Pesangon adalah uang yang diberikan oleh sebuah perusahaan atau pemberi kerja kepada karyawan karena pemutusan hubungan kerja, menandakan berakhirnya masa kerja.
Uang pesangon ini sendiri biasanya terdiri dari uang upah masa kerja dan uang penggantian hak. Memang sebaiknya, sebelum mulai bekerja, hal-hal ini seperti uang pesangon dibicarakan lebih awal sewaktu wawancara.
Tapi terkadang karena kultur di Indonesia membuat calon karyawan sungkan untuk bertanya tentang uang pesangon sebelum mereka sah bekerja lagi perusahaan tersebut.
Hal inilah yang menyebabkan banyaknya kesalahpahaman antara perusahaan dan karyawan yang berujung konflik.
Terkadang banyak karyawan yang tidak paham mengenai uang pesangon. Meskipun peraturan mengenai uang pesangon tercatat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, ada juga pihak perusahaan yang tidak mau membayarkan uang pesangon saat karyawan ter-PHK dan berakhir masa kerjanya.
Â
Baca juga: Bagaimana Cara Menghitung Pajak Uang Pesangon?Â
Â
Serba-Serbi Uang Pesangon
Di sini perusahaan dan karyawan harus sama-sama memahami dan memiliki itikad baik saat akan menghadapi PHK ataupun masa pensiun. Meskipun sama-sama mendapatkan pesangon, tapi adalah hal yang berbeda bagi karyawan yang terkena PHK.
Pada artikel kami sebelumnya yang berjudul Pemutusan Hubungan Kerja di Indonesia dan Hak Karyawan yang diPHK, bagi karyawan yang di-PHK, hak-hak yang akan didapatkannya diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (1), yang berbunyi:
“Dalam hal bila terjadi PHK, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”
Untuk perhitungan uang pesangon, hal tersebut diatur dalam turunan UU Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 pada pasal 40 ayat (2).
Sedangkan uang penghargaan masa kerja diatur lebih lanjut pada pasal 40 ayat (3) . Terakhir, pasal 43 mengatur tentang pengurangan jumlah uang pesangon yang dibayarkan kepada karyawan.Â
Berbicara soal pengurangan pesangon, jika perusahaan melakukan PHK karena disebabkan adanya kerugian maka perusahaan diizinkan untuk memberikan uang pesangon sebesar setengah kali besaran jumlah pesangon di pasal 40.Â
Selain itu, karyawan yang terkena PHK juga berhak menerima uang penggantian hak (UPH). Uang penggantian hak ini terdiri dari hak cuti yang belum diambil oleh karyawan, ongkos pulang bagi karyawan ke tempat ia pernah diterima kerja, dan penggantian uang perumahan dan perawatan.
Tak hanya itu, uang penggantian hak dapat diterima diterima oleh karyawan dalam bentuk hal yang lain, tergantung dengan isi perjanjian kerja yang telah disepakati oleh karyawan dengan pengusaha.
Meskipun demikian, melakukan pemutusan hubungan kerja jika ada pelanggaran yang dilakukan karyawan tidak bisa dilakukan secara langsung.
Semua prosesnya harus bertahap, sesuai dengan surat peringatan SP 1, 2, dan 3 dengan jarak yang telah ditentukan perusahaan. Karyawan yang resign, biasanya tidak mendapatkan uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja. Alasannya karena karyawan resign bukan terkait kondisi atau suatu kepentingan perusahaan.
Hal ini diatur secara lengkap dalam Undang Undang No.11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja. Besarnya uang pisah yang diterima oleh karyawan telah diatur pada perjanjian kerja atau PKB dengan berbagai alasan tertentu.
Umumnya, besarnya uang pisah yang diberikan perusahaan dibedakan berdasarkan jangka waktu karyawan bersangkutan bekerja dan berkontribusi untuk perusahaan.
Jadi sebelum Anda memutuskan untuk resign dari perusahaan, alangkah baiknya Anda membaca dengan teliti perjanjian kerja yang diberikan oleh perusahaan. Penting bagi Anda untuk memperhatikan jumlah uang pesangon yang akan diterima jika Anda resign dan berhenti bekerja.
8 Langkah Mengurus Uang Pesangon yang Kurang
Apabila Anda sebagai karyawan mendapatkan jumlah pesangon yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Anda wajib menuntut hak uang pesangon yang kurang kepada perusahaan tempat Anda bekerja. Untuk mendapatkan kekurangan uang pesangon tersebut.
Berikut langkah-langkah yang bisa Anda tempuh berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004:
- Langkah pertama yang dapat Anda tempuh untuk menyelesaikan perselisihan adalah dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat antara Anda dan perusahaan.Â
- Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat. Langkah kedua yang dapat Anda tempuh ialah melalui prosedur di Luar Pengadilan dengan jalur perundingan Bipartit yakni suatu perundingan antara karyawan dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.Â
- Jika prosedur Bipartit gagal, maka Anda dapat mencatatkan perselisihan kepada instansi yang bertanggung jawab dengan melampirkan bukti-bukti perundungan bipartit telah dilaksanakan
- Setelah mengajukan pencatatan, instansi yang bertanggung jawab akan memberikan pilihan kepada Anda dan perusahaan untuk menyelesaikan perselisihan melalui konsiliasi atau arbitrase.
- Bila Anda dan perusahaan tidak dapat menyepakati pilihan, maka perselisihan akan dilimpahkan melalui prosedur mediasi.Â
- Proses mediasi dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 30 hari sejak dilimpahkan oleh instansi terkait dan proses mediasi dilakukan oleh mediator.
- Apabila proses mediasi masih belum berhasil menyelesaikan perselisihan, maka mediator mendaftarkan anjuran tertulis ke Pengadilan Hubungan Industrial.
- Pengadilan Hubungan Industrial merupakan prosedur terakhir yang dapat ditempuh oleh Anda dan perusahaan untuk menyelesaikan perselisihan uang pesangon yang kurang tersebut.Â
Baca Juga:Â Berbagai Jenis Masalah Hubungan Industrial Antara Karyawan & Perusahaan
Penyelesaian perselisihan perihal uang pesangon dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial berdasarkan Pasal 81 hingga Pasal 115 dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004. Anda dapat mengajukan gugatan paling lama satu tahun sejak tanggal pemutusan hubungan kerja dengan melampirkan bukti penyelesaian perselisihan melalui mediasi dan konsiliasi.
Proses pengurusan pesangon memang panjang. Akan tetapi jika hal yang tidak diinginkan terjadi seperti uang pesangon tidak dibayarkan, maka hal yang bisa ditempuh dulu adalah mediasi dengan pihak perusahaan.
Baca Juga: Karyawan Yang Resign Apakah Dapat Pesangon?
Dalam hal ini HRD perusahaan haruslah handal dalam menyelesaikan menjadi penengah yang baik antara perusahaan dan karyawan untuk urusan uang pesangon.
Karena jika pemberhentian kerja dikarenakan kondisi perusahaan yang terganggu, maka adalah baik jika mediasi dimulai dari pihak HRD mewakili perusahaan.
Jika urusan uang pesangon tidak terselesaikan juga secara baik-baik, maka karyawan perusahaan boleh menempuh langkah hukum atau mengadukan permasalahan yang dihadapi kepada Dinas Tenaga Kerja.