Aturan Pembaharuan dan Perpanjangan PKWT Terbaru Dalam UU Cipta Kerja

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

perpanjangan pkwt
Isi Artikel

Dalam dunia pekerjaan, sering ditemui istilah PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Pada praktiknya, pekerja yang terikat kontrak PKWT dapat diperpanjang melalui perpanjangan PKWT.

Namun, perlu diketahui bahwa dalam memperpanjang perjanjian kerja tersebut harus benar-benar sesuai dengan aturan atau regulasi yang berlaku. Jangan sampai ketika perusahaan ingin memperpanjang PKWT, malah berakibat fatal karena menyalahi hukum atau aturan yang berlaku.

Oleh sebab itu, artikel LinovHR ini akan menjelaskan lebih jauh mengenai perpanjangan PKWT sesuai dengan UU Cipta Kerja terbaru.

Simak ulasan artikel berikut ini!

 

Pembaharuan dan Perpanjangan PKWT Dalam UU Ketenagakerjaan

Pembaruan PKWT pada awalnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 59 sebelum berlakunya UU Cipta Kerja. Pasal 59 UU Ketenagakerjaan berbunyi:

 

  1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
  • Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
  • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
  • Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

 

  1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
  2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
  3. Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
  4. Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
  5. Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
  6. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
  7. Hal-hal lain yang diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

 

Menurut aturan tersebut jelas bahwa pengusaha dapat memperbaharui PKWT paling lama 2 tahun serta hanya boleh dilakukan 1 kali untuk jangka waktu 1 tahun. Namun, setelah adanya UU Cipta Kerja, pembaharuan PKWT untuk karyawan tidak berlaku lagi dan digantikan dengan perpanjangan PKWT.

 

Baca Juga: Ini Dia Jenis Kontrak Kerja yang Berlaku di Indonesia

 

Pasca UU Cipta Kerja, Bagaimana Perpanjangan PKWT?

Setelah berlakunya UU Cipta Kerja, maka Pasal 59 Undang-Undang Ketenagakerjaan diubah dengan Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja, dimana pada ayat (4) Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja, berbunyi:

 

(4). Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Sementara itu cara teknis yang diatur untuk memperpanjang karyawan PKWT tertuang pada PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Pasal 8 PP No. 35 Tahun 2021 berbunyi:

  1. PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun.
  2. Dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
  3. Masa kerja Pekerja/Buruh dalam hal perpanjangan jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dihitung sejak terjadinya Hubungan Kerja berdasarkan PKWT.

 

Dalam hal ini jelas bahwa pembaharuan PKWT pasca UU Cipta Kerja sudah lagi tidak diatur. Adapun penggantinya yaitu perpanjangan PKWT, dimana perpanjangan karyawan PKWT atas jangka waktu maksimal 5 tahun.

Sementara bagi PKWT yang didasarkan pada selesainya suatu pekerjaan tertentu, maka dapat diperpanjang hingga batas waktu tertentu sampai selesainya pekerjaan tersebut.

 

Kesalahan Dalam Melakukan Perpanjangan PKWT

Berubah-ubahnya aturan mengenai perpanjangan PKWT tentunya dapat menimbulkan kebingungan bagi HRD yang berurusan langsung dengan administrasi perusahaan. Beberapa kesalahan yang terjadi dalam melakukan perpanjangan karyawan PKWT, antara lain:

  • HRD baru memperpanjang PKWT setelah kontrak berakhir. Hal ini tentu merupakan kesalahan yang umum dan akan batal secara hukum.
  • Memperpanjang PKWT melebihi batas waktu. Perpanjangan yang dilakukan melebihi seperti yang diatur yaitu 5 tahun batas maksimal.
  • Melebihi jumlah yang telah ditentukan. Hal ini tentu merugikan karyawan sehingga mereka hanya terikat ke dalam PKWT terus menerus dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

 

Oleh karena itu, penting bagi manajemen perusahaan untuk menentukan secara detail pekerjaan mana yang memerlukan karyawan PKWT dan pekerjaan mana yang membutuhkan posisi karyawan tetap.

Bagi yang membutuhkan posisi karyawan tetap, HRD tidak dapat mengikat dengan PKWT serta memperpanjangnya terus menerus.

 

Baca Juga: UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

 

Contoh Surat Perpanjangan PKWT

Berikut contoh surat perpanjangan PKWT yang umum ditemui:

contoh surat perpanjangan pkwt
Sumber: id.scribd.com

 

 

Aplikasi HRIS LinovHR Didukung Fitur Reminder Kontrak Kerja

 

software hris

 

Ketika Anda ingin memperpanjang karyawan PKWT, sangat penting untuk memperhatikan sisa masa kontrak kerja karyawan. Hal ini agar tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.

Untuk pengelolaan PKWT yang lebih maksimal, HRD membutuhkan software HRIS yang terintegrasi seperti LinovHR.

Modul Personnel Administration dalam software HRIS LinovHR memiliki fitur Report Contract Expired yang akan memberitahu Anda bila sisa waktu kontrak karyawan PKWT akan segera berakhir. Sehingga Anda dapat sesegera mungkin memperpanjang kontrak karyawan tersebut.

Tidak hanya itu saja, ada juga beberapa fitur lainnya seperti personal details, riwayat kerja, status kepegawaian, catatan absensi, dan berbagai keterangan lainnya.

Tunggu apalagi? Mudahkan kelola seluruh informasi karyawan Anda dengan software HRIS Indonesia dari LinovHR.

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru