Pesangon adalah hal yang selalu dikaitkan dengan selesainya masa kerja seseorang di suatu perusahaan. Pasalnya, pesangon merupakan sejumlah uang yang diberikan kepada karyawan yang mampu menyelesaikan masa kerjanya atau bisa juga karena terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau yang biasa dikenal dengan PHK.Â
Uang pesangon ini juga biasanya dianggap sebagai uang penghargaan atas masa bakti karyawan selama bekerja di perusahaan tersebut.
Perlu diketahui juga bahwa pesangon ini juga merupakan hal yang diatur di dalam Undang-Undang sehingga sifatnya wajib untuk diberikan.
Nah, artikel ini akan membahas berbagai hal seputar apa itu uang pesangon yang sekiranya penting untuk diketahui.
Mari simak lebih lanjut.
- Apa Itu Pesangon?
- Tujuan Pemberian Uang Pesangon
- Perbedaan Uang Kompensasi dengan Pesangon
- Siapa yang Berhak Mendapatkan Pesangon?
- Cara Menghitung Uang Pesangon
- Apakah Karyawan Kontrak Mendapatkan Uang Pesangon?
- Apakah Jika Perusahaan Bangkrut, Tetap dapat Uang Pesangon?
- Atur Uang Pesangon dengan Payroll Service LinovHR
Apa Itu Pesangon?
Uang pesangon adalah jumlah uang yang diberikan kepada karyawan oleh perusahaan sebagai kompensasi atau penggantian ketika hubungan kerja mereka berakhir.
Pesangon biasanya diberikan ketika karyawan di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh perusahaan atau ketika mereka mengajukan pengunduran diri secara sukarela dengan syarat tertentu.
Pemberian uang pesangon dapat meliputi beberapa hal, seperti gaji yang belum dibayarkan, tunjangan hari raya yang belum digunakan, tunjangan tahunan, tunjangan perumahan, dan hak-hak lain yang seharusnya diterima oleh karyawan.
Namun, peraturan mengenai uang pesangon dapat bervariasi antara negara dan juga dapat bergantung pada ketentuan dalam kontrak kerja atau perjanjian yang dibuat antara perusahaan dan karyawan.
Perusahaan biasanya mengikuti peraturan yang berlaku dan memberikan uang pesangon sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tujuan Pemberian Uang Pesangon
Uang pesangon ini bertujuan untuk membantu karyawan dalam masa transisi antara pekerjaan lama dan pekerjaan baru.
Besarannya biasanya ditentukan berdasarkan beberapa faktor, seperti masa kerja karyawan di perusahaan, tingkat gaji, dan peraturan perusahaan atau peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di negara tersebut.
Uang pesangon ini penting bagi karyawan untuk membantu mereka dalam mengatasi kebutuhan finansial selama mencari pekerjaan baru atau menghadapi perubahan dalam karir mereka.
Perbedaan Uang Kompensasi dengan Pesangon
Meskipun Anda kini sudah paham apa itu pesangon berdasarkan penjelasan yang sudah diberikan sebelumnya, masih banyak juga yang menganggap bahwa pesangon itu sama halnya dengan uang kompensasi.
Pada dasarnya, uang kompensasi adalah hak yang diberikan kepada karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) ketika berakhirnya jangka waktu perjanjian untuk bekerja.
Meskipun tidak terdengar berbeda dengan uang pesangon, berikut ini adalah perbandingannya.
Uang Kompensasi | Pesangon |
Ditujukan untuk karyawan kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) | Ditujukan untuk karyawan tetap atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu) |
Diberikan ketika kontrak berakhir sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditentukan | Diberikan ketika adanya PHK dengan berbagai alasan dan tidak berlaku ketika karyawan resign |
Diberikan hanya 1 kali ketentuan | Diberikan 0,5 sampai 2 kali ketentuan |
Besaran yang diberikan maksimal 5 bulan upah dengan jangka waktu kontrak maksimal 5 tahun | Besaran yang diberikan maksimal 18 bulan upah (9 bulan upah, 2 kali ketentuan) |
Bila karyawan memutuskan kontrak sebelum perjanjian kontrak berakhir, karyawan tetap mendapatkan uang kompensasi | Karyawan yang mengundurkan diri, tidak mendapatkan uang pesangon |
Baca Juga: Ketentuan Pesangon PHK Terbaru Sesuai UU Cipta Kerja
Siapa yang Berhak Mendapatkan Pesangon?
Tidak hanya mengenai ketentuan besaran uang saja yang terdapat di dalam Omnibus Law pesangon, siapa saja yang berhak dan harus mendapatkan pesangon juga memiliki ketentuannya.
Jangan sampai Anda yang memiliki niat untuk mendapatkan pesangon langsung asal melakukan pengunduran diri secara cuma-cuma. Ini dia suatu kondisi yang dimiliki oleh karyawan yang berhak untuk mendapatkan uang pesangon.
-
Karyawan yang memasuki masa pensiun
Uang pesangon merupakan suatu hak yang perlu diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada karyawan yang menginjak masa pensiunnya sehingga harus memutuskan perjanjian kerja dengan perusahaan.Â
Namun, berbeda dengan seseorang yang pensiun memang karena usia yang sudah melewati masa aktif, besaran uang pesangon yang diberikan kepada karyawan yang memasuki masa pensiun akibat sakit ataupun cacat jumlah uang yang diberikan tidak sebanyak yang seharusnya, karena adanya tunjangan lain yang menjadi penggantinya.Â
Sedangkan untuk karyawan yang pensiun karena memang usia, besaran uang pesangon yang diberikan tentunya akan lebih tinggi karena memang tidak ada tunjangan lain yang perlu diberikan oleh perusahaan kepada karyawan tersebut.
-
Karyawan yang mendapatkan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa uang pesangon merupakan hak milik karyawan yang mendapatkan PHK yang sangat perlu dipenuhi oleh perusahaan. PHK ini sendiri terjadi apabila adanya suatu hal yang mengharuskan perusahaan mengurangi jumlah pekerja.Â
Dalam hal ini perusahaan wajib memberikan uang pesangon kepada karyawan yang mendapatkan PHK sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan kontribusi yang sudah diberikan oleh si karyawan untuk keberlangsungan perusahaan.
Baca Juga: Begini Cara Menghitung Pajak Uang Pesangon
Cara Menghitung Uang Pesangon
berikut ini adalah contoh perhitungan uang pesangon untuk karyawan yang di-PHK:
- Hitung Masa Kerja:
- Karyawan A bekerja selama 8 tahun dan 6 bulan di perusahaan.
- Tentukan Persentase Pesangon:
- Persentase pesangon biasanya ditentukan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di negara tersebut atau kontrak kerja antara perusahaan dan karyawan. Sebagai contoh, kita akan menggunakan persentase pesangon sebesar 1 bulan gaji per tahun kerja.
- Hitung Gaji Bulanan:
- Karyawan A memiliki gaji bulanan sebesar Rp 10.000.000.
- Hitung Total Pesangon:
- Berdasarkan masa kerja selama 8 tahun dan 6 bulan, karyawan A berhak atas: 8 tahun x 1 bulan gaji (Rp 10.000.000) = Rp 80.000.000 6 bulan x (1 bulan gaji (Rp 10.000.000) Ă· 12 bulan) = Rp 5.000.000
- Jadi, total pesangon yang diterima karyawan A adalah Rp 80.000.000 + Rp 5.000.000 = Rp 85.000.000.
Apakah Karyawan Kontrak Mendapatkan Uang Pesangon?
Sesuai dengan penjelasan yang sudah diberikan di bagian sebelumnya bahwa pesangon hanya diberikan kepada karyawan yang berhenti pekerja untuk perusahaan bukan karena kemauannya.
Melainkan karena adanya regulasi dari perusahaan ataupun karena satu dan lain hal yang bukan berasal dari keinginan karyawan.Â
Sedangkan, karyawan kontrak berhenti bekerja untuk suatu perusahaan berdasarkan perjanjian yang sudah disetujui oleh dua pihak.
Selain itu, untuk karyawan kontrak itu sendiri juga memang mendapatkan uang tambahan di akhir masa kerjanya yang berupa uang kompensasi.
Uang kompensasi ini walaupun sama halnya dengan pesangon, besaran uang kompensasi yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk karyawan yang kontrak kerjanya sudah selesai juga memiliki ketentuan yang berbeda dengan uang pesangon.
Maka dari itu, bisa dikatakan bahwa karyawan kontrak tidak mendapatkan uang pesangon, melainkan uang kompensasi.
Apakah Jika Perusahaan Bangkrut, Tetap dapat Uang Pesangon?
Pasalnya, Pemutusan Hubungan Kerja memang biasanya diberlakukan oleh perusahaan apabila perusahaan sedang mengalami penurunan profit ataupun pailit.
Namun, untuk mendapatkan status bahwa perusahaan benar-benar pailit sehingga tidak sembarangan melakukan PHK kepada karyawannya adalah dengan mendapatkan putusan pengadilan paling lambat 60 hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan.
Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT (PP35/2021), pekerja berhak atas: uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan uang pesangon yang berlaku, uang penghargaan masa kerja (UPMK) sebesar 1 kali ketentuan UMPK yang berlaku dan uang penggantian hak (UPH).
Berikut ini adalah perhitungan mengenai uang pesangon yang perlu diberikan kepada pekerja oleh perusahaan.
Masa Kerja | Uang Pesangon |
< 1 tahun | 1 bulan upah |
1 tahun atau lebih tetapi < 2 tahun | 2 bulan upah |
2 tahun atau lebih tetapi < 3 tahun | 3 bulan upah |
3 tahun atau lebih tetapi < 4 tahun | 4 bulan upah |
4 tahun atau lebih tetapi < 5 tahun | 5 bulan upah |
5 tahun atau lebih tetapi < 6 tahun | 6 bulan upah |
6 tahun atau lebih tetapi < 7 tahun | 7 bulan upah |
7 tahun atau lebih tetapi < 8 tahun | 8 bulan upah |
8 tahun atau lebih | 9 bulan upah |
Atur Uang Pesangon dengan Payroll Service LinovHR
Hal-hal seputar uang pesangon yang sudah dijelaskan di atas sangat penting untuk diketahui dan dipahami dengan benar oleh sebuah perusahaan sehingga tidak ada kesalahpahaman dan juga kurangnya hak karyawan yang seharusnya dipenuhi.Â
Sama halnya dengan gaji karyawan, perhitungan mengenai pesangon ini sangatlah harus dilakukan dengan benar dan juga tepat agar tidak ada satu pihak yang dirugikan.
Karena itulah, memilih untuk mulai menggunakan Payroll Service dari LinovHR merupakan langkah yang sangat tepat untuk diambil demi pemenuhan hak karyawan baik itu gaji tiap bulan maupun uang pesangon lebih mudah untuk diatur dan juga dikelola.Â
Dengan menggunakan Payroll Service dari LinovHR, tentunya juga perhitungan akan lebih akurat dan minim kesalahan yang biasa dilakukan oleh perhitungan manusia. Hal ini karena perhitungan dilakukan menggunakan software payroll.
Tidak hanya itu saja, payroll service yang ditawarkan oleh LinovHR juga akan terjaga keamanannya sehingga tidak akan terjadi suatu kebocoran data baik dari internal maupun eksternal.
Mari mencoba kepraktisan dan kemudahan dalam hal payroll dengan LinovHR! Untuk info lengkap mengenai jasa payroll dari LinovHR, ketuk tautan berikut ini!Â