Apakah Anda pernah melakukan jual beli saham di bursa? Jika iya, Anda tentu sudah tak asing lagi dengan istilah perusahaan go public.
Namun, jika Anda masih belum tahu apa itu perusahaan go public, Anda tak perlu khawatir. Artikel LinovHR di bawah ini akan membantu Anda untuk mengenali perusahaan yang sudah go public.
Selamat membaca!
Arti Perusahaan Go Public
Perusahaan go public adalah perusahaan yang telah melakukan Initial Public Offering (IPO). IPO sendiri merupakan penawaran saham ke publik melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).
Perusahaan yang melakukan go public akan menerima banyak keuntungan, salah satunya adalah menerima kucuran dana. Dana tersebut bisa digunakan untuk kemajuan perusahaan.
Alasan Perusahaan Melakukan Go Public
Ada banyak perusahaan yang punya rencana untuk menjadi go public. Perusahaan memilih untuk go public karena alasan-alasan berikut ini.
1. Memperoleh Dana untuk Melunasi Liabilitas
Beberapa perusahaan memilih untuk melakukan IPO agar dapat memperoleh dana yang cukup untuk melunasi liabilitas. Hal ini dilakukan untuk menghindari pailit.Â
2. Melakukan Diferensiasi Pasar
Sering kali, perusahaan harus memperluas pasar agar semakin berkembang. Hal ini bisa dicapai dengan melakukan IPO, di mana pasar menjadi semakin luas.
3. Adanya Perubahan Struktur Kepemilikan Saham
Ketika ada perubahan struktur kepemilikan saham, biasanya perusahaan akan melakukan go public. Keputusan ini diambil untuk menghindari adanya penarikan modal secara tiba-tiba.
4. Menerima Insentif Pajak
Ada pula perusahaan yang melakukan IPO agar bisa menerima insentif pajak. Ini karena setiap perusahaan publik akan menerima penurunan tarif pajak penghasilan sebesar 3% dengan syarat-syarat tertentu.
Karakteristik Perusahaan Go Public
Perusahaan yang telah melakukan go public memiliki karakteristik yang bisa dilihat dari berbagai sisi, yakni sebagai berikut:
1. Dari Sisi Perpajakan
Perusahaan go public dikenakan dua pajak, yaitu pajak dari pendapatan perusahaan dan dividen yang dibagikan.
2. Dari Sisi Likuiditas dan Market
Saham bisa diperjualbelikan kepada publik asalkan masih terdaftar di bursa saham dan OJK.
2. Dari Sisi Dividen Payout Ratio
Perusahaan memiliki kebebasan dalam menentukan persentase dividen yang akan dibayar ke investor.
3. Dari Sisi Hak Voting
Investor memiliki hak voting dalam pemilihan direktur perusahaan go public jika memiliki saham di perusahaan tersebut. 1 lembar saham berarti satu suara untuk pemilihan direktur.
Keuntungan Perusahaan Go Public
Perusahaan yang bisa go public bisa mendapatkan keuntungan. Berikut ini beberapa keuntungan yang bisa didapatkan perusahaan yang go public.
1. Memperoleh Pendanaan
Keuntungan yang paling utama adalah perusahaan dapat menerima pendanaan dari investor. Pendanaan ini akan sangat bermanfaat untuk mengembangkan perusahaan, melakukan investasi atau akuisisi, dan membayar utang.
Pendanaan yang dilakukan melalui IPO juga dinilai lebih efektif karena memiliki cost of fund yang lebih rendah daripada pendanaan melalui perbankan. Kalaupun perusahaan ingin meminjam dari perbankan, akses yang diberikan akan lebih mudah karena credit risk perusahaan terbuka lebih kecil daripada perusahaan tertutup.
Selain itu, perusahaan juga bisa memperoleh dana tanpa batas di masa depan jika melakukan secondary offering. Secondary offering adalah penawaran umum terbatas yang hanya ditawarkan oleh investor yang telah memiliki saham di perusahaan.
2. Meningkatkan Citra Perusahaan
Citra perusahaan akan meningkat setelah melakukan IPO karena akan selalu diliput oleh media dan komunitas keuangan. Publikasi tersebut sangat penting agar perusahaan bisa lebih dikenal oleh masyarakat.
3. Meningkatkan Nilai Perusahaan
Ketika perusahaan menjadi perusahaan publik, valuasi terhadap nilai perusahaan akan diketahui. Kinerja keuangan dan operasional perusahaan sangat mempengaruhi harga saham di bursa. Akibatnya, nilai perusahaan pun menjadi meningkat.
4. Meningkatkan Loyalitas Karyawan
Biasanya setelah saham perusahaan diperdagangkan di bursa, karyawan akan menerima insentif saham lewat program kepemilikan saham. Hal ini bisa menimbulkan sense of belonging karyawan karena merasa menjadi bagian dari perusahaan. Pada akhirnya, loyalitas karyawan untuk bekerja di perusahaan pun akan meningkat.
Konsekuensi Perusahaan Go Public
Namun, go public bukannya tidak memiliki konsekuensi tertentu. Berikut ini adalah konsekuensi yang harus perusahaan terima jika ingin go public.
1. Harus Mematuhi Peraturan Pasar Modal
Ketika masuk ke pasar modal, perusahaan harus mematuhi berbagai peraturan yang berlaku. Namun, sebenarnya perusahaan tak perlu takut mematuhi peraturan tersebut karena peraturan ada agar perusahaan semakin berkembang. Perusahaan pun dapat menggunakan jasa profesional untuk membantu memenuhi peraturan yang ada.
2. Berbagi Kepemilikan dengan Investor
Memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki saham berarti persentase kepemilikan saham di perusahaan akan berkurang. Hal ini membuat perusahaan takut kontrol terhadap perusahaan juga ikut berkurang.Â
Padahal, perusahaan tak perlu cemas karena jumlah minimum saham yang dijual ke publik tidak akan mengurangi kendali manajemen terhadap perusahaan.
Syarat Perusahaan Menjadi Go Public Menurut BEI
Tidak semua perusahaan bisa go public. Syarat perusahaan go public adalah perusahaan-perusahaan yang memenuhi syarat di bawah ini:
- Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang telah beroperasi setidaknya 12 bulan.
- Perusahaan memiliki Aktiva Bersih Berwujud setidaknya Rp5.000.000.000 dengan laporan keuangan auditan tahun buku terakhir memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari akuntan publik yang terdaftar di OJK.
- Perusahaan menjual paling sedikit 150.000.000 saham atau 20% dari jumlah saham yang diterbitkan jika ekuitas perusahaan kurang dari Rp500.000.000.000.
- Perusahaan menjual 15% dari jumlah saham yang diterbitkan jika ekuitas perusahaan mulai dari Rp500.000.000.000 hingga Rp2.000.000.000.000.
- Perusahaan menjual 10% dari jumlah saham yang diterbitkan jika ekuitas perusahaan lebih dari Rp2.000.000.000.000.
- Jumlah pemegang saham publik paling sedikit 500 pihak.
Prosedur Pengajuan Menjadi Go Public
Jika perusahaan ingin melakukan go public, inilah prosedur yang harus dilalui.
1. Penunjukan Underwriter dan Persiapan Dokumen
Sebagai langkah awal, perusahaan perlu menunjuk underwriter, lembaga, serta profesi penunjang pasar modal untuk membantu persiapan go public. Persiapan tersebut meliputi permintaan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), menyiapkan dokumen untuk BEI dan OJK, serta mengubah Anggaran Dasar.
2. Permohonan Pencatatan Saham ke Bursa Efek Indonesia
Selanjutnya, perusahaan harus mengajukan permohonan pencatatan saham ke BEI dengan membawa dokumen profil perusahaan, laporan keuangan, proyeksi keuangan, opini hukum, dan yang lainnya.
Selain permohonan ke BEI, perusahaan juga harus mengajukan permohonan pendaftaran saham untuk dititipkan secara kolektif di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Sebelum menyetujui permohonan, BEI akan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Verifikasi dilakukan dengan mengundang underwriter dan profesi penunjang untuk melakukan presentasi profil perusahaan serta rencana bisnis dan IPO. BEI juga akan melakukan kunjungan ke perusahaan yang bersangkutan.
Jika telah terverifikasi, BEI akan menyetujui permohonan dalam 10 hari kerja.
2. Penyampaian Pernyataan Pendaftaran ke OJK
Selain mengajukan permohonan ke BEI, perusahaan juga harus menyampaikan Pernyataan Pendaftaran ke OJK. Pendaftaran ini dilakukan bersamaan dengan permohonan ke BEI. Dokumen yang harus diserahkan adalah prospektus.
Setelah itu, OJK melakukan penelaahan dengan meminta tambahan informasi jika ada yang kurang, meminta perubahan, dan memastikan prospektus telah memuat fakta-fakta tentang penawaran saham, kondisi keuangan, dan kegiatan usaha perusahaan.
Jika OJK telah menyatakan Pernyataan Pendaftaran bersifat efektif, maka perusahaan boleh mempublikasikan prospektus ringkas di surat kabar, menyediakan prospektus bagi calon pembeli saham, dan melakukan penawaran umum.
3. Penawaran Umum Saham kepada Publik
Langkah yang keempat adalah penawaran umum saham kepada publik yang dilakukan selama 1 hingga 5 hari kerja. Jika saham yang diminta investor lebih banyak dari yang ditawarkan, maka penjatahan akan dilakukan.Â
Namun, jika setelah penjatahan masih ada investor yang pesanan sahamnya tidak dipenuhi, uang pesanan harus dikembalikan. Saham-saham yang telah dipesan kemudian didistribusikan secara elektronik melalui KSEI.
4. Proses Pencatatan dan Perdagangan Saham Perusahaan di BEI
Langkah terakhir yaitu pencatatan dan perdagangan saham perusahaan di BEI. Langkah ini dilakukan dengan mengajukan permohonan pencatatan saham ke BEI disertai dengan prospektus, laporan komposisi pemegang saham, dan surat keefektifan Pernyataan Pendaftaran dari OJK.
BEI lalu akan menyetujui dan mengumumkan pencatatan saham beserta kode sahamnya agar bisa digunakan dalam perdagangan saham di bursa. Setelah saham tercatat, barulah investor bisa melakukan jual beli saham melalui Perusahaan Efek terdaftar atau broker.
Contoh Perusahaan Go Public di Indonesia
Kebanyakan perusahaan terbuka di Indonesia berasal dari sektor perbankan, pertambangan, dan kebutuhan sehari-hari. Namun, saat ini sudah banyak perusahaan dari sektor lainnya yang melakukan IPO. Daftar lengkap perusahaan yang telah go public bisa Anda temui di situs IDX.
Sebenarnya, perusahaan go public adalah perusahaan yang biasa Anda temui sehari-hari. Contoh perusahaan go public misalnya Bank Negara Indonesia dengan kode BBNI, Bank Rakyat Indonesia dengan kode BBRI, Adaro Energy Indonesia dengan kode ADRO, Unilever Indonesia dengan kode UNVR, Indofood CBP Sukses Makmur dengan kode ICBP, dan GoTo Gojek Tokopedia dengan kode GOTO.
Demikian artikel mengenai perusahaan go public. Semoga artikel ini bermanfaat, khususnya bagi Anda yang ingin melakukan jual beli saham atau perusahaan yang ingin melakukan IPO.