Karyawan Bekerja di 2 Tempat? Bagaimana Perhitungan Pajak dari 2 Pemberi Kerja?

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Perhitungan Pajak dari 2 Pemberi Kerja
Isi Artikel

Pajak menjadi salah satu hal yang wajib dipenuhi bagi setiap Wajib Pajak. Dalam hal ini pajak penghasilan menjadi salah satu bagian pajak yang wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak yang sudah berpenghasilan.

Biasanya pajak penghasilan ini dibayarkan oleh perusahaan dengan memotong gaji dari karyawan yang bersangkutan. Namun, bagaimana jika seorang karyawan bekerja di dua tempat dan mendapatkan gaji dari dua pemberi kerja? Bagaimana perhitungan pajak dari 2 pemberi kerja tersebut?

Yuk simak ulasannya di bawah ini!

 

Baca juga: Dianggap Sebagai Gaji Ketiga Belas, Ini Cara Perhitungan PPh 21 Atas Bonus?

 

Apakah Karyawan Boleh Bekerja di 2 Tempat Sekaligus?

Sebelum mengetahui bagaimana regulasi mengenai perhitungan pph 21 lebih dari 1 pemberi kerja, pertanyaan yang harus terlebih dahulu dijawab yaitu apakah karyawan boleh bekerja di 2 tempat sekaligus?

Di dalam UU Ketenagakerjaan sendiri tidak mengatur secara khusus dan tegas tentang larangan seorang karyawan untuk bekerja di dua perusahaan atau dua tempat yang berbeda. Karena itulah hal ini tidak bisa dijadikan patokan.

Aturan mengenai karyawan yang dapat bekerja di 2 tempat sekaligus ini biasanya akan berbeda sesuai perusahaan dan apa yang tertera dalam surat perjanjian kerja. Maka dari itu, sebelum karyawan itu bekerja, ia akan diminta menandatangani surat perjanjian kerja yang berlaku selama karyawan tersebut bekerja.

Perusahaan bisa saja keberatan dengan karyawan yang bekerja di dua tempat, namun bukan tidak mungkin juga jika ada perusahaan yang tidak menentang regulasi tersebut. Hal yang salah adalah apabila peraturan dalam surat perjanjian kerja yang telah di tanda tangani dilanggar.

Jadi, belum ada aturan khusus mengenai bekerja di dua tempat ini. Semua bergantung kepada perusahaan masing-masing dan isi surat perjanjian kerja yang disetujui karyawan.

 

Baca juga: Karyawan Baru Masuk Kantor Pertengahan Tahun? Ini Cara Menghitung PPh 21-nya?

 

Contoh Perhitungan PPh 21 Lebih dari 1 Pemberi Kerja

Apabila karyawan bekerja di lebih dari 1 tempat, lantas bagaimana perhitungan pajak dari 2 pemberi kerja tersebut? Sebelumnya perlu diketahui bahwa pemotongan pajak penghasilan di Indonesia menggunakan sistem desentralisasi.

Jadi, setiap pemberi kerja akan melakukan pemotongan pajak untuk karyawannya. supaya tidak bingung, berikut ini adalah contoh perhitungannya:

 

Brian adalah seorang Dokter yang bekerja di RS Alam Sumatera. Sesuai dengan perjanjian kerja yang tertulis, Dokter Brian mendapatkan profit sharing sebesar 70% dan sisanya untuk penerimaan rumah sakit. 

Selain itu Dr. Brian juga membuka praktek di RS Islam Jakarta. Total penghasilan bruto yang didapatkan oleh Dr. Brian pada tahun 2018 mencapai Rp 540.000.000. 

 

Maka contoh perhitungan PPh 21 lebih dari 1 pemberi kerja adalah:

 

Penghasilan kena pajak:

= (Penghasilan Bruto x 50%) x Tarif Pasal 17

= Rp 540.000.000 x 50%

= Rp 270.000.000

 

Perhitungan PPh 21 Terutang:

= (5% x Rp 50.000.000) + (15% x Rp 200.000.000) + (25% x Rp 20.000.000)

= Rp 2.500.000 + Rp 30.000.000 + Rp 5.000.000

= Rp 37.500.000 

 

Baca juga: Cara Perhitungan PPH Komisaris Pegawai Tidak Tetap

 

Pengelolaan pajak karyawan dalam proses penggajian adalah hal yang wajib dilakukan mengingat karyawan ini merupakan seorang wajib pajak. Di samping itu juga pajak penghasilan PPh 21 memang menjadi tanggung jawab pemberi kerja atau perusahaan.

Selain pajak penghasilan, masih banyak komponen gaji yang perlu dikelola dengan baik. Gaji sebagai hak dari pekerja atau karyawan ini harus dipenuhi dengan sesuai perhitungan. Salah satu solusi dalam pengelolaan gaji karyawan perusahaan adalah dengan menggunakan jasa payroll dari LinovHR! 

 

payroll

Jasa payroll LinovHR akan membantu Anda mengelola penggajian karyawan dengan lebih mudah dan efektif. Fitur yang ada mulai dari pengelompokkan status karyawan, jenis tunjangan yang didapatkan, perhitungan pajak penghasilannya dan komponen lainnya dengan lebih sistematis dan terorganisir. 

Selain itu, jasa payroll LinovHR ini dapat diakses secara online juga terjamin keamanan dan kerahasiaan datanya. Tidak perlu khawatir data penggajian karyawan akan bocor.

Selain itu, terdapat tax consultant yang siap membantu menyelesaikan permasalahan perpajakan Anda dari perhitungan hingga pelaporan. Jadi tunggu apalagi?

Jadikan penggajian lebih mudah dengan #EasyWithLinovHR!

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru