Apa Perbedaan PPh 21 dan 23? Simak Pembahasan Berikut!

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

perbedaan pph 21 dan 23
Isi Artikel

Karyawan dan HRD yang sudah lama bekerja tentu sudah tidak asing lagi dalam mendengar PPh 21 dan PPh 23. Keduanya sama-sama dihubungkan dengan pajak penghasilan yang akan dipotong dari kompensasi karyawan. Akan tetapi, apa perbedaan pph 21 dan 23?

Inilah ulasan LinovHR mengenai beda PPh 21 dan 23!

Sekilas Mengenai PPh 21 dan 23

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak dalam aturan tertulis dalam PER-32/PJ/205, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan yang berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan lainnya dengan nama dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh subjek pajak dalam negeri.

Subjek pajak disini ditujukan kepada individu pekerja seperti pegawai, non-pegawai, penerima pensiun ataupun pesangon, anggota dewan komisaris, ex-pekerja, dan peserta kegiatan yang menerima penghasilannya yang dipotong dengan PPh 21.

Sedangkan  menurut Direktorat Jenderal Pajak, PPh 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, pemberian hadiah atau penghargaan, atau apapun selain yang telah dikenakan PPh 23.

Biasanya, PPh 23 dilakukan saat adanya kegiatan dari 2 pihak sebagai pihak penjual yang dikenakan PPh 23 dan pihak pembeli yang akan melaporkan PPh 23.

Pihak pembeli disini juga bisa disebut pihak pemotong. Sebagai bukti, pihak pemotong wajib memberikan bukti potong kepada SPT Masa PPh 23.

Baca Juga: Regulasi Pph 23 atas jasa penyedia tenaga kerja

Perbedaan PPh 21 dan 23

Jika dilihat dari pengertiannya, nampaknya PPh 21 dan PPh 23 memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Apa saja perbedaannya? Inilah penjelasan beda PPh 21 dan 23! 

1. Wajib Pajak

Wajib pajak PPh 21 adalah tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas maupun terikat, penerima pesangon pensiun, penerima tunjangan, penerima jaminan hari tua, dan ahli waris.

Sedangkan wajib pajak PPh 23 adalah pihak pemotong dan pihak dipotong. Pihak pemotong disini seperti lembaga pemerintahan, badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT (Bentuk Usaha Tetap), perusahaan perwakilan luar negeri, dan juga individu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Untuk pihak dipotong yaitu wajib pajak dalam negeri dan BUT (Bentuk Usaha Tetap).

2. Objek Pajak

Objek pajak dalam PPh 21 terdiri dari : penghasilan yang diterima karyawan tetap, penghasilan yang diterima karyawan lepas, uang pensiun, pesangon PHK, tunjangan hari tua, imbalan non-karyawan, dan imbalan pada peserta kegiatan.

Sedangkan PPh 23 memiliki hampir 62 objek berdasar Peraturan Menteri Keuangan dengan No. 141/PMK.03/205, yaitu : 

  1. Appraisal
  2. Aktuaris
  3. Akuntansi
  4. Hukum
  5. Arsitektur
  6. Perencanaan kota
  7. Design
  8. Drilling penunjang dalam bidang migas
  9. Penambangan dan jasa penunjang bidang migas
  10. Penunjang dalam bidang penerbangan
  11. Penebangan hutan, pengolahan limbah
  12. Outsourcing services
  13. Agen
  14. Bidang perdagangan surat berharga non KSEI dan non KPEI
  15. Kustodian non KSEI
  16. Dubbing
  17. Mixing film
  18. Pembuatan promosi bidang seni
  19. Jasa IT
  20. Pengelolaan website
  21. Internet serta sambungannya
  22. Penyaluran data informasi dan program
  23. Instalasi mesin, pemeliharaan mesin
  24. Perawatan kendaraan darat
  25. Maklon
  26. Penyidikan dan keamanan
  27. Event organizer
  28. Penyedia tempat
  29. Pembasmian hama
  30. Cleaning service
  31. Sedot septic tank
  32. Pemeliharaan kolam
  33. Katering
  34. Freight forwarding
  35. Logistik
  36. Pengurusan dokumen
  37. Pengepakan
  38. Loading dan unloading
  39. Laboratorium
  40. Pengelolaan parkir
  41. Penyindiran tanah
  42. Pengelolaan lahan
  43. Pembibitan
  44. Pemeliharaan tanaman
  45. Permanen
  46. Pengelolaan hasil
  47. Dekorasi
  48. Percetakan
  49. Penerjemahan
  50. Pengangkutan non Pasal 15 UU Pajak Penghasilan
  51. Pelayanan pelabuhan
  52. Pengangkutan melalui jalur pipa
  53. Pengelolaan penitipan anak
  54. Pelatihan
  55. Pengiriman uang ke ATM
  56. Sertifikasi
  57. Survey
  58. Tester
  59. dan jasa-jasa yang pembayarannya dibebankan pada APBN atau APBD.

Terdapat beberapa pengecualian dalam pemotongan PPh 23 yaitu :

  1. Penghasilan yang dibayar kepada Bank
  2. Sewa yang dibayar atau terutang yang berhubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
  3. Dividen yang diterima perseroan terbatas dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan di Indonesia dengan syarat :
  • Dividen berasal dari cadangan laba ditahan
  • PT/BUMN/BUMD yang memberikan dividen paling rendah 25% dari modal yang disetor
  • Laba yang diterima oleh individu yang memiliki modal yang tidak terbagi atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif
  • SHU koperasi yang dibayarkan kepada anggota
  • Penghasilan sebagai penyalur pinjaman atau pembiayaan

3. Tarif Pajak

Tarif PPh 21 biasanya langsung dipotong oleh perusahaan sesuai dengan gaji wajib karyawan sebagai berikut :

PenghasilanTarif
Sampai dengan Rp 60.000.000,005%
Rp 60.000.000,00 – Rp 250.000.000,0015%
Rp 250.000.000,00 – Rp 500.000.000,0025%
< Rp 500.000.000,0030%

Sementara itu, tarif PPh 23 diberlakukan atas nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak). Tarif yang berlaku adalah :

DPPTarif
Pembagian dividen orang pribadi dikenakan pajak final sebesar 0,5%, hadiah dan penghargaan, hal lain selain dipotong PPh 2115%
Sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta non sewa, imbalan jasa teknik, imbalan jasa manajemen, imbalan jasa konstruksi, imbalan jasa konsultan, dan imbalan jasa lain sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/20152%

4. Pelaporan Pajak

Untuk pelaporannya, walaupun PPh 21 langsung terpotong, tetap dilaporkan tiap tahunnya dengan maksimal pelaporan pada bulan Maret di tiap tahunnya.

Sedangkan untuk PPh 23, harus dilaporkan tiap bulannya oleh pihak pemotong dengan mengisi SPT Masa PPh 23 dengan maksimal pelaporan tiap tanggal 20.

Baca Juga: Mudahnya Buat Laporan SPT formulir 1721-iii dengan LinovHR

Hitung Pajak Penghasilan Perusahaan Tuntas dan Ringkas Bersama LinovHR!

payroll

Mungkin perhitungan pajak penghasilan tidak menjadi masalah jika jika jumlah karyawan di perusahaan Anda hanya berjumlah puluhan. Namun, bagaimana jika jumlah karyawan mencapai ratusan? 

Rasanya hampir tidak mungkin HRD bisa menangani hal itu semua semnetara jumlah HRD dalam perusahaan Anda cukup terbatas.

Oleh karena itu, LinovHR memberikan solusi dengan jasa payroll service Indonesia terbaik! Tidak perlu repot harus menghitung manual, jasa payroll LinovHR  membantu pengelolaan gaji, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, PPh 21 hingga payroll report yang jelas dan akuntabel. 

Sehingga, perusahaan Anda bisa lebih fokus kepada inti bisnis dibandingkan harus repot mengurus dan menghitung pajak penghasilan yang memakan waktu lama! 

Kesimpulan

Jadi, dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa perbedaan PPh 21 dan 23 yang jarang dipahami. Beda PPh 21 dan 23 yang paling mendasar yakni mengenai siapa yang menjadi Wajib Pajak, objek yang dikenakan, tarif, serta bagaimana pelaporannya. 

Penting untuk mengenali apa itu PPh 21 dan PPh 23 apalagi jika Anda memang aktif bekerja. Jangan sampai telat bayar pajak jika tidak ingin kena denda besar.

Mari taat pajak sebagai warga negara yang baik! 

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru