Wajib pajak adalah individu atau badan sebagai pembayar pajak, pemotong pajak, ataupun pemungut pajak. Wajib Pajak ada dua jenis yaitu wajib pajak luar negeri dan dalam negeri.
Ternyata wajib pajak luar negeri dan wajib pajak dalam negeri memiliki perbedaan.
Apa sebenarnya perbedaan wajib pajak dalam negeri dan luar negeri?Â
Perbedaan Wajib Pajak Luar Negeri dan dalam NegeriÂ
Wajib pajak dalam negeri diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-43/PJ/2011. Wajib pajak dalam negeri dimulai saat seseorang lahir dan berada atau berniat tinggal di Indonesia hingga meninggalkan Indonesia untuk selamanya ataupun meninggal dunia.Â
Sedangkan wajib pajak luar negeri terhitung pada saat pekerja tidak tinggal di Indonesia namun masih memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Istilah wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri memang cukup rancu terutama bagi seseorang yang suka tinggal sementara di luar negeri. Bahkan, baik para travelers ataupun karyawan yang sering melakukan perjalanan dinas menjadi kesulitan untuk menentukannya apakah termasuk sebagai wajib pajak dalam negeri atau luar negeri.
Kali ini LinovHR akan membahas secara terperinci, Mengenai perbedaan dari kedua wajib pajak ini.
Simak baik-baik!Â
Subjek Pajak
Wajib dalam negeri memiliki 3 subjek untuk perhitungannya yaitu orang pribadi, badan, dan warisan.
Dapat dikatakan orang pribadi jika memiliki ketentuan sebagai berikut :
- Bertempat tinggal di Indonesia
- Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka 12 bulan
- Dalam satu periode pembayaran pajak, yang bersangkutan berada di Indonesia dan memiliki niat untuk tinggal di Indonesia
Sementara untuk badan atau perusahaan dapat dikatakan sebagai subjek pajak dalam negeri jika memiliki ketentuan sebagai berikut :
- Memiliki gedung atau kantor berada di Indonesia sesuai dengan yang tercantum dalam akta pendirian badan
- Memiliki kantor pusat di Indonesia
- Memiliki gedung atau kantor administrasi dan keuangan di Indonesia
- Memiliki gedung atau kantor pimpinan di Indonesia sebagai pengendali
- Para pengurusnya melakukan pertemuan di Indonesia untuk membuat sebuah keputusan ataupun kesepakatan
- Para pengurusnya berdomisili di Indonesia
Dapat digolongkan dalam subjek pajak warisan sejak pemilik harta telah meninggal dunia dan harta tersebut belum dipindah tangankan atau diwariskan.
Sedangkan wajib pajak luar negeri adalah orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat di Indonesia.
Subjek pajak luar negeri juga bisa menjadi wajib pajak luar negeri jika :
- Menjalankan usaha dan kegiatan melalui BUT di Indonesia
- Menerima penghasilan dari Indonesia namun bukan dari usaha dan/atau kegiatan melalui BUT di Indonesia
Bagi WNI yang tinggal di luar negeri juga harus mencantumkan hal berikut untuk membuktikan sebagai wajib pajak luar negeri:
- Green card
- Identity card
- Student card
- Pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan RI di Luar Negeri
- Surat Keterangan dari Kedutaan Besar RI atau Kantor Perwakilan RI di Luar Negeri
- Tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara tersebut
- Keenam hal diatas dibutuhkan untuk menandakan bahwa Anda menjadi subjek pajak kategori wajib pajak luar negeri. Jika tidak dapat mencantumkannya, masih termasuk bagian Wajib Pajak Dalam Negeri.
Baca Juga: Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan Mudah?
Sumber Penghasilan
Wajib pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan jika subjek pajak menerima atau memperoleh dari Indonesia maupun luar negeri.
Sedangkan wajib pajak luar negeri hanya dikenai pajak atas penghasilan berasal dari penghasilan di Indonesia.
Dasar Pengenaan Pajak
Wajib pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum.Â
Tarif umum disini menganut pada tarif progresif. Perhitungan antara subjek pajak pribadi dan badan pun berbeda.
Tarif umum pada orang pribadi terlampir sebagai berikut.
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif |
Sampai dengan Rp 50.000.000,00 | 5% |
Di atas Rp 50.000.000,00 – Rp 250.000.000,00 | 15% |
Di atas Rp 250.000.000,00 – Rp500.000.000,00 | 25% |
Di atas Rp 500.000.000,00 | 30% |
Dan pada suatu badan yang telah memiliki BUT akan dikenakan sebesar 22% berlaku di tahun pajak 2020 dan 2021, dan sebesar 20% di tahun 2022.
Sedangkan wajib pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan.
Baca Juga: Sanksi Menanti Jika Tidak Lapor Pajak (SPT) Tahunan
Pelaporan SPT
Wajib pajak dalam negeri wajib menyampaikan SPT PPh sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam satu periode pajak.
Sedangkan wajib pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan SPT PPh karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.
Membicarakan mengenai perbedaan wajib pajak dalam negeri dan luar negeri tentu tidak akan lengkap tanpa membahas penggajian.
Seperti yang telah diketahui, karyawan sebagai wajib pajak juga dikenakan pajak penghasilan. Berbagai kebijakan mengenai perpajakan ini seringkali membingungkan perusahaan, khususnya apabila dalam suatu perusahaan terdapat karyawan asing.Â
Jasa payroll LinovHR siap untuk membantu memproses dan mengelola penggajian dan perpajakan terkait penghasilan karyawan di perusahaan Anda! Jasa payroll LinovHR ditangani oleh tim ahli yang sudah berpengalaman di bidang payroll. Jadi, tidak perlu diragukan keakuratan serta ketepatannya.Â
Mulai dari menghitung gaji untuk karyawan dalam negeri sampai karyawan dari luar negeri yang bekerja di perusahaan, semua bisa lebih mudah bersama LInovHR. Perusahaan tak perlu pusing mengenai perbedaan wajib pajak dalam negeri dan luar negeri.
Untuk info selengkapnya, mari konsultasikan kebutuhan perusahaan Anda dengan ketuk tautan berikut!Â