Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau disingkat dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 mengenai cipta kerja telah resmi disahkan oleh Presiden Jokowi, pada hari Jumat 30 Desember 2022 kemarin.
Perppu ini sendiri adalah sebagai pengganti dari UU Cipta Kerja yang diputuskan MK inkonstitusional bersyarat.
Namun, alih-alih mendapat sambutan baik, pengesahan Perppu ini dianggap tidak ada bedanya dan memberatkan pekerja.
Banyak poin-poin Perppu cipta kerja yang menjadi sorotan, mulai dari persoalan cuti, waktu libur kerja, dan lain banyak lainnya. Agar Anda lebih memahami tentang Perppu ini, mari simak artikel LinovHR berikut ini!
Apa Itu Perppu Cipta Kerja?
Perppu Cipta Kerja adalah langkah pemerintah dalam rangka tetap memberlakukan UU Ciptaker yang sebelumnya diputuskan MK sebagai inkonstitusional bersyarat.
Mungkin bagi Anda yang belum mengikuti perjalan dari UU Cipta Kerja, adanya penetapan Perppu ini menjadi tanda tanya. Jadi singkat cerita, saat UU Cipta Kerja disahkan, ada banyak pihak yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lalu uji materi pun berlangsung dan pada akhirnya pada tanggal 25 November 2021, MK memutuskan bahwa UU Ciptaker adalah cacat formil karena ada proses pembahasan yang tidak sesuai dengan aturan dan tidak memenuhi unsur keterbukaan.
Dari putusan MK tentang UU Cipta Kerja ini, maka pemerintah diberikan waktu 2 tahun untuk melakukan perbaikan. Bila lebih dari itu, maka UU Ciptaker dianggap inkonstitusional bersyarat secara permanen.
Setelah dilakukan perbaikan, pemerintah akhirnya menerbitkan Perppu Cipta Kerja atas pertimbangan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi krisis ekonomi global.
Penerbitan Perppu ini disampaikan oleh Airlangga Hartarto selaku Menko Perekonomian. Lebih lanjut, Airlangga juga mengatakan bahwa Jokowi sudah memberitahu Puan Maharani selaku Ketua DPR mengenai Perppu ini.
Perppu sendiri merupakan salah satu jenis dari Peraturan Pemerintah (PP) yang dibentuk oleh Presiden Republik Indonesia dalam kebutuhan mendesak. Hal ini yang membuat UU cipta kerja secara mendadak dipublikasi dan disahkan.Â
Namun, peraturan ini pada umumnya juga melalui beberapa tahapan sebelum disahkan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pengesahan hingga penetapan pengundangan.
Alasan Penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Ada dasar mengapa Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini disahkan. Presiden Jokowi sudah mengungkapkan alasan kondisi global yang tidak dapat diprediksi menjadi alasan utama menerbitkan perppu tersebut.Â
Kondisi global yang tidak menentu pada masa yang akan datang membuat dirasa Perppu CiptaKer ini perlu disahkan untuk memberikan kepastian hukum kepada para investor baik dalam dan luar negeri.
Hal ini dirasa penting untuk dilakukan dan direncanakan agar mempersiapkan kestabilan ekonomi Indonesia pada saat resesi tahun 2023.
Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan bahwa penetapan Perppu ini adalah sebagai persiapan Indonesia untuk menghadapi perekonomian di tahun 2023 yang akan tergantung pada investasi dan ekspor.
Di atas kita sudah sedikit menyinggung bahwa Perppu ini adalah salah satu tindak lanjut dari putusan MK UU Cipta Kerja yang dengan aturan dan tidak memenuhi unsur keterbukaan.
Dengan terbitnya Perppu No 2 tahun 2022 tentang Ciptaker, maka menggugurkan putusan MK UU Cipta Kerja inkonstitusional. Inkonstitusional bersyarat sendiri artinya sesuatu dinyatakan inkonstitusional sampai terpenuhinya syarat-syarat tertentu, dalam hal ini adalah dipenuhi dalam UU.
Namun, karena ada keputusan mendesak, maka dibuatlah Perppu yang setara dengan UU di dalam tata hukum Indonesia.
Baca Juga: UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Dampak Perppu Cipta Kerja Bagi Pekerja
Berikut adalah beberapa aturan yang cukup memberi dampak besar bagi para pekerja.
-
Rumus perhitungan upah minimumÂ
Dampak yang pertama adalah perubahan dari rumus perhitungan upah minimum. Hal ini sudah diatur dalam ketentuan pasal 88D ayat 2 Perppu Cipta Kerja. Upah minimum akan dihitung dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi negara dan kondisi-kondisi tertentu.
Ketentuan ini dirasa akan mempermudah pemerintah dalam mengubah rumus perhitungan upah minimum yang sesuai dengan ketetapan pemerintah.
-
Pekerja kontrak
Tidak ada perbedaan antara ketentuan pekerja kontrak di Perppu Cipta Kerja dan UU Cipta Kerja. Hal ini menandakan bahwa tidak ada penyempurnaan aturan terhadap karyawan kontrak dan tidak ada kepastian tentang masa kerja karyawan kontrak di suatu perusahaan.
Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan menetapkan maksimum periode pekerja kontrak atau PKWT adalah 2 tahun dan hanya bisa diperpanjang selama 1 tahun saja.
-
Ketentuan pesangon
Di dalam Perppu Ciptaker, tidak ada perubahan nominal. Tapi pemerintah menghapus frasa ‘paling sedikit’ yang sebelumnya ada dalam UU Ketenagakerjaan.
Hal ini dianggap merugikan pekerja karena bisa berpotensi membuat pekerja menerima pesangon yang lebih kecil dan tidak bisa melakukan perundingan atas pesangon yang didapatkan.
Baca Juga: Ketentuan Pesangon Sesuai UU Ciptaker
-
Kriteria pekerja outsourcing
Di dalam Perppu Ciptaker, pasal 64-66 secara khusus mengatur mengenai pekerja outsourcing. Namun, di dalam pasal tersebut belum ada kejelasan mengenai pekerjaan apa saja yang masuk dalam kategori outsourcing.
Dengan begini artinya semua jenis pekerjaan dapat dialihdayakan yang dimana ini dapat mengancam kesejahteraan karyawan.
Apakah Perppu No 2 Tahun 2022 Menghapus Hak Libur 2 Hari?
Salah satu yang ramai jadi pembahasan warganet setelah dikeluarkan Perppu Ciptaker ini adalah tentang aturan libur 2 hari kerja yang dihapus.
Penghapusan hak libur 2 hari ini tertuang dalam pasal 79 ayat 2 huruf b.
“Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;
- Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
- Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.“
Selain tidak ada libur 2 hari, di dalam Perppu tersebut juga tidak membahas mengenai cuti panjang dua bulan yang diberikan kepada pekerja dengan masa kerja 6 tahun berturut-turut.
Namun, isu mengenai libur 2 hari yang dihapus dibantah langsung oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker.
Isu penghapusan libur itu hanyalah salah pemaknaan, bahwa waktu libur atau istirahat tidak berbeda dengan yang sebagaimana telah diatur dalam UU 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ketentuan hari libur disesuaikan dengan ketentuan perusahaan yang menggunakan lima hari kerja dan enam hari kerja dalam seminggu.
UU yang Dihapus dan Diubah Perppu Cipta Kerja
Dengan penerbitan Perppu No 2 Tahun 2022 yang mendesak, ada beberapa peraturan yang terkena dampaknya, hal tersebut tentunya membuat UU Cipta Kerja mengalami penghapusan pasal, penambahan dan pengubahan pasal.Â
Berikut adalah beberapa undang-undang yang diubah dalam Perppu No 2 Tahun 2022, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan RuangÂ
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014Â
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang KelautanÂ
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi GeospasiaÂ
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupÂ
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan GedungÂ
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l7 tentang Arsitek
- Undang-Undang Nomor 3l Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009Â
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 20l4 tentang PerkebunanÂ
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas TanamanÂ
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian BerkelanjutanÂ
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan PetaniÂ
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang HortikulturaÂ
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan HewanÂ
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004
Selain undang-undang yang disebutkan di atas, total ada sebanyak 75 undang-undang yang terdampak Perppu Omnibus Law, baik itu penghapusan pasal, penambahan, atau perubahan isi.
Perubahan Perppu Ciptaker
Secara garis besar, Perppu Ciptaker membahas tentang aturan upah minimum bagi pekerja outsourcing.
Selain itu, Perppu ini juga berisi sinkronisasi UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan dan UU Nomor 1 tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Berikut ini beberapa perbedaan UU Cipta Kerja dan Perppu Ciptaker:
- Menyempurnakan substansi pemanfaatan sumber daya air bagi kepentingan umum
- Revisi salah ketik dan rujukan pasal
- Perbaikan legal drafting (naskah akademik hasil kajian ilmiah dan naskah awal pengusulan peraturan perundangan-undangan)
Apabila Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang UU yang terdampak Perppu Cipta Kerja, silakan kunjungi link berikut ini:
Link download Perppu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Demikianlah artikel mengenai UU Cipta Kerja, semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda dan menambah ilmu pengetahuan Anda.