Dalam membangun suatu bisnis atau usaha, keberadaan badan usaha menjadi fondasi penting. Badan usaha merupakan kesatuan dari hukum, teknis, dan prinsip ekonomis yang dibentuk untuk mendapatkan keuntungan.
Dengan adanya badan usaha, sebuah usaha atau bisnis akan dipandang sah di mata hukum dan terlindungi oleh negara. Terdapat berbagai macam jenis badan usaha di berbagai negara. Di Indonesia sendiri, salah satu jenis badan usaha yang diakui adalah persekutuan komanditer atau CV.
Simak penjelasan lengkapnya mengenai CV di bawah ini.Â
Apa itu CV?
Persekutuan komanditer atau Commanditaire Vennootschap yang kemudian disingkat sebagai CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplomenter dengan tujuan untuk menjalankan usaha secara berkelanjutan.Â
Dalam hal ini sekutu komplementer disebut juga sebagai pihak aktif, yakni orang yang bertanggung jawab dalam kegiatan operasional perusahaan dan bertanggung jawab langsung kepada pihak ketiga.
Sekutu aktif juga seringkali disebut sebagai persero kuasa, yang artinya mereka memiliki tanggung jawab penuh atas kelangsungan hidup perusahaan.
Sedangkan sekutu komplementer atau yang juga sering disebut sebagai persero diam merupakan orang yang hanya menanamkan modal pada perusahaan dan tidak bertanggung jawab terhadap kegiatan operasional perusahaan.
Baca juga:Â Pengertian, Jenis, dan Manfaat Modal Ventura
Unsur-Unsur CV
Pada umumnya, persekutuan komanditer atau CV terbagi menjadi 4 unsur sebagai berikut ini.
CV Sebagai PerkumpulanÂ
Unsur CV sebagai perkumpulan memiliki arti sebagai kepentingan dan kehendak bersama serta tujuan bersama dan juga kerjasama.Â
CV Sebagai Persekutuan PerdataÂ
Unsur CV sebagai perjanjian timbal balik terbagi menjadi dua, yaitu sebagai inbreng dan sebagai pembagian keuntungan.
CV Sebagai FirmaÂ
Unsur CV sebagai firma terbagi menjadi tiga, yakni untuk menjalankan perusahaan, dengan nama bersama atau firma, dan sebagai tanggung jawab sekutu yang sifatnya pribadi atau keseluruhan.
Baca juga: Pengertian, Ciri-ciri Firma dan Contohnya di Indonesia
CV Sebagai Kekhususan Persekutuan KomanditerÂ
Unsur CV sebagai kekhususan persekutuan komanditer merupakan suatu persekutuan firma dengan bentuk khusus. Bentuk khususnya adalah sekutu komanditer.Â
Jenis-Jenis CV
Persekutuan komanditer atau CV sendiri dibagi kedalam beberapa jenis, berikut ini ulasan singkatnya.
CV MurniÂ
CV jenis ini didalamnya hanya terdapat satu suku komplementer sedangkan sekutu lainnya merupakan sekutu komanditer.
Â
CV CampuranÂ
CV jenis ini merupakan persekutuan yang berasal dari firma. Dalam hal ini firma menjadi sekutu komplementer, sedangkan sekutu lain adalah sekutu komanditer. Perlu dijadikan catatan bahwa karena adanya perubahan tersebut, maka perlu juga diadakan penyesuaian pada Anggaran Dasar Perusahaan.
CV BersahamÂ
CV jenis ini mengeluarkan saham namun tidak diperjual belikan ketika sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
Keluarnya saham ini bertujuan untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanamkan.Â
Syarat-Syarat Pendirian CV
Dalam mendirikan sebuah persekutuan komanditer atau CV, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya sebagai berikut.
Menentukan Pendiri CVÂ
Menentukan pendiri CV merupakan hal utama yang harus dilakukan untuk mendirikan CV. Untuk mendirikan CV, minimal harus terdapat 2 orang anggota, yang mana nantinya kedua pihak ini akan disebut sebagai sekutu komanditer dan komplementer.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa terdapat perbedaan hak dan kewajiban yang signifikan antara kedua pihak ini. Maka dari itu, perlu adanya kesepakatan bersama di awal mengenai pembagian properti antar pendiri CV.
Hal ini akan dilakukan untuk mengatur tanggung jawab masing-masing pihak jika nantinya perusahaan mengalami kerugian. Selain itu, perlu diketahui bahwa pendiri CV harus merupakan Warga Negara Indonesia.Â
Menyiapkan Data Pendirian CVÂ
Menurut Pasal 19 KUHD, data yang perlu disiapkan dalam pendirian CV diantaranya sebagai berikut.Â
- Bukti Identitas sebagai WNIÂ
- Nama yang akan digunakan untuk CV
- Tempat kedudukan CVÂ Â
- Nama sekutu yang berkuasa atau sekutu aktifÂ
- Hasil persetujuan pihak ketiga penting lainnyaÂ
- Pendaftaran tanggal akta pendirian ke pengadilan negeri
- Surat SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Pengajuan Nama CVÂ
Setelah data yang diperlukan sudah terlengkapi, maka selanjutnya adalah pengajuan nama CV ke Kementerian Hukum dan HAM. Pengajuan permohonan pemesanan nama CV dapat dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) dengan ketentuan sebagai berikut.
- Menggunakan huruf latin
- Nama belum digunakan secara sah oleh CV lainÂ
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umumÂ
- Tidak memiliki kesamaan dengan nama lembaga negara, pemerintahan, atau internasional kecuali jika telah mendapatkan izin dari lembaga yang bersangkutanÂ
- Tidak memakai karakter spesial dan rangkaian angka dan huruf yang tidak membentuk kata
Membuat Akta Pendirian CVÂ
Pembuatan akta pendirian CV harus dilakukan dihadapan notaris. Notaris dapat berasal dari luar wilayah tempat kedudukan CV, selama notaris yang bersangkutan telah memperoleh surat keputusan pengangkatan dan terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM.Â
Apabila pembuatan akta notaris dilakukan di dalam wilayah tempat kedudukan CV, maka pendaftaran dapat dilakukan melalui Sekretaris Pengadilan Negeri Setempat dengan membawa kelengkapan dokumen berupa Surat SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) beserta nama CV.
Selanjutnya, dibutuhkan waktu hingga 2 bulan untuk mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri.Â
Baca juga: NPWP Perusahaan: Syarat dan Cara Membuatnya
Itulah beberapa hal yang perlu diketahui mengenai persekutuan komanditer atau CV, mulai dari pengertiannya, unsur, jenis, hingga syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan CV. Semoga dapat berguna dan bermanfaat!