Karyawan dan HRD yang sudah lama bekerja tentu sudah tidak asing lagi dalam mendengar PPh 21 dan PPh 23. Keduanya sama-sama dihubungkan dengan pajak penghasilan yang akan dipotong dari kompensasi karyawan. Akan tetapi, apa perbedaan pph 21 dan 23?
Inilah ulasan LinovHR mengenai beda PPh 21 dan 23!
Sekilas Mengenai PPh 21 dan 23
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak dalam aturan tertulis dalam PER-32/PJ/205, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan yang berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan lainnya dengan nama dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh subjek pajak dalam negeri.
Subjek pajak disini ditujukan kepada individu pekerja seperti pegawai, non-pegawai, penerima pensiun ataupun pesangon, anggota dewan komisaris, ex-pekerja, dan peserta kegiatan yang menerima penghasilannya yang dipotong dengan PPh 21.
Sedangkan menurut Direktorat Jenderal Pajak, PPh 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, pemberian hadiah atau penghargaan, atau apapun selain yang telah dikenakan PPh 23.
Biasanya, PPh 23 dilakukan saat adanya kegiatan dari 2 pihak sebagai pihak penjual yang dikenakan PPh 23 dan pihak pembeli yang akan melaporkan PPh 23.
Pihak pembeli disini juga bisa disebut pihak pemotong. Sebagai bukti, pihak pemotong wajib memberikan bukti potong kepada SPT Masa PPh 23.
Baca Juga: Regulasi Pph 23 atas jasa penyedia tenaga kerja
Perbedaan PPh 21 dan 23
Jika dilihat dari pengertiannya, nampaknya PPh 21 dan PPh 23 memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Apa saja perbedaannya? Inilah penjelasan beda PPh 21 dan 23!
1. Wajib Pajak
Wajib pajak PPh 21 adalah tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas maupun terikat, penerima pesangon pensiun, penerima tunjangan, penerima jaminan hari tua, dan ahli waris.
Sedangkan wajib pajak PPh 23 adalah pihak pemotong dan pihak dipotong. Pihak pemotong disini seperti lembaga pemerintahan, badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT (Bentuk Usaha Tetap), perusahaan perwakilan luar negeri, dan juga individu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Untuk pihak dipotong yaitu wajib pajak dalam negeri dan BUT (Bentuk Usaha Tetap).
2. Objek Pajak
Objek pajak dalam PPh 21 terdiri dari : penghasilan yang diterima karyawan tetap, penghasilan yang diterima karyawan lepas, uang pensiun, pesangon PHK, tunjangan hari tua, imbalan non-karyawan, dan imbalan pada peserta kegiatan.
Sedangkan PPh 23 memiliki hampir 62 objek berdasar Peraturan Menteri Keuangan dengan No. 141/PMK.03/205, yaitu :
- Appraisal
- Aktuaris
- Akuntansi
- Hukum
- Arsitektur
- Perencanaan kota
- Design
- Drilling penunjang dalam bidang migas
- Penambangan dan jasa penunjang bidang migas
- Penunjang dalam bidang penerbangan
- Penebangan hutan, pengolahan limbah
- Outsourcing services
- Agen
- Bidang perdagangan surat berharga non KSEI dan non KPEI
- Kustodian non KSEI
- Dubbing
- Mixing film
- Pembuatan promosi bidang seni
- Jasa IT
- Pengelolaan website
- Internet serta sambungannya
- Penyaluran data informasi dan program
- Instalasi mesin, pemeliharaan mesin
- Perawatan kendaraan darat
- Maklon
- Penyidikan dan keamanan
- Event organizer
- Penyedia tempat
- Pembasmian hama
- Cleaning service
- Sedot septic tank
- Pemeliharaan kolam
- Katering
- Freight forwarding
- Logistik
- Pengurusan dokumen
- Pengepakan
- Loading dan unloading
- Laboratorium
- Pengelolaan parkir
- Penyindiran tanah
- Pengelolaan lahan
- Pembibitan
- Pemeliharaan tanaman
- Permanen
- Pengelolaan hasil
- Dekorasi
- Percetakan
- Penerjemahan
- Pengangkutan non Pasal 15 UU Pajak Penghasilan
- Pelayanan pelabuhan
- Pengangkutan melalui jalur pipa
- Pengelolaan penitipan anak
- Pelatihan
- Pengiriman uang ke ATM
- Sertifikasi
- Survey
- Tester
- dan jasa-jasa yang pembayarannya dibebankan pada APBN atau APBD.
Terdapat beberapa pengecualian dalam pemotongan PPh 23 yaitu :
- Penghasilan yang dibayar kepada Bank
- Sewa yang dibayar atau terutang yang berhubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
- Dividen yang diterima perseroan terbatas dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan di Indonesia dengan syarat :
- Dividen berasal dari cadangan laba ditahan
- PT/BUMN/BUMD yang memberikan dividen paling rendah 25% dari modal yang disetor
- Laba yang diterima oleh individu yang memiliki modal yang tidak terbagi atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif
- SHU koperasi yang dibayarkan kepada anggota
- Penghasilan sebagai penyalur pinjaman atau pembiayaan
3. Tarif Pajak
Tarif PPh 21 biasanya langsung dipotong oleh perusahaan sesuai dengan gaji wajib karyawan sebagai berikut :
Penghasilan | Tarif |
Sampai dengan Rp 60.000.000,00 | 5% |
Rp 60.000.000,00 – Rp 250.000.000,00 | 15% |
Rp 250.000.000,00 – Rp 500.000.000,00 | 25% |
< Rp 500.000.000,00 | 30% |
Sementara itu, tarif PPh 23 diberlakukan atas nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak). Tarif yang berlaku adalah :
DPP | Tarif |
Pembagian dividen orang pribadi dikenakan pajak final sebesar 0,5%, hadiah dan penghargaan, hal lain selain dipotong PPh 21 | 15% |
Sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta non sewa, imbalan jasa teknik, imbalan jasa manajemen, imbalan jasa konstruksi, imbalan jasa konsultan, dan imbalan jasa lain sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 | 2% |
4. Pelaporan Pajak
Untuk pelaporannya, walaupun PPh 21 langsung terpotong, tetap dilaporkan tiap tahunnya dengan maksimal pelaporan pada bulan Maret di tiap tahunnya.
Sedangkan untuk PPh 23, harus dilaporkan tiap bulannya oleh pihak pemotong dengan mengisi SPT Masa PPh 23 dengan maksimal pelaporan tiap tanggal 20.
Baca Juga: Mudahnya Buat Laporan SPT formulir 1721-iii dengan LinovHR
Hitung Pajak Penghasilan Perusahaan Tuntas dan Ringkas Bersama LinovHR!
Mungkin perhitungan pajak penghasilan tidak menjadi masalah jika jika jumlah karyawan di perusahaan Anda hanya berjumlah puluhan. Namun, bagaimana jika jumlah karyawan mencapai ratusan?
Rasanya hampir tidak mungkin HRD bisa menangani hal itu semua semnetara jumlah HRD dalam perusahaan Anda cukup terbatas.
Oleh karena itu, LinovHR memberikan solusi dengan jasa payroll service Indonesia terbaik! Tidak perlu repot harus menghitung manual, jasa payroll LinovHR membantu pengelolaan gaji, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, PPh 21 hingga payroll report yang jelas dan akuntabel.
Sehingga, perusahaan Anda bisa lebih fokus kepada inti bisnis dibandingkan harus repot mengurus dan menghitung pajak penghasilan yang memakan waktu lama!
Kesimpulan
Jadi, dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa perbedaan PPh 21 dan 23 yang jarang dipahami. Beda PPh 21 dan 23 yang paling mendasar yakni mengenai siapa yang menjadi Wajib Pajak, objek yang dikenakan, tarif, serta bagaimana pelaporannya.
Penting untuk mengenali apa itu PPh 21 dan PPh 23 apalagi jika Anda memang aktif bekerja. Jangan sampai telat bayar pajak jika tidak ingin kena denda besar.
Mari taat pajak sebagai warga negara yang baik!