Bisakah Status PTKP Berubah di Tengah Tahun Berjalan?

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

status ptkp
Isi Artikel

Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP adalah salah satu komponen yang digunakan untuk menghitung besaran PPh 21. PTKP sendiri merupakan komponen pengurang penghasilan bruto yang didapatkan wajib pajak.

Besaran PTKP dapat pula ditentukan oleh status PTKP wajib pajak. Nominal PTKP bagi wajib pajak yang belum dan sudah menikah tentunya akan berbeda. Hal ini merupakan salah satu cara pemerintah untuk mengurangi beban tanggungan masyarakat.

Namun, apakah status PTKP dapat berubah di tengah tahun berjalan?

Simak ulasan LinovHR berikut ini untuk mengetahui jawabannya!

 

Kenapa Perlu Ada PTKP?

PTKP merupakan komponen penting yang digunakan untuk menghitung PPh. Pada dasarnya, PPh tidak dikenakan bagi seluruh wajib pajak terhadap penghasilan bruto atau kotor.

Pungutan pajak yang dikenakan pemerintah berasal dari Penghasilan Kena Pajak (PKP), PKP merupakan hasil pengurangan dari penghasilan bruto dengan PTKP.

Semakin tinggi penghasilan seseorang, maka semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan. Oleh sebab itu pemerintah memberlakukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Bagi seseorang yang penghasilan kumulatifnya dalam setahun kurang dari batas PTKP yang telah ditentukan, maka orang tersebut tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Dengan begitu, PTKP diberlakukan oleh pemerintah untuk melindungi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Pemerintah mengharapkan dapat menciptakan stabilitas ekonomi pada seluruh tingkatkan masyarakat.

 

Baca Juga: Ketahui Siapa Saja yang Jadi Tanggungan PTKP Sesuai Peraturan

 

Status PTKP Berubah di Tahun Berjalan, Bisakah?

Perubahan pada status PTKP umumnya merupakan hal yang cukup membingungkan. Hal ini lantaran berkaitan dengan perubahan nominal PTKP wajib pajak yang bersangkutan.

Menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (UU PPh) mengatur tentang ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Pasal 7 ayat (1) UU No. 36/2008 mengatur besaran PTKP bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak yang telah kawin, dan lainnya.

Namun perlu diperhatikan bahwa pada Pasal 7 ayat (2) UU No. 36/2008 berbunyi:

 

(2). Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh  keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.

 

Hal menjelaskan bahwa jika status PTKP seorang wajib pajak berubah pada pertengahan tahun berjalan, maka perubahannya akan diberlakukan pada tahun pajak berikutnya.

Sebagai contoh yaitu, ada seorang karyawan pria pada tahun 2020 merupakan status lajang, kemudian pada bulan Agustus tahun 2021 ia menikah. Perubahan status tersebut dari TK (Tidak Kawin) menjadi K (Kawin) akan berlaku pada bulan Januari 2022, dimana merupakan awal tahun pajak.

Jadi, segala perubahan status PTKP yang dilakukan oleh wajib pajak akan berlaku pada periode awal tahun pajak berikutnya. Hal ini sesuai sebagaimana UU No. 36 Tahun 2008 tentang Ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak Pasal 7 ayat (2).

 

Mengelola Status Pajak Karyawan Lebih Mudah Dengan LinovHR

 

payroll

 

Umumnya kesalahan pada perubahan status PTKP menjadi kasus yang sering terjadi dalam perusahaan karena HRD lupa atau salah mengisi perubahan status karyawan. Oleh sebab itu, Anda perlu bantuan dari software payroll seperti LinovHR.

Dengan menggunakan software payroll dari LinovHR, Anda dapat dengan mudah kelola data penggolongan pajak karyawan secara otomatis berdasarkan statusnya, sehingga perhitungannya pun dapat dilakukan dengan lebih akurat.

Untuk mempermudah proses penghitungan pajak karyawan serta berbagai komponen lainnya, Anda bisa menggunakan fitur Tax Calculator. Anda melihat simulasi pembayaran pajak selama periode tahun berjalan.

Software payroll terbaik LinovHR juga sudah berbasis cloud sehingga punya keamanan yang tinggi.

 

Selain menghitung pajak, ada banyak fitur lainnya seperti fitur tambahan Payroll Component. Anda dapat mengelola berbagai komponen penggajian karyawan dimulai dari gaji pokok, tunjangan makan, tunjangan transportasi, BPJS, dan berbagai jaminan lainnya.

Jadi, tunggu apalagi?

Segera beralih ke software payroll dari LinovHR untuk mempermudah segala urusan payroll perusahaan Anda!

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru