Panduan Lengkap Lakukan Perhitungan PPh 21 THR

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

PPh 21 THR
Isi Artikel

Menjelang hari raya Idul Fitri, satu hal yang paling dinanti-nantikan oleh setiap karyawan dalam suatu perusahaan atau instansi pemerintahan adalah Tunjangan Hari Raya (THR). Pastinya Anda termasuk salah satu di antaranya bukan?

Jika jawabannya iya, tentunya Anda harus mengetahui dan memahami adanya pengenaan PPh 21 atas THR yang akan Anda terima.

 

 

Apa saja landasan hukum PPh 21 THR? Apa itu THR? Bagaimana perhitungan PPh 21 THR?

Beserta contoh kasus dan perhitungannya. Semua akan diulas lengkap di dini.

 

Pengertian THR

Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan perusahaan menjelang Hari Raya Keagamaan (Idul Fitri) kepada seluruh karyawan yang telah memenuhi masa kerjanya selama 1 bulan secara terus-menerus.

Perlu diketahui, bahwa pemotongan Pajak Penghasilan 21 (PPh 21) atas gaji, THR, dan bonus bagi setiap karyawan tidaklah sama. Selain tergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan, perhitungan PPh 21 THR juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan jumlah tanggungan yang dimilikinya. 

Bisa dikatakan, besarnya tarif PPh 21 THR akan berbeda bagi karyawan yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau belum. Hal ini disebabkan karyawan yang tidak memiliki NPWP, akan membayar pajak 20% lebih besar dibandingkan karyawan yang mempunyai NPWP.

Untuk pelaksanaan perhitungan PPh 21 THR sendiri, dilakukan setiap setahun sekali, karena Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus akhir tahun merupakan dua jenis pendapatan non-gaji yang menjadi hak karyawan.

Untuk THR sendiri diberikan mendekati Hari Raya Keagamaan untuk semua karyawan yang sudah memenuhi masa kerja 1 bulan secara terus menerus, sementara bonus akan diberikan sebagai penghargaan perusahaan atas dasar kinerja atau prestasi karyawan, misalnya saja untuk bagian marketing yang berhasil menembus angka penjualan yang melebihi target.

Sama seperti gaji, THR dan bonus merupakan jenis penghasilan karyawan yang merupakan objek pajak penghasilan (PPh 21) yang menjadi tanggungan wajib pajak individu atau perorangan. Maka dari itu, di dalam slip gaji yang diterima karyawan, biasanya perusahaan tempat bekerja mencantumkan potongan PPh 21 THR tersebut.

 

Dasar Hukum PPh 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR)

Dasar hukum perhitungan PPh 21 THR telah dituangkan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Dirjen Pajak No. PER-15/PJ/2006 Tahun 2006 bab Perubahan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-545/PK/2000 bab Petunjuk Pelaksanaan, Penyetoran, Pemotongan, hingga Pelaporan PPh 21 dan26. Berkaitan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi (“Peraturan Dirjen Pajak 15/2006”).

Gaji atau penghasilan yang terkena potongan PPh Pasal 21 adalah gaji atau penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, tantiem, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang bersifat tidak tetap.

Lalu, bagaimana dengan tarif perhitungan PPh 21 THR?

 

Baca Juga: Asal Usul THR di Indonesia

 

Tarif Perhitungan PPh 21 THR

Tunjangan Hari Raya termasuk salah satu jenis penghasilan yang bersifat tidak teratur. Lalu, mengapa untuk tarif pajaknya lebih besar?

 

Untuk tarif perhitungan PPh 21 THR lebih besar dikarenakan THR merupakan jenis Pendapatan yang Bersifat Tidak Teratur serta tidak disetahunkan. Sebagaimana telah disebutkan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER – 31/PJ/2012 Pasal 14 ayat 2 huruf a dan b, yaitu :

 

  1. Perkiraan jumlah upah/penghasilan pegawai yang bersifat teratur adalah jumlah penghasilan teratur dalam 1 bulan dikalikan 12.
  2. Perkiraan pendapatan yang diperoleh selama setahun adalah sebesar jumlah huruf a di atas ditambah dengan jumlah pendapatan yang sifatnya tidak teratur, jika ada tambahan atas upah/penghasilan pegawai yang bersifat tidak teratur”.

 

Untuk perhitungan PPh 21 THR, prinsipnya pajak atas penghasilan (upah ditambah THR) dihitung terlebih dahulu, baru kemudian dikurangi pajak atas upah.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto wajib pajak, sehingga dalam perhitungan PPh 21 THR, PTKP menjadi angka yang mengurangi pajak yang harus Anda bayarkan.

Supaya lebih jelas, Anda dapat memperhatikan contoh kasus beserta cara perhitungan PPh 21 THR, berikut ini.

 

Contoh Kasus & Perhitungan PPh 21 THR

Status Fadil adalah sebagai karyawan tetap di PT Cahaya Abadi, sebuah perusahaan elektronik yang menerima gaji Rp 8.000.000 setiap bulannya.

Fadil mempunyai istri yang tidak bekerja dan tanggungan seorang anak. Menjelang Hari Raya Keagamaan tahun ini, Fadil mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) satu bulan gaji yang biasa diterimanya, yaitu sebesar Rp 8.000.000. Berapa tarif perhitungan PPh 21 THR Fadil?

 

PPh 21 atas Gaji Fadil

Gaji Bruto Fadil selama Setahun:

Rp 8.000.000 x 12 = Rp 96.000.000

 

Biaya Jabatan

5% x Rp 96.000.000 = Rp 4.800.000

 

Gaji Netto Fadil selama Setahun :

= Gaji Bruto Setahun – Biaya Jabatan

= Rp 96.000.000 – Rp 4.800.000

= Rp 91.200.000

 

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) kategori

Wajib Pajak (WP) kategori K1 (istri tidak bekerja dan tanggungan 1 anak) :  Rp 63.000.000

Rumus Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Gaji Netto Setahun – PTKP K1 = Rp 91.200.000 – Rp 63.000.000

= Rp 28. 200.000

Pajak Penghasilan 21 (PPh 21) Terutang Setahun = 5% x Rp 28.200.000 = Rp 1.410.000

 

Pajak atas Penghasilan (Gaji dan THR)

Gaji setahun : Rp 96.000.000

THR : Rp 8.000.000

Penghasilan Bruto = Rp 104.000.000

Pengurang

Biaya Jabatan : 5% x Rp 104.000.000 = Rp 5.200.000

Penghasilan Netto Setahun = Penghasilan Bruto – Pengurang = Rp 104.000.000 – Rp 5.200.000 = Rp 98.800.000

 

Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) K1

Wajib Pajak (WP) kategori K1 (istri tidak bekerja dan memiliki satu anak) : Rp 63.000.000

Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Netto Setahun – PTKP K1 = Rp 98.800.000 – Rp 63.000.000 = Rp 35.800.000

Pajak Penghasilan 21 (PPh 21) terutang Setahun: 5% x Rp35.800.000 = Rp1.790.000

PPh 21 atas THR (Pajak THR) = PPh 21 terutang Setahun – Pajak atas Gaji = Rp 1.790.000 – Rp1.410.000 = Rp380.000

 

Nah, itu tadi contoh kasus & cara perhitungan PPh 21 THR, sudah jelas bukan.Untuk memudahkan pekerjaan Anda dalam menghitung gaji, THR, bonus, dan potongan pajak PPh 21, Anda bisa menggunakan LinovHR.

 

Baca Juga: Bagaimana Perhitungan THR untuk Karyawan Baru?

 

Kelola THR Bersama Payroll Service atau Software Payroll LinovHR

 

payroll

 

Saat ini pengelolaan THR dapat dilakukan dengan mudah bersama LinovHR.

LinovHR memiliki 2 solusi yang dapat anda manfaatkan untuk pengelolaan THR, yaitu dengan menggunakan Software Payroll atau Payroll Service LinovHR.

Jika anda menggunakan software payroll maka seluruh perhitungan pajak thr maupun thr itu sendiri dapat dilakukan dengan cepat oleh staff payroll atau karyawan lain dalam perusahaan yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengelolaan THR.

Tetapi jika anda memutuskan untuk menggunakan payroll service, maka seluruh pengelolaan THR karyawan akan diurus oleh Tim Payroll Specialist yang kami miliki.  Payroll service LinovHR dapat menjadi paket lengkap untuk pengelolaan Payroll maupun pajak karyawan secara lebih praktis.

Menggunakan software payroll atau payroll service semua dapat dilakukan dengan LinovHR.

 

Hubungi kami melalui laman kontak ini untuk konsultasi lebih jauh mengenai produk software payroll maupun layanan payroll service.

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru