Ketika karyawan resign, ada beberapa hak mereka yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Termasuk dengan perhitungan sisa cuti karyawan resign. Perusahaan harus memastikan bahwa tidak ada cuti yang tersisa.
Jika ternyata masih terdapat sisa cuti dari karyawan yang akan resign tentu HR harus segera mengambil tindakan. Apakah menyuruh karyawan tersebut memakai cutinya, menguangkan sisa cuti, atau menganggapnya hangus.
Namun apakah seorang karyawan yang ingin melakukan resign masih bisa menggunakan hak cuti yang dimilikinya? Untuk mengetahui hal tersebut lebih jauh, pada artikel LinovHR kali ini kami sudah meringkasnya untuk Anda.
Simak penjelasan berikut sampai tuntas ya!
- Apakah Karyawan Bisa Mengambil Cuti Sebelum Resign?Â
- Apakah Perusahaan Boleh Menolak Permintaan Cuti saat Notice Period?
- Perhitungan Sisa Cuti Karyawan Resign, Bisakah Diuangkan atau Dihapus?Â
- Bagaimana Bila Karyawan Mengambil Cuti Sebelum Resign Lebih dari Aturan?
- Berikan Kemudahan Ajukan Cuti dengan Aplikasi Absen Online LinovHRÂ
Apakah Karyawan Bisa Mengambil Cuti Sebelum Resign?Â
Apakah seorang karyawan bisa melakukan cuti sebelum resign? Jawabannya adalah bisa, seorang karyawan berhak untuk mendapatkan apapun yang tersisa dari cuti tahunan wajib yang mereka miliki.
Contohnya adalah jika tahun liburan perusahaan berlangsung dari bulan Januari hingga Desember dan karyawan tersebut akan melakukan resign pada bulan April, maka mereka akan mendapatkan 4/12 dari hak cuti tahunan yang mereka miliki.
Dalam hal ini perusahaan dapat membuat peraturan mengenai hak cuti karyawan resign untuk menggunakan jatah cuti yang dimilikinya dalam jangka waktu satu bulan sebelum karyawan tersebut melakukan pengunduran diri.Â
Baca Juga: 3 Hak Karyawan Resign, Apa Saja?
Apakah Perusahaan Boleh Menolak Permintaan Cuti saat Notice Period?
Dalam hal ini, perusahaan dapat menolak permintaan cuti tahunan karyawan selama periode pemberitahuan atau notice period untuk alasan bisnis yang sah, sama seperti yang perusahaan lakukan untuk permintaan cuti lainnya.Â
Namun, untuk menolak permintaan cuti karyawan saat notice period, perusahaan perlu memiliki alasan yang sah.
Jangan sampai perusahaan menolak karena alasan yang subjektif karena hal tersebut dapat dianggap sebagai sikap yang diskriminatif.
Perhitungan Sisa Cuti Karyawan Resign, Bisakah Diuangkan atau Dihapus?Â
Karyawan yang ingin melakukan resign ternyata juga bisa mendapatkan jatah hak cuti yang dimilikinya berupa uang. Dalam hal ini, tentu perusahaan perlu mengetahui bagaimana perhitungan sisa hak cuti karyawan resign.
Berikut adalah perhitungan mengenai sisa cuti karyawan resign yang dapat digunakan oleh perusahaan.
Andi merupakan karyawan PT. Prestasi Maksimal yang akan mengundurkan diri pada bulan Juli 2023. Andi memiliki gaji dengan nominal Rp8.000.000. Andi juga baru mengambil cutinya sebanyak 2 kali dari total 12 kali.
Perhitungan uang cuti karyawan resign seperti Andi adalah sebagai berikut:
Hak cuti Andi selama bulan berjalan: 6 hari (karena resign pada bulan ke-7)
Karena Andi sudah mengambil cuti 2 kali, maka jumlah hari cuti yang dapat diuangkan adalah: 6-2= 4 hari
Jika sudah mengetahui jumlah hari cuti yang dapat diuangkan, tinggal hitung saja gaji prorata-nya.
4 hari / 21 ( hari kerja bulan Juli) x Rp8.000.000= Rp1.523.809
Baca Juga: Kenali Apa yang Jadi Penyebab Cuti Karyawan Hangus
Bagaimana Bila Karyawan Mengambil Cuti Sebelum Resign Lebih dari Aturan?
Jika karyawan tersebut sudah mengambil cuti lebih banyak dibandingkan dengan hak yang dimilikinya pada periode tersebut, maka perusahaan dapat melakukan pemotongan dari gaji terakhir yang dimilikinya.
Hal tersebut tentunya harus setara dengan hari cuti tambahan yang telah mereka ambil.
Dalam melakukan hal tersebut, manajemen perusahaan perlu melakukan persetujuan dengan karyawan yang bersangkutan dengan cara menulis secara detail mengenai pemotongan dari gaji terakhir untuk menggantikan jatah cuti karyawan yang sudah melebihi aturan tersebut.
Baca Juga: Hendak Izin Cuti Melalui e-mail? Ini Contohnya!
Berikan Kemudahan Ajukan Cuti dengan Aplikasi Absen Online LinovHRÂ
Cuti adalah salah satu hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Termasuk ketika karyawan tersebut mengajukan cuti, perusahaan harus memastikan perhitungan sisa cuti karyawan resign telah dipergunakan sesuai dengan ketentuan.
Namun, sayangnya banyak perusahaan yang tidak memiliki pengelolaan dan proses pengajuan cuti yang terorganisir dengan baik. Sehingga terkadang banyak sekali cuti karyawan yang tidak terpakai sebagaimana mestinya.
Tentu hal ini bisa merugikan sisi perusahaan dan juga karyawan. Karena cuti yang tidak terpakai, perusahaan perlu mengeluarkan kompensasi untuk mengganti sisa cuti karyawan tersebut.
Dari sisi karyawan, mereka jadi tidak menggunakan waktu cuti yang bisa digunakan untuk istirahat.
Untuk mengatasi hal ini, sebenarnya perusahaan bisa beralih dari pengelolaan cuti secara manual menggunakan aplikasi absen.
Saat ini, aplikasi absen tidak hanya berfungsi sebagai pencatat waktu kehadiran karyawan, tapi juga bisa dimanfaatkan untuk fungsi administrasi perusahaan lainnya, termasuk pengelolaan cuti.
Salah satu aplikasi absen online yang memungkinkan hal ini adalah aplikasi absen online LinovHR. Di aplikasi absen online LinovHR, sudah tersedia fitur Request yang bisa digunakan karyawan untuk mengajukan cuti, izin, sampai reimbursement.
Dengan fitur Request ini, karyawan bisa mengajukan cuti melalui smartphone mereka. Setelah itu, pengajuan cuti akan masuk ke sistem database dan HR bisa langsung melakukan approval.
Ketika HR telah menyetujui cuti yang diajukan oleh karyawan, maka jatah cuti karyawan akan secara otomatis tercatat.
Jadi tidak ada kasus karyawan kelebihan mengambil jatah cuti, karyawan pun bisa dengan akurat mengetahui berapa sisa cuti mereka.
Sistem ini akan menghilangkan proses panjang dalam pengajuan cuti menjadi lebih singkat dan efektif. Semua data mengenai pengajuan cuti, sisa cuti, dapat tercatat dengan akurat di satu tempat.
Sehingga sangat mudah untuk perusahaan untuk memastikan bahwa saat karyawan tersebut resign mereka sudah tidak ada sisa cuti.
Ingin mendapatkan kemudahan dari Aplikasi Absen Online LinovHR? Segera gunakan sekarang juga!