Sebagai warga negara, kita diwajibkan untuk membayar pajak kepada negara, sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur pada Undang-Undang yang berlaku.
Di dalam dunia perpajakan sendiri, terdapat dua istilah yang membedakannya. Yaitu pajak subjektif dan pajak objektif. Contoh umum dari pajak objektif yaitu PPN, PBB, hingga PPnBM. Sedangkan contoh pajak subjektif yaitu pajak penghasilan pasal 21 atau yang umum dikenal PPh 21.
Setiap warga negara yang sudah memenuhi kualifikasi, wajib untuk membayar PPh 21. Namun perlu diingat, karyawan yang meninggal sudah tidak memiliki kewajiban untuk memenuhi pajak subjektif ini, berbeda dengan karyawan resign yang masih memiliki kewajiban tersebut.
Pada kesempatan kali ini, LinovHR akan menjabarkan perhitungan PPh 21 karyawan yang meninggal.
Simak dan cermati penjelasannya di bawah ini!
Ketentuan Perhitungan PPh 21 Karyawan Meninggal
Ada beberapa ketentuan dalam melakukan perhitungan PPh 21 bagi karyawan yang meninggal, di antaranya sebagai berikut:
- Untuk perhitungan bulanan, maka penghasilan neto atau penghasilan kena pajak sebulan, dikalikan dengan 12.
- Untuk penghitungan kembali masa dimana pegawai tetap berhenti bekerja: PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, yang disetahunkan (lampiran PER-16/PJ/2016).
Baca juga: Pribadi dan Badan yang Memotong PPh 21
Contoh Perhitungan PPh 21 Karyawan Meninggal
Guna memudahkan Anda dalam memahami perhitungan PPh 21 bagi karyawan yang meninggal, kami sudah menyiapkan contoh yang bisa Anda simak di bawah ini.
Jhonny (K/1) sudah bekerja di PT Jaya Abadi sejak tahun 2019. Diketahui, Jhonny meninggal dunia pada bulan Juni 2022. Selama tahun 2022, Jhonny mendapat gaji per bulannya sebesar Rp15.000.000. Maka perhitungan PPh 21-nya sebagai berikut:
Perhitungan PPh 21 Awal
Gaji per bulanRp15.000.000
Pengurang
Biaya Jabatan(5% x Rp15.000.000 = Rp750.000)
Biaya Jabatan maksimal per bulanRp500.000
Penghasilan neto gaji sebulan Rp14.500.000
Penghasilan neto atas setahun Rp174.000.000
PTKP (TK/0)
WP SendiriRp54.000.000
Menikah : Rp4.500.000
1 orang anak : Rp4.500.000
Total : Rp63.000.000
Penghasilan kena pajak setahun : Rp174.000.000-Rp63.000.000=Rp111.000.000
PPh 21 terutang
5% x Rp60.000.000: Rp3.000.000
15% x Rp51.000.000: Rp7.650.000
PPh 21 setahun: Rp10.650.000
PPh 21 sebulan: Rp887.500 (Rp10.650.000 / 12)
Perhitungan kembali PPh 21 saat karyawan berhenti kerja karena meninggal dunia
Gaji 5 bulan : Rp75.000.000
Pengurang
Biaya jabatan(5% x Rp75.000.000) = Rp3.750.000
Biaya jabatan maksimal untuk 5 bulan : Rp2.500.000
Penghasilan neto 5 bulan : Rp72.500.000 (Rp75.000.000 – Rp2.500.000)
Penghasilan neto disetahunkan(12/5 x Rp72.500.000)=Rp174.000.000
PTKP (TK/0)
WP sendiri :Rp54.000.000
Menikah :Rp4.500.000
1 orang anak :Rp4.500.000
Total :Rp63.000.000
Penghasilan kena pajak setahun :Rp111.000.000
PPh 21 terutang
5% x Rp60.000.000 :Rp3.000.000
15% x Rp51.000.000 :Rp7.650.000
PPh 21 setahun :Rp10.650.000
PPh 21 terutang(5/12 x Rp10.650.000)= Rp4.437.500
PPh 21 yang telah dipotong hingga April 2022
(4 x Rp887.500) :Rp3.550.000
PPh 21 terutang yang harus dipotong pada bulan mei
(Rp4.437.500 – Rp3.550.000) :Rp887.500
Atasi Kerepotan Perhitungan PPh 21 dengan Jasa Payroll LinovHRÂ
Sekarang Anda sudah mengetahui perhitungan PPh 21 karyawan meninggal dan pentingnya melakukan perhitungan tersebut.
Saatnya mudahkan perhitungan PPh 21 karyawan di perusahaan bersama LinovHR. Dengan Jasa Payroll LinovHR, perusahaan tidak perlu repot lagi dalam melakukan perhitungan dan pelaporan pajak bulanan karyawan. Sebab semua prosesnya dapat diselesaikan dengan cepat, handal, dan akurat.
Tak hanya itu saja, Jasa Payroll LinovHR juga dapat menangani hal-hal lain yang berhubungan dengan administrasi karyawan, seperti melakukan penggajian karyawan, pengelolaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, hingga membuat laporan khusus untuk perusahaan.
Demikian pembahasan mengenai perhitungan PPh 21 karyawan meninggal. Semoga setelah membaca artikel ini bisa menambah wawasan dan pengetahuan Anda semua.