Salah satu bentuk bisnis yang paling umum ditemukan adalah perusahaan. Di mana ia memiliki peran vital dalam perekonomian serta menampung tenaga kerja.
Walau menjadi bagian yang sudah tidak asing lagi di tengah-tengah kita, tapi sepertinya masih sedikit dari kita yang paham mengenai seperti apa itu perusahaan sepenuhnya. Untuk itu, mari kita bahas lebih dalam di artikel LinovHR berikut ini!
Apa Itu Perusahaan?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), perusahaan adalah kegiatan yang diselenggarakan secara teratur dengan bertujuan untuk mencari keuntungan.Â
Selain itu, pengertian lainnya adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh beberapa orang dan memiliki badan hukum untuk mengadakan transaksi atau kegiatan bisnis.
Berdasarkan Undang-undang No. 3 Tahun 1982, perusahaan adalah segala bentuk usaha bersifat konsisten dan berlanjut, serta beroperasi di dalam batas wilayah negara Republik Indonesia.
Dengan demikian, perusahaan adalah tempat terjadinya aktivitas ekonomi dalam bentuk produksi, distribusi, dan penjualan barang dan jasa.Â
Jenis-Jenis Perusahaan
Perusahaan sendiri terdiri dari berbagai jenisnya. Berikut adalah penjelasan lebih lanjutnya:
-
Perusahaan Jasa
Perusahaan jasa merupakan sektor usaha yang bergerak di bidang jasa atau layanan. Contoh sektor usaha ini adalah jasa asuransi, perhotelan, perbankan, dan lain-lain.
-
Perusahaan Ekstraktif
Jenis ini beroperasi dalam sektor pemanfaatan sumber daya alam. Beberapa contoh dari jenis ini adalah perusahaan pertambangan, minyak bumi, batu bara, dan gas.
-
Perusahaan Agraris
Sektor ini merujuk pada perusahaan yang terlibat dalam kegiatan pemanfaatan dan pengolahan lahan atau pertanian. Misalnya seperti perkebunan, pertanian, dan perhutanan.
-
Perusahaan Dagang
Perusahaan dagang adalah perusahaan yang beroperasi di sektor jual-beli barang, mengakuisisi barang yang sudah selesai diproduksi tanpa melakukan proses pengolahan lebih lanjut. Contohnya adalah usaha pertokoan, pasar swalayan, minimarket, dan lainnya.
-
Perusahaan Industri
Jenis dalam sektor industri merupakan sektor usaha yang mengubah bahan mentah menjadi produk setengah jadi atau bahkan produk yang siap untuk dijual. Sebagai contohnya, yaitu usaha barang elektronik dan peralatan otomotif.
Ciri-ciri Perusahaan
Terdapat ciri-ciri yang melekat pada perusahaan yang membedakannya dengan badan usaha lainnya, yaitu:
- Koordinatif:Â Koordinatif berarti perlunya kerja sama semua pihak untuk saling mendukung guna mencapai tujuan bersama.
- Dinamis:Â Dinamis menggambarkan adaptasi terhadap perubahan lingkungan yang konstan dan kemampuan untuk beradaptasi sesuai dengan perubahan tersebut.
- Operatif: Merujuk pada kegiatan ekonomi yang terkait dengan produksi, penyediaan, atau distribusi barang dan jasa.
- Lokasi:Â Lokasi merujuk pada tempat spesifik di mana perusahaan didirikan, terletak dalam wilayah yang jelas secara geografis.
- Formal: Mengacu pada ketaatan terhadap peraturan yang berlaku setelah memenuhi persyaratan pendirian.
- Pelayanan Bersyarat:Â Pencapaian visi dan misi perusahaan dalam kawasan tertentu dengan memenuhi kondisi tertentu juga.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud Manajemen Perusahaan
Tujuan dan Fungsi Perusahaan
Setiap perusahaan memiliki tujuan yang berbeda, tergantung visi dan misi yang diterapkan oleh masing-masing.
Namun, biasanya tujuan atau alasan utama sebuah perusahaan didirikan adalah untuk meraih keuntungan dan laba. Keuntungan ini didapatkan dari pendapatan yang nantinya akan menghasilkan profit.
Profit yang dihasilkan ini nantinya akan berkontribusi dalam pembangunan atau pertumbuhan ekonomi sehingga bisa dibilang bahwa tujuan perusahaan berikutnya adalah untuk memajukkan perekonomian.
Selain itu, tujuan perusahaan adalah untuk menciptakan inovasi terbaru untuk masa yang akan datang.Â
Hal tersebut berhubungan dengan visi sosial perusahan, misalnya ingin membuat sesuatu kebaikan pada lingkungan.
Fungsi
Berdirinya sebuah perusahaan tentu memiliki fungsi di dalamnya. Berikut adalah beberapa fungsinya:
- Fungsi Akuntansi
Fungsi ini berperan penting dalam melindungi aset perusahaan, memastikan kelancaran prosedur operasional, menjamin keandalan informasi keuangan, serta mendorong efisiensi kerja di dalam perusahaan.
- Fungsi Ekonomi
Suatu perusahaan memiliki tugas utamanya dalam memantau, menganalisis, dan menyelidiki aspek ekonomi yang terkait dengan perusahaan itu sendiri.
- Fungsi Pemasaran
Fungsi ini melibatkan upaya untuk memenuhi kebutuhan melalui pertukaran yang menguntungkan antara produsen dan konsumen.
- Fungsi Personalia
Fungsi personalia berkaitan dengan pengelolaan personel yang memiliki tanggung jawab sesuai dengan bidang keahlian masing-masing.Â
- Fungsi Produksi
Selanjutnya, fungsi melibatkan proses penciptaan dan peningkatan nilai barang atau layanan. Proses ini ada berbagai macam dan disesuaikan dengan bidang perusahaan yang bergerak.
Unsur Perusahaan
Unsur perusahaan adalah sebuah komponen dasar yang membentuk suatu badan. Berikut adalah penjelasan mengenai unsur-unsur pada perusahaan:
-
Badan Usaha
Perusahaan memiliki variasi tertentu, termasuk dalam bentuk badan hukum maupun non-hukum.
-
Kegiatan Dalam Bidang Perekonomian
Unsur ini meliputi kegiatan di bidang perindustrian, perdagangan, pembiayaan, jasa, dan pelayanan.
-
Terus Menerus
Kegiatan perekonomian dijalankan secara terus-menerus, yang berarti sebagai sumber penghidupan utama, bukan kebetulan, dan bukan sebagai pekerjaan tambahan.
-
Memiliki Sifat Tetap
Merupakan sebuah sifat konsisten, yang berarti aktivitas tersebut tidak mengalami perubahan atau pergantian dalam jangka waktu yang singkat, melainkan untuk periode yang lebih panjang.Â
-
Terang-terangan
Memiliki arti bahwa kegiatan usaha diarahkan kepada dan dikenal oleh masyarakat secara luas, bebas dalam interaksinya dengan pihak lain, serta diakui dan disahkan oleh pemerintah sesuai hukum yang berlaku.
-
Keuntungan atau Laba
Perusahaan sendiri memiliki tujuan utama, yaitu untuk mendapatkan keuntungan. Dalam hal ini, perusahaan berusaha mendapatkan keuntungan atau hasil positif secara finansial.Â
-
Pembukuan
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, setiap perusahaan wajib untuk membuat catatan. Oleh karena itu, perusahaan harus melaksanakan proses pencatatan terkait tanggung jawab dan hak yang terkait dengan operasional bisnisnya.
Baca Juga:Â Performance Appraisal System dan Manfaat Penerapannya di Perusahaan
Bentuk Perusahaan
Seiring berkembangnya, bentuk dari perusahaan pun semakin beragam, berikut ini penjelasannya:
1. PT (Perseroan Terbatas)
Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis perusahaan yang dimiliki oleh satu individu sebagai pemilik modal, pemimpin, dan pengelola. Kepemilikan perusahaan ini bersifat individu sehingga segala keuntungan dan kerugian akan ditanggung oleh pemilik sendiri
2. CV (Commanditaire Vennootschap)
Perusahaan komanditer (CV) dimiliki oleh setidaknya 2 individu dan paling banyak 5 individu. Model perusahaan ini memiliki potensi pengembangan yang lebih baik karena modal yang lebih besar bisa lebih terkumpul.
3. Firma
Bentuk ini dibangun melalui penggabungan modal dari beberapa individu. Oleh karena itu, Setiap anggota perusahaan tersebut memiliki tanggung jawab yang setara dalam mengurus perusahaan.
4. Koperasi
Koperasi adalah jenis bentuk organisasi yang terdiri dari beberapa individu yang bersama-sama menjalankan aktivitas usaha berdasarkan asas persaudaraan.
Sumber modal koperasi berasal dari kontribusi simpanan pokok, simpanan berkala, dan juga sumbangan yang diberikan oleh para anggotanya.
5. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah bentuk usaha yang memiliki tujuan untuk melayani kepentingan publik dan modal yang digunakan berasal dari pemerintah.Â
6. Yayasan
Yayasan adalah bentuk usaha yang berfokus pada aspek sosial dan bisnis secara bersamaan. Dalam yayasan ini, berbagai hal yang terkait umumnya akan dijelaskan secara rinci dalam akta pendiriannya.
Contoh Perusahaan
Setelah mengetahui bentuk dan jenis masing-masing perusahaan, berikut adalah beberapa contoh perusahaan sesuai dengan kategori bentuknya:
- Perusahaan perdagangan yang terdiri dari PT. Carrefour Indonesia, PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, PT. Indomarco Prismatama, dan lainnya.
- Perusahaan industri terdiri dari PT. Indofood Sukses Makmur Tbk, PT. Kalbe Farma Tbk, PT. Kimia Farma, PT. Unilever Indonesia, dan lainnya.
- Perusahaan jasa yang terdiri dari PT. Angkasa Pura, PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT. Garuda Indonesia, PT. Kereta Api Indonesia, dan lain sebagainya.
- Perusahaan agraris terdiri dari PT. Multi Dwi Tunggal, PT. Indo Jaya Agro, PT. Perikanan Nusantara, dan lain-lain.
- Perusahaan ekstraktif terdiri dari PT. Freeport, PT. Pertamina (Persero), PT. Krakatau Steel Tbk, dan lain-lain.
Kelola Human Resource Perusahaan Lebih Mudah dengan Software HRIS LinovHR
Di dalam perusahaan, human resource memainkan peranan penting dalam kelancaran proses bisnis serta bagaimana mencapai tujuan. Selain itu, human resource juga berperan dalam membantu menaati peraturan yang berlaku.
Namun, pengelolaan human resource merupakan proses yang panjang dan rumit terutama bila dilakukan secara manual. Untuk itulah perusahaan membutuhkan Software HRIS LinovHR yang memiliki sistem terintegrasi dan berbasis cloud.
Bersama Software HRIS LinovHR, HR bisa mengelola berbagai kegiatan administrasi human resource secara tersentralisasi. Mulai dari mengelola data organisasi yang dapat di dalam modul Organization Management, dengan modul ini HR bisa menyusun hierarki organisasi secara otomatis dan informasi unit kerja lainnya.
Lalu, untuk menyimpan database karyawan, tersedia modul Personnel Management, di modul ini Anda bisa menyimpan data diri karyawan secara detail sampai mengurus movement karyawan selama di perusahaan.
Mengatur jadwal karyawan juga akan jauh lebih mudah karena tersedia modul Time Management, di sini HR juga bisa mengelola kehadiran dan kuota cuti karyawan.
Selain itu, Software HRIS LinovHR juga bisa Anda manfaatkan untuk menghitung gaji, monitoring karyawan, serta pelatihan.
Ayo ajukan demo gratis sekarang untuk mengetahui kecanggihan Software HRIS LinovHR!