Apa Perbedaan Pajak dan Retribusi?

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

perbedaan pajak dan retribusi
Isi Artikel

Setiap masyarakat punya andil untuk ikut serta dalam memajukan negara. Nah, hal tersebut dapat dilakukan dengan membayar pajak dan retribusi. Namun, apa perbedaan pajak dan retribusi? Kali ini, LinovHR akan membahas dalam artikel berikut ini.

Pajak adalah suatu biaya yang wajib dibayar oleh setiap individu atau badan usaha kepada pemerintah atas penghasilan perorangan, perusahaan, tanah, hibah, atau sumber daya lainnya.

Lalu, berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Pasal 1 menjelaskan, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara dalam bentuk terutang baik oleh orang pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa. Nantinya, pendapatan dari sini digunakan oleh negara untuk meningkatkan kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.

Sedangkan retribusi adalah pungutan daerah yang dibayarkan oleh masyarakat atas jasa atau izin tertentu yang disediakan oleh Pemerintah Daerah baik untuk kepentingan pribadi, maupun badan usaha.

payroll

 

Perbedaan Pajak dan Retribusi

Berikut perbedaan antara pajak dan retribusi.

1. Dasar Hukum

Perbedaan pajak dan retribusi yang pertama adalah dari segi dasar hukum. 

Dasar hukum pajak merupakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Sementara retribusi termaktub dalam aturan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi pengganti Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2020. Berikut simpulan dari isi aturan tersebut. 

Retribusi daerah merupakan pungutan dalam lingkup daerah sebagai pembayaran atas  pelayanan jasa atau izin tertentu yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan individu atau badan usaha.

 

Baca Juga:  HR Wajib Paham Cara Mengatasi Kebiasaan Buruk Karyawan

 

2. Tujuan Pungutan

Dalam pajak, tujuan pemberlakuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan negara. Sedangkan retribusi bertujuan untuk memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat, tetapi tidak secara cuma-cuma. Masyarakat diharuskan membayarkan sejumlah biaya untuk dapat menikmati hal ini.

Ada alasan tertentu atas justifikasi retribusi pada suatu pelayanan berupa adanya barang privasi dan publik. Jika barang bersifat privasi, (contohnya layanan listrik, dan telepon), maka pungutan retribusi dapat dipertimbangkan.

 

3. Objek yang Dikenakan

Pada dasarnya, pajak memungut biaya atas barang-barang yang mengikat, seperti kendaraan bermotor, objek mewah, dan lainnya. Tak hanya itu, pendapatan pribadi dan badan usaha juga bakal dikenakan pajak.

Sedangkan retribusi adalah pungutan kepada pihak yang memperoleh pelayanan atas jasa yang diberikan oleh Pemda. Umumnya, pelayanan ini dapat dirasakan oleh masyarakat luas maupun perusahaan.

 

4. Pihak yang Melakukan Pungutan

Aktivitas pemungutan pajak dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Nantinya, pemasukan dari sini bakal langsung dikelola oleh pemerintah untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Sedangkan retribusi hanya bakal dikelola oleh Pemerintah Daerah. Hal ini dikarenakan yang menyediakan layanan untuk masyarakat adalah Pemda. Nantinya, pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang akan mengelola pendapatan ini.

 

5. Manfaat yang Didapat

Masyarakat memiliki kewajiban untuk membayar pajak secara berkala sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Namun, sayangnya masyarakat tidak dapat langsung menikmati hasil dari pungutan tersebut. Tidak diketahui ke mana arah penghasilan pajak tersebut akan digunakan oleh pemerintah. 

Beda halnya dengan retribusi. Masyarakat dapat merasakan langsung manfaat atas pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Contoh sederhananya, seperti pungutan retribusi parkir kendaraan.

 

6. Sifat Atas Kewajiban Pembayaran

Dalam pajak, seluruh masyarakat wajib untuk membayarnya (sifat memaksa). Walaupun masyarakat tidak memperoleh manfaat secara langsung, tetap harus melakukan pembayaran. 

Sifat dari retribusi hanya mewajibkan pihak yang merasakan manfaat pelayanan untuk melakukan pembayaran. Jadi, bagi Anda yang tidak menggunakan fasilitas tertentu, maka tidak bakal terkena pungutan retribusi.

 

7. Dalam Segi Karakteristik

Apakah perbedaan antara pajak dan retribusi dari sisi karakteristik? Keduanya memiliki karakteristik yang berbeda. Berikut karakteristik dari pajak:

  • Pungutan dilakukan berdasarkan Undang-Undang
  • Tidak ada imbalan atau manfaat langsung
  • Pajak bakal digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah
  • Penghasilannya akan masuk ke dalam kas negara

Sedangkan karakteristik retribusi meliputi:

  • Pungutan retribusi dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah
  • Tidak ada unsur paksaan dalam pemungutan
  • Memperoleh imbalan langsung
  • Hanya dikenakan pada pihak pengguna layanan

 

Salah satu jenis pajak yang ada di indonesia adalah PPh 21 atau lebih dikenal dengan pajak penghasilan. 

PPh21 adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan karyawan seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan dll yang diterima oleh karyawan, bukan karyawan, mantan karyawan atau penerima pesangon.

Sebagai pemberi kerja,  perusahaan juga memiliki andil untuk memastikan bahwa pengelolaan PPh 21 sudah sesuai dengan regulasi terbaru yang berlaku.

Payroll Outsourcing LinovHR dapat menjadi solusi tepat untuk mengelola PPh 21 Karyawan, sehingga perusahaan dapat lebih fokus untuk urusan strategis bisnis.

Ketahui Lebih lengkap mengenai Payroll Outsourcing LinovHR -> LinovHR.com/Payroll-Outsourcing/

 

Itulah rincian perbedaan pajak dan retribusi. Ada baiknya, Anda dapat memahami perbedaan atas keduanya. Perlu diingat, setiap pajak dan retribusi yang telah Anda bayar, bakal menghasilkan beragam manfaat untuk kehidupan. Sebagai warga negara, Anda pun dituntut untuk patuh dan taat membayar pajak! 

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru