Jika mendengar istilah uang pesangon, pasti Anda akan langsung terbayang akan berakhirnya masa kerja seseorang. Namun, bagaimana dengan karyawan yang resign dari suatu perusahaan? Apakah mereka akan mendapatkan pesangon resign?
Pada dasarnya, uang pesangon adalah upah atau uang penghargaan yang diberikan kepada karyawan yang telah bekerja di perusahaan dan berhasil menyelesaikan masa bakti atau kerjanya dalam waktu tertentu.Â
Uang pesangon ini merupakan salah satu ketentuan di dalam undang-undang yang sangat penting dan wajib untuk dipenuhi sehingga uang pesangon ini merupakan kompensasi yang sangat amat harus diperhatikan oleh manajemen perusahaan.
Pesangon ini pun banyak jenisnya, mulai dari Uang Pesangon (UP), Uang penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).
Aturan mengenai pesangon ini sudah diatur di dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di mana perusahaan wajib membayarkan uang pesangon kepada karyawan yang terkena PHK.
Baca Juga: Membahas Pesangon, Mulai dari Arti Hingga Pertanyaan Terkait Pesangon
Lantas, Apakah Karyawan Resign dapat Pesangon?
Pasalnya, karyawan yang mendapatkan pesangon hanyalah untuk para karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK sehingga karyawan yang sukarela untuk keluar atau resign dari perusahaan tidaklah mendapatkan uang pesangon.
Meskipun demikian, karyawan yang resign masih akan tetap dipenuhi kebutuhannya karena berhak menerima Uang Penggantian Hak atau (UPH), sebagaimana yang telah diatur didalam Pasal 162 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan.
Namun, adapun syarat yang perlu dipenuhi bagi karyawan resign yang ingin mendapatkan Uang Penggantian Hak (UPH).
Berikut ini adalah ketentuannya mengenai hal tersebut di dalam Pasal 162 ayat (3) UU Ketenagakerjaan:
- Permohonan pengunduran diri disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum off (tidak lagi aktif bekerja). Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada pengusaha untuk mencari pengganti yang baru dan/atau melakukan transfer of knowledge bagi karyawan baru (pengganti).
- Tidak ada sangkutan “ikatan dinas”.
- Harus tetap bekerja (melaksanakan kewajibannya) sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Jumlah UPH itu pun memiliki besaran yang berbeda-beda, mulai dari cuti tahunan yang belum diambil, biaya atau ongkos pulang untuk karyawan dan keluarga ke tempat di mana karyawan diterima bekerja hingga hal-hal lain yang ditetapkan di dalam perjanjian kerja.
Baca Juga:Â Pahami Full and Final Settlement (FNF) dan Contoh Formatnya
Kelola Pesangon dengan Mudah menggunakan Jasa Payroll LinovHR!
Setelah mengenal uang pesangon dan juga UPH atau Uang Penggantian Hak yangs sudah dijelaskan di atas, pastinya Anda kini mengetahui bahwa hal ini merupakan hal yang penting dan wajib untuk dipenuhi karena sudah didasari dan juga ditentukan oleh Undang-Undang.
Besaran uang pesangon karyawan ataupun UPH pun perlu diberikan secara tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Karena hal inilah, jasa payroll dari LinovHR hadir sebagai solusi paling tepat untuk menghitung dan mengelola pesangon anti ribet! Dengan jasa payroll yang disediakan oleh LinovHR, sudah dipastikan dan juga terjamin ketepatan dan kemudahannya.
Tidak perlu lagi khawatir akan kekurangan atau kelebihan jumlah yang dapat merugikan salah satu pihak ataupun melanggar ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Kini sudah tahu seberapa pentingnya uang pesangon, kan? Yuk, mulai untuk merasakan kemudahan dan juga kepraktisan yang bisa didapat dengan LinovHR!