Perusahaan harus membayar gaji karyawan secara tepat waktu dan dengan nominal yang tepat. Jangan sampai perusahaan salah transfer gaji, karena karyawan dan perusahaan juga yang akan dirugikan.
Namun, kesalahan mungkin saja terjadi meski perusahaan sudah berhati-hati. Perusahaan bisa saja melakukan kesalahan dalam transfer gaji karyawan. Misalnya, mengirim gaji dengan nominal yang lebih tinggi daripada seharusnya.
Lantas, bagaimana cara perusahaan menyikapinya? Apakah perusahaan perlu meminta gaji yang salah transfer tersebut kepada karyawan? Apakah karyawan memiliki kewajiban untuk mengembalikannya?
Anda bisa menemukan jawabannya di ulasan spesial dari LinovHR berikut ini.
Baca Juga: Cara Transfer Gaji Karyawan dengan Software Payroll
Perusahaan Salah Transfer Gaji, Perlukah Dikembalikan?
Kasus salah transfer gaji yang dilakukan oleh perusahaan sebenarnya bukanlah hal baru. Sudah ada beberapa kasus salah transfer gaji karyawan yang disebabkan karena kelalaian dari HR.
Salah satunya adalah kasus yang terjadi di perusahaan produsen cold cut di Chili, yaitu Consorcio Industrial de Alimentos (Cial).
Perusahaan tersebut melakukan kesalahan fatal dengan mentransfer gaji dengan nominal yang salah kepada karyawan. Bahkan tidak main-main, nominal gaji yang ditransfer hingga 165.398.851 peso Chili atau 2,6 miliar Rupiah. Padahal, gaji karyawan tersebut hanya 500.000 peso atau Rp8 juta.
Ketika perusahaan menyadari kesalahan tersebut, karyawan sudah mengundurkan diri dan melarikan diri. Karyawan pun tidak dapat dihubungi lagi. Alhasil, gaji yang salah transfer tersebut pun tidak kembali hingga kini.
Cerita di atas membuat Anda bertanya-tanya, apakah perusahaan salah transfer gaji harus memintanya lagi dari karyawan? Apakah karyawan memiliki kewajiban untuk mengembalikannya?
Ternyata, jawabannya adalah perusahaan tetap harus meminta pengembalian gaji dan karyawan pun harus mengembalikannya. Ini karena gaji yang salah ditransfer bukan merupakan hak karyawan.
Anjuran bagi perusahaan untuk meminta kembali dana tersebut mengacu pada Pasal 1359 dan Pasal 1360 KUHP. Bunyi kedua pasal tersebut yaitu:
Pasal 1359:
“Tiap pembayaran mengandalkan adanya suatu utang; apa yang telah dibayar tanpa diwajibkan untuk itu, dapat dituntut kembali. Terhadap perikatan bebas, yang secara sukarela telah dipenuhi, tak dapat dilakukan penuntutan kembali.”
Pasal 1360:
“Barangsiapa secara sadar atau tidak, menerima suatu yang tak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya.”
Lebih jelas lagi, perusahaan bisa menengok Pasal 85 Undang-undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Pasal ini mengatur ancaman pidana atau denda yang akan diterima seseorang apabila menyalahgunakan dana hasil transfer yang bukan miliknya.
Pasal tersebut berbunyi,
“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Apabila setelah diberi peringatan karyawan tidak mengembalikan dana yang salah transfer tersebut, karyawan bisa dituntut dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Pasal tersebut menyatakan bahwa,
“Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-selamanya empat tahun atau denda paling banyak Rp900.000 (sembilan ratus ribu).”
Software Payroll LinovHR Bantu Kelola Penggajian dengan Muda
Kasus perusahaan salah transfer gaji merupakan kasus yang mengerikan. Apalagi jika nominal gaji yang salah transfer cukup besar dan karyawan pun melarikan diri, seperti contoh kasus yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Oleh karena itu, penggajian karyawan di perusahaan memerlukan perhatian khusus. Karyawan yang bertugas mengelola penggajian harus cermat dan teliti. Guna mencegah salah hitung atau salah transfer terjadi.
Selain dari sisi SDM, penggunaan sistem penggajian secara manual juga bisa menjadi penyebab terjadi salah transfer gaji. Dengan demikian, perusahaan pun tak bisa lagi menggunakan sistem penggajian manual. Ini karena penggajian manual memiliki risiko kesalahan input data dan proses gaji karyawan.
Itulah sebabnya perusahaan sudah harus menggunakan teknologi penggajian seperti Software Payroll Indonesia LinovHR. Melalui software payroll, risiko perusahaan salah transfer gaji akan sangat diminimalisir. Hal ini karena semua gaji dikelola secara digital dan akurat oleh sistem.
Terkait data gaji karyawan pun, Anda tidak perlu takut ada kesalahan. Berkat Software Payroll LinovHR, Anda bisa menyimpan data gaji karyawan yang meliputi nomor rekening, jadwal transfer, hingga nominal gaji yang perlu dibayar. Data tersebut akan tersimpan dengan aman karena disimpan dalam cloud yang memiliki keamanan berlapis.
Dengan Software Payroll LinovHR, perusahaan tak perlu khawatir salah transfer gaji. Karena itulah, gunakan software ini sekarang juga!