakukan sidang dan ternyata pekerja/karyawan terbukti tidak bersalah maka pekerja/karyawaan tersebut dapat bekerja kembali.
6. Perusahaan Mengalami Kerugian (Bangkrut)
Jika perusahaan merugi (bangkrut) maka perusahaan diperbolehkan melakukan PHK terhadap pekerja/karyawannya.
7. Pekerja/Karyawan Mangkir Terus-menerus
Perusahaan dapat melakukan PHK apabila pekerja/karyawan tidak masuk kerja selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti-bukti yang sah dan telah dipanggil 2 kali secara patut dan tertulis oleh perusahaan. Dalam situasi seperti ini, pekerja/karyawan dianggap telah mengundurkan diri.
8. Pekerja/Karyawan Meninggal Dunia
Bagi pekerja/karyawan yang meninggal dunia, maka ahli waris pekerja/karyawan tersebut berhak mendapatkan hak-haknya seseuai dengan perjanjian kerja atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Baca Juga: Kewajiban Perusahaan Setelah Melakukan PHK
Upaya Karyawan Jika Terjadi PHK Sepihak
Berdasarkan Pasal 178 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, apabila perusahaan melakukan PHK Sepihak atau sewenang-wenang, maka langkah yang dapat ditempuh pekerja/karyawan adalah dengan melaporkan perusahaan kepada Instansi Ketenagakerjaan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat yang notabenenya merupakan Pengawas Ketenagakerjaan.
Dan, apabila tetap tidak menemukan penyelesaian yang baik, barulah kemudian pekerja/ karyawan dapat menempuh langkah dengan memperkarakan PHK Sepihak ke Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).