Inilah Perbedaan PPh 24 dan 26, Perusahaan Harus Tahu!

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

perbedaan pph 24 dan 26
Isi Artikel

Ada beberapa peraturan pajak penghasilan yang wajib diketahui bagi perusahaan yang ada di Indonesia, salah satunya adalah PPh 24 dan juga PPh 26. Baik perbedaan PPh 24 dan 26 memiliki aspek yang cukup mencolok. 

Yuk, simak artikel ini lebih lanjut untuk mengetahui pembahasan dan juga perbedaan mengenai keduanya.

 

Perbedaan PPh 24 dan 26

Seperti yang sudah diketahui, pajak penghasilan memang beragam bentuknya sesuai dengan yang sudah diatur di undang-undang. Tidak hanya untuk para Wajib Pajak individu, pajak penghasilan juga tentunya memiliki berbagai ketentuan untuk Badan atau perusahaan. 

Kedua pasal PPh ini memang mengatur dan juga memberikan ketentuan para Wajib Pajak mengenai Pajak Penghasilan yang harus dibayarkan dalam rentang waktu yang sudah ditentukan, namun ada beberapa perbedaan yang wajib bagi Anda untuk kenali sehingga tidak terjadi kekeliruan ketika hendak melunasi pajak tersebut. 

Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara PPh 24 dan PPh 26.

 

Dasar Hukum

PPh 24 adalah peraturan yang mengatur hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri untuk mengurangi nilai pajak terutang yang dimiliki di Indonesia. 

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 24 UU PPh yang juga menyatakan bahwa pengkreditan pajak luar negeri dilakukan dalam tahun digabungkannya penghasilan dari luar negeri dengan penghasilan di Indonesia.

Sedangkan untuk PPh 26 ini diatur di dalam Pasal 26 UU PPh nomor 36 tahun 1008 yang menyatakan tentang aturan dalam hal pemotongan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

 

Baca Juga: Sah! Ini Isi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

 

Wajib Pajak yang Dikenakan

PPh 24 wajib dibayarkan oleh Wajib Pajak dalam negeri yang terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk juga penghasilan yang diterima dari luar negeri.

Sedangkan pemotongan Pajak Penghasilan atau PPh 26 wajib dilakukan oleh Badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap dan juga perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar  negeri selain bentuk usaha tetap.

 

Tarif yang Dibayarkan

Tarif yang harus dibayarkan untuk PPh 24 dan 26 tentunya berbeda, untuk PPh 24 itu sendiri adalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak dan besarnya PPh pasal 24 bisa dihitung dengan perhitungan seperti ini:

 

Penghasilan Luar Negeri

———————————– X PPh terutang

Total Penghasilan

 

Berikut ini adalah contoh perhitungannya:

Sebagai contohnya, untuk PT XYZ tahun 2019 meraih  pendapatan neto di dalam negeri sebesar Rp 25.000.000.000 dan dari luar negeri sebesar Rp 10.000.000.000. Asumsikan saja besar pajak di luar negeri adalah 20%.

Total penghasilan yang tercatat:

Rp 35.000.000.000 (Penghasilan dalam negeri + penghasilan luar negeri)

Total PPh Terutang:

25% Ă— Rp 35.000.000.000 = Rp 8.750.000.000

 

PPh Maksimum yang dapat dikreditkan:

Penghasilan Luar Negeri

———————————— x Total PPh Terutang

Total Penghasilan

 

Rp 10.000.000.000

————————– x Rp 8.750.000.000 

Rp 35.000.000.000

= Rp 2.500.000.000

 

Jadi PPh terutang yang harus dibayarkan oleh PT XYZ adalah sebesar Rp 2.500.000.000

Sedangkan untuk PPh 26, tarif yang dikenakan adalah sebesar 20% untuk semua jenis penghasilan yang sudah dijelaskan di PPh pasal 26, baik itu dari penghasilan bruto, neto ataupun penghasilan kena pajak setelah dikurangi PPh.

 

Baca Juga: Para Pengusaha, Pahami Regulasi Amnesti Pajak 2022!

 

Tuntaskan Pengelolaan Payroll dan Pajak Penghasilan Menggunakan Jasa Payroll LinovHR!

payroll

 

Penghitungan pajak penghasilan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya memang cukup menyulitkan untuk dilakukan. Bisa bayangkan betapa sulitnya penghitungan pajak untuk semua karyawan di dalam perusahaan setiap bulannya, kan? Sudah bukan hal yang aneh lagi bila para HR merasa kewalahan dalam hal yang satu ini.

Namun, tidak perlu khawatir akan hal yang satu ini karena LinovHR hadir untuk memudahkan pekerjaan Anda dalam hal mengatur pajak penghasilan dan juga pengelolaan payroll setiap bulannya. 

LinovHR menawarkan Anda solusi yang tepat dan juga keunggulan yang tentunya sangat memudahkan dan mempercepat pekerjaan Anda dalam hal payroll, berikut ini adalah beberapa di antaranya.

 

Berbasis Online

Pengelolaan dan perubahan data akan lebih mudah untuk dilakukan dimanapun dan kapanpun selama Anda terhubung dengan koneksi internet.

 

Terjamin Keamanannya

Data yang Anda masukkan akan terjamin keamanannya oleh LinovHR sehingga tidak akan terjadi kebocoran internal maupun eksternal.

 

Akurat

Layanan payroll oleh LinovHR juga tentunya memiliki keakuratan yang sangat tinggi karena sudah diperiksa oleh konsultan payroll yang berpengalaman.

 

Demikianlah beberapa hal seputar perbedaan PPh 24 dan 26.

Pastinya perbedaan di atas wajib diketahui oleh setiap perusahaan. Untuk info lebih lanjut mengenai jasa payroll LinovHR, schedule a demo sekarang!

 

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru